SURABAYA – Siapa pun yang pernah memarkir motor di Surabaya mungkin mengenal momen ini: seseorang berompi muncul entah dari mana, mengulurkan tangan, lalu menyebut angka yang membuat dompet berpikir dua kali. Lima ribu, kadang sepuluh ribu, untuk sepeda motor. Tarif itu jauh di atas ketentuan, dan sering tidak disertai karcis. Persoalan juru parkir liar bukan cerita baru di kota ini. Sejak 2025, Polrestabes Surabaya sudah menindak lebih dari seratus juru parkir liar di berbagai titik. Angka itu menunjukkan dua hal sekaligus: aparat bergerak, dan praktiknya tetap bertahan. Pungutan ilegal sudah terlalu lama menjadi bagian dari keseharian warga kota.
Lebih dari soal tarif
Keluhan warga biasanya berhenti di tarif yang mencekik. Padahal ada pelanggaran lain yang lebih halus. Ada juru parkir yang memakai QRIS palsu, kode pembayaran yang bukan milik pemerintah kota. Ada pula yang menempatkan kendaraan di area yang akhirnya menyita fasilitas umum. Dalam kacamata ekonomi syariah, praktik semacam ini bermasalah. Pengendara membayar tanpa kejelasan siapa yang menerima uangnya, tanpa kepastian tarif, dan tanpa tempat mengadu bila dirugikan. Fikih muamalah menyebut ketidakjelasan seperti ini sebagai gharar. Uang yang masuk lewat QRIS palsu juga tidak tercatat dalam sistem resmi, sehingga konsumen kehilangan perlindungan hukum. Bila ditarik ke tujuan syariat, yang terusik adalah hifz al-mal, yakni perlindungan atas harta warga. Menjaga harta rakyat dari pengambilan yang tidak sah adalah kewajiban negara.
Pengawasan yang masih menunggu viral
Dalam tradisi Islam, tugas negara memastikan pasar berjalan jujur dan adil dikenal sebagai al-hisbah. Pemerintah Kota Surabaya sebenarnya sudah menunjukkan semangat itu lewat penertiban dan penangkapan, dengan tujuan menjaga transparansi pengelolaan parkir sekaligus melindungi warga dari kerugian. Pemerintah juga mendorong parkir nontunai dan parkir berlangganan untuk menutup kebocoran akibat transaksi tunai yang sulit dilacak. Langkah itu patut dihargai. Sistem yang transparan menutup ruang permainan, dan itu selaras dengan tujuan syariat. Namun penertiban yang berjalan sekarang masih terasa reaktif. Gerakan sering baru muncul setelah ada aduan atau keresahan warga, bukan dari pengawasan rutin yang terstruktur. Padahal pengawasan yang ideal bekerja lebih dulu, berkelanjutan, dan mencegah ketidakadilan sebelum sempat merugikan orang banyak.
Tiga hal yang layak dipercepat
Pertama, sistem parkir digital perlu menjadi prioritas utama. Hanya dengan cara itu manipulasi tarif dan QRIS palsu bisa ditutup dari akarnya, bukan sekadar ditangkapi satu per satu. Kedua, jalur pengaduan warga perlu diperluas dan dipermudah. Selama ini penindakan banyak berawal dari laporan masyarakat, jadi semakin mudah warga melapor, semakin cepat pungutan liar dihentikan. Ketiga, pemerintah perlu membuka jalur formalisasi bagi juru parkir informal yang bersedia mengikuti aturan. Banyak dari mereka mencari nafkah di jalan karena memang tidak punya pilihan lain. Menertibkan tanpa menawarkan penghidupan pengganti hanya memindahkan masalah dari trotoar ke dapur rumah mereka. Itu juga bertentangan dengan prinsip keadilan distributif dalam ekonomi Islam.
Kota yang adil bukan kota tanpa juru parkir. Kota yang adil adalah kota tempat warga tahu berapa yang harus dibayar, kepada siapa, dan ke mana uangnya pergi, sementara orang yang menggantungkan hidup dari parkir diberi jalan untuk bekerja dengan cara yang benar.
Penulis: Ordelia Sakya Alexis dan Muhammad Syarofi (Mahasiswa dan Dosen UPN “Veteran” Jawa Timur)
























