LAMONGAN/JAKARTA – Janji manis kembali bergema dari podium kekuasaan. Untuk kedua kalinya—pertama saat kampanye Pilpres 2024 dan kini dalam pidato puncak HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta International Convention Center (JICC) pada Jumat, 18 September 2026—Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen “GAK MAIN-MAIN” untuk mewujudkan Pendidikan Negeri Gratis Total dari SD hingga Perguruan Tinggi, sekaligus memperbaiki kesejahteraan guru. Namun, di tengah euforia janji presiden tersebut, Sami’an, seorang guru honorer Madrasah Swasta di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, menyuarakan pertanyaan kritis yang mewakili ribuan pendidik non-ASN: “Presiden sudah berjanji 2x tentang guru, kapan realisasinya?” Pertanyaan ini menjadi pengingat pahit bahwa retorika politik harus segera diterjemahkan menjadi transfer dana ke rekening guru dan pembebasan biaya pendidikan bagi rakyat kecil, bukan sekadar wacana yang berulang setiap momentum politik.
Janji Pendidikan Gratis & Gaji Guru vs Tuntutan Kejelasan Timeline
Inti dari narasi ini adalah kesenjangan antara repetisi janji dan ketiadaan kepastian hukum. Dalam sambutannya di HUT PAN, Prabowo tidak hanya mengulang slogan “pendidikan gratis”, tetapi juga mengumumkan rencana konkret: memimpin Rapat Terbatas (Ratas) segera untuk mematangkan skema pembiayaan, serta mempercepat renovasi 71.000 sekolah pada tahun 2026 dengan anggaran Rp17 triliun yang bersumber dari uang sitaan koruptor. Ia juga menegaskan bahwa perbaikan gaji guru adalah bagian dari pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik. Namun, bagi Sami’an dan rekan-rekannya di madrasah swasta, janji “gaji harus diperbaiki” tanpa angka nominal spesifik (apakah Rp1,5 juta atau Rp3 juta?) dan tanpa tanggal pasti pencairan, terasa seperti “pemanis kampanye” yang kehilangan daya magisnya setelah dua tahun berlalu. Yang mereka butuhkan bukan lagi pidato inspiratif, melainkan Peraturan Presiden atau PP yang mengikat secara hukum tentang standar minimum penghasilan guru non-ASN dan mekanisme pendidikan gratis yang mencakup buku, seragam, dan transportasi.
Suara Akar Rumput Sami’an vs Elite Politik di Panggung HUT PAN
Pihak yang menjadi subjek utama dalam dinamika ini adalah Sami’an, representasi guru madrasah swasta yang kesejahteraannya masih bergantung pada iuran siswa dan BOS yang fluktuatif. Ia bertindak sebagai “conscience keeper” yang mengingatkan penguasa bahwa legitimasi kekuasaan berasal dari keringat para pendidik di pelosok. Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto berada di posisi pembuat kebijakan tertinggi, yang menggunakan momentum HUT PAN—partai koalisi pendukungnya—untuk memperkuat mandat politik agenda Asta Cita. Dukungan politik dari PAN memberikan ruang manuver lebih luas bagi eksekusi program, namun juga menciptakan ekspektasi tinggi bahwa partai pendukung harus menjadi pengawal pertama agar janji tidak menguap. Sementara itu, jajaran menteri (Kemendikdasmen, Kemenag, Kemenkeu) adalah pihak yang akan diuji dalam Ratas teknis untuk menerjemahkan visi presiden menjadi pos-pos anggaran yang executable di APBN 2027.
Dari Pidato 18 September 2026 Menuju Evaluasi Tengah Periode
Waktu adalah variabel paling kritis dalam persamaan ini. Pernyataan terbaru dilontarkan pada 18 September 2026, menandai dimulainya fase akselerasi menuju target Prioritas Nasional 2027. Ini adalah periode “do or die” bagi pemerintahan Prabowo-Gibran. Jika pada tahun pertama (2025) masih bisa dimaklumi sebagai masa konsolidasi, maka di pertengahan tahun kedua (September 2026), publik berhak menuntut bukti fisik: apakah Ratas sudah menghasilkan draf regulasi? Apakah aset sitaan koruptor sudah masuk kas negara dan dialokasikan untuk gaji guru? Apakah renovasi 71.000 sekolah sudah mulai tender? Keterlambatan di titik ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal krisis kepercayaan. Setiap bulan penundaan adalah bulan di mana guru seperti Sami’an harus bertahan hidup dengan honorium pas-pasan, dan anak-anak miskin tetap terancam putus sekolah karena SPP.
Pendidikan Adalah Hak Konstitusional, Bukan Amal Kebajikan Politik
Mengapa desakan Sami’an dan jutaan guru lainnya begitu mendesak? Karena pendidikan adalah hak asasi manusia yang dijamin UUD 1945, bukan hadiah dari pemimpin yang baik hati. Dalih “uang tidak ada” akibat kebocoran $150 miliar memang valid, namun logika tersebut runtuh ketika triliunan rupiah tetap mengalir untuk proyek mercusuar sementara guru kelaparan. Menggunakan uang sitaan koruptor untuk pendidikan adalah langkah moral yang tepat, tetapi moral saja tidak cukup; diperlukan kepastian fiskal. Guru madrasah swasta memiliki peran unik dalam membentuk karakter keagamaan dan akhlak bangsa—kompetensi yang tidak diajarkan di sekolah negeri. Membiarkan mereka dalam ketidakpastian ekonomi sama dengan merusak fondasi moral generasi emas. Selain itu, pendidikan gratis tanpa guru sejahtera adalah resep kegagalan: sekolah mungkin gratis, tapi jika gurunya stres dan tidak kompeten karena kurang gizi, kualitas lulusan akan tetap rendah. Investasi manusia harus mendahului investasi beton.
Dari Ratas Teknis Hingga Pengawalan Partisipatif
Bagaimana agar janji kali ini tidak berakhir seperti sebelumnya? Mekanisme eksekusi harus transparan dan terukur:
1. Rapat Terbatas (Ratas) yang Produktif: Prabowo harus memimpin Ratas yang menghasilkan output konkret: draf Perpres tentang Standar Penghasilan Minimum Guru Non-ASN dan SKB Bersama tentang Definisi Operasional “Pendidikan Gratis” (mencakup apa saja?).
2. Transparansi Aset Sitaan: Publikasikan daftar aset koruptor yang telah dieksekusi dan alokasinya untuk sektor pendidikan. Buat dashboard digital yang bisa diakses guru dan orang tua untuk memantau aliran dana.
3. Renovasi Berbasis Kebutuhan Guru: Dalam renovasi 71.000 sekolah, libatkan guru dalam perencanaan. Jangan bangun Lab AI mewah jika atap kelas bocor atau toilet guru tidak layak. Prioritaskan fasilitas yang langsung berdampak pada kenyamanan mengajar.
4. Skema Gaji Bertahap tapi Pasti: Jika anggaran belum mencukupi Rp3 juta сразу, tetapkan roadmap kenaikan bertahap (misal: 2026 naik 50%, 2027 naik 100%) yang dijamin UU, bukan sekadar bantuan temporer seperti BSU.
5. Pengawalan DPR & Masyarakat Sipil: Komisi X DPR dan serikat guru (PGRI, P2G, FSGI) harus mengawal pembahasan RAPBN 2027 untuk memastikan pos pendidikan gratis dan gaji guru tidak dipangkas saat negosiasi anggaran.
Jangan Biarkan Janji Kedua Menjadi Epitaf Kepercayaan
Kepada Presiden Prabowo: Anda telah berjanji dua kali. Janji pertama adalah harapan; janji kedua adalah ujian integritas. Rakyat tidak butuh pidato ketiga yang isinya sama persis. Mereka butuh bukti transfer dana, bukti peraturan yang ditandatangani, dan bukti sekolah yang layak.
Kepada Sami’an dan seluruh guru madrasah swasta: perjuangan kalian adalah perjuangan mempertahankan martabat pendidikan Indonesia. Teruslah menyuarakan kebenaran, karena diam bukanlah pilihan bagi mereka yang menggantungkan masa depan bangsa pada pundak rapuh para pendidik.
Dan kepada kita semua: pendidikan gratis dan guru sejahtera bukan utopia. Itu adalah kewajiban konstitusional yang tertunda pelaksanaannya. Mari kawal bersama agar Ratas September 2026 benar-benar menjadi titik balik, bukan sekadar catatan kaki sejarah. Karena pada akhirnya, generasi emas tidak dibangun di atas pondasi janji palsu, melainkan di atas meja belajar yang kokoh dan guru yang tersenyum lega. Gak boleh ada anak putus sekolah karena gak punya uang! Itu perintah presiden; laksanakan, jangan hanya diucapkan.
























