Hutan bukan sekadar kumpulan pepohonan, melainkan tempat hidup berbagai satwa, sumber penghidupan masyarakat, dan bagian penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Namun, ketika kebakaran hutan terus terjadi, muncul persoalan mengenai penyebab kerusakan tersebut, apakah semata-mata akibat kondisi alam atau terdapat tindakan manusia yang mengabaikan tanggung jawabnya. Persoalan ini menjadi semakin serius ketika kepentingan ekonomi lebih diutamakan daripada kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Pada 12 Oktober 2026, pemerintah melaporkan kebakaran seluas sekitar 513,89 hektare di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah. Presiden Prabowo Subianto meminta agar penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan tersebut mendapatkan perhatian khusus. Peristiwa ini menjadi perhatian karena Taman Nasional Tanjung Puting merupakan kawasan konservasi yang penting bagi kelestarian keanekaragaman hayati, termasuk orangutan. Pada 18 Oktober 2026, Kementerian Kehutanan juga melaporkan peningkatan operasi pemadaman melalui water bombing. Peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa perlindungan hutan masih menjadi tantangan serius yang membutuhkan penanganan menyeluruh. Penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab tetap harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang sah.
Selain kebakaran di kawasan konservasi, persoalan pembakaran lahan yang diduga berkaitan dengan kegiatan usaha juga perlu mendapat perhatian. Pada 27 Agustus 2026, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengumumkan pemeriksaan terhadap 42 perusahaan yang diduga berkaitan dengan pembakaran lahan di Sumatera dan Kalimantan. Pemeriksaan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Namun, dugaan keterlibatan perusahaan tidak dapat langsung dianggap sebagai bukti kesalahan pidana. Setiap pihak harus diberikan proses hukum yang adil, sementara bukti mengenai penyebab kebakaran dan tanggung jawab masing-masing pihak harus diperiksa secara cermat.
Permasalahan yang perlu dicermati adalah bagaimana hukum pidana diterapkan ketika pembakaran hutan menimbulkan kerusakan lingkungan. Pembukaan lahan untuk pertanian
maupun kegiatan usaha memang memiliki kepentingan ekonomi bagi masyarakat. Akan tetapi, kepentingan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum. Apabila terbukti terdapat unsur tindak pidana, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini juga berlaku bagi korporasi apabila unsur pertanggungjawaban pidananya terpenuhi. Penegakan hukum tidak boleh hanya berfokus pada pelaku perorangan, tetapi juga perlu menelusuri kemungkinan adanya tanggung jawab pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan yang melanggar hukum.
Dalam perspektif hukum pidana, pembakaran hutan bukanlah persoalan sederhana karena dampaknya dapat meluas dan berlangsung dalam waktu yang lama. Kebakaran dapat merusak habitat satwa, mengganggu kesehatan masyarakat akibat asap, menghambat kegiatan pendidikan dan ekonomi, serta menyebabkan hilangnya sumber penghidupan warga. Oleh karena itu, tindakan pembakaran hutan perlu dipandang sebagai persoalan serius yang tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga mengancam kehidupan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi landasan hukum yang relevan untuk membahas perlindungan lingkungan dan larangan pembakaran hutan, dengan memperhatikan perubahan peraturan serta ketentuan pidana yang berlaku. Oleh karena itu, hukum pidana tidak seharusnya hanya menjadi alat untuk memberikan hukuman setelah kerusakan terjadi, tetapi juga menjadi sarana untuk mencegah pelanggaran dan memberikan perlindungan terhadap lingkungan.
Namun, persoalannya bukan hanya mengenai ada atau tidaknya peraturan, melainkan juga bagaimana peraturan tersebut ditegakkan. Upaya pemadaman memang penting untuk menghentikan penyebaran api, tetapi tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan apabila penyebab kebakaran tidak ditangani. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan secara transparan, mengumpulkan bukti secara teliti, serta menjatuhkan sanksi secara adil kepada pihak yang terbukti bersalah. Selain itu, pemulihan lingkungan dan pengawasan terhadap kawasan rawan kebakaran juga harus menjadi perhatian. Penanganan tidak boleh hanya berlangsung ketika api sudah membesar, sementara upaya pencegahan dan pertanggungjawaban hukum justru terabaikan.
Dari sudut pandang Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), persoalan pembakaran hutan berkaitan erat dengan hak dan kewajiban warga negara. Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa lingkungan
yang aman dan sehat merupakan bagian dari hak warga negara yang harus dilindungi. Sementara itu, nilai keadilan sosial dalam Pancasila mengajarkan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus memperhatikan kepentingan bersama. Keuntungan ekonomi tidak seharusnya hanya dinikmati oleh pihak tertentu, sedangkan dampak kerusakan lingkungan harus ditanggung oleh masyarakat luas.
Berdasarkan berbagai peristiwa kebakaran hutan tersebut, perlindungan hutan merupakan tanggung jawab pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat. Tanggung jawab bersama tidak berarti pelaku yang terbukti melanggar hukum dapat terhindar dari pertanggungjawaban pidana. Pemerintah harus memperkuat pencegahan, aparat penegak hukum harus bertindak secara adil dan tegas, serta pelaku usaha dan masyarakat harus menaati aturan yang berlaku. Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan diharapkan tidak berhenti pada pemadaman api atau pemeriksaan semata, tetapi benar-benar mampu mencegah kejadian serupa dan memulihkan kerusakan yang telah terjadi. Sebab, ketika hutan menjadi korban keserakahan, yang terancam bukan hanya kelestarian alam, melainkan juga hak masyarakat dan masa depan generasi mendatang.
Opini ditulis oleh Yesa Kasih BR Ginting & Tiara Afriani Saragih























