Rabu, 24 Juni 2026, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Enrekang bersama jajaran melaksanakan kegiatan peninjauan lapang dalam rangka proses pembatalan sertipikat. Kegiatan ini dilaksanakan bersama Tim Bidang V (Pengendalian dan Penanganan Sengketa) Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan sebagai bagian dari tahapan pemeriksaan dan verifikasi data di lapangan.
Peninjauan lapang dilakukan untuk memperoleh informasi yang akurat mengenai kondisi objek tanah, mencocokkan data fisik dan yuridis, serta menghimpun bahan dan keterangan yang diperlukan dalam proses penanganan kasus pertanahan. Kegiatan ini merupakan langkah penting untuk memastikan setiap proses penyelesaian permasalahan pertanahan dilakukan secara cermat, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Enrekang dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, diharapkan proses penanganan sengketa dan pembatalan sertipikat dapat berjalan dengan baik, transparan, dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#ATRBPNSulSelEwako
#kabupatenenrekang
#BerAKHLAK




















