Rabu, 24 Juni 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Enrekang melaksanakan kegiatan koordinasi persiapan pelaksanaan Redistribusi Tanah di Desa Tindalun, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang sebagai langkah awal dalam memastikan seluruh tahapan kegiatan dapat berjalan dengan lancar, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan koordinasi ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Enrekang, Pemerintah Desa Tindalun, serta pihak-pihak terkait dalam menyamakan persepsi dan mempersiapkan pelaksanaan program redistribusi tanah. Melalui koordinasi yang baik, diharapkan pelaksanaan kegiatan dapat berjalan lebih efektif serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
Program redistribusi tanah merupakan salah satu bentuk pelaksanaan Reforma Agraria yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah yang berkeadilan.
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#ATRBPNSulSelEwako
#kabupatenenrekang
#BerAKHLAK





















