Official Whatsapp
  • Contact Us
  • Mengapa Tulisan Saya Belum Ditayangkan?
Login
Logout
Pelataran
Leaderboard Satu Rumah
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
Pelataran
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
No Result
View All Result
Pelataran
No Result
View All Result
Home Sorot

Karhutla Bukan Sekadar Bencana, tetapi Cerminan Kelalaian Manusia

Penulis Harian by Penulis Harian
4 November 2026
in Sorot
A A
0
Karhutla Bukan Sekadar Bencana, tetapi Cerminan Kelalaian Manusia

Karhutla Bukan Sekadar Bencana, tetapi Cerminan Kelalaian Manusia

856
SHARES
1.2k
VIEWS

Hutan bukan sekadar kumpulan pepohonan, melainkan tempat hidup berbagai satwa, sumber penghidupan masyarakat, dan bagian penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Namun, ketika kebakaran hutan terus terjadi, muncul persoalan mengenai penyebab kerusakan tersebut, apakah semata-mata akibat kondisi alam atau terdapat tindakan manusia yang mengabaikan tanggung jawabnya. Persoalan ini menjadi semakin serius ketika kepentingan ekonomi lebih diutamakan daripada kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Pada 12 Oktober 2026, pemerintah melaporkan kebakaran seluas sekitar 513,89 hektare di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah. Presiden Prabowo Subianto meminta agar penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan tersebut mendapatkan perhatian khusus. Peristiwa ini menjadi perhatian karena Taman Nasional Tanjung Puting merupakan kawasan konservasi yang penting bagi kelestarian keanekaragaman hayati, termasuk orangutan. Pada 18 Oktober 2026, Kementerian Kehutanan juga melaporkan peningkatan operasi pemadaman melalui water bombing. Peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa perlindungan hutan masih menjadi tantangan serius yang membutuhkan penanganan menyeluruh. Penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab tetap harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang sah.

Selain kebakaran di kawasan konservasi, persoalan pembakaran lahan yang diduga berkaitan dengan kegiatan usaha juga perlu mendapat perhatian. Pada 27 Agustus 2026, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengumumkan pemeriksaan terhadap 42 perusahaan yang diduga berkaitan dengan pembakaran lahan di Sumatera dan Kalimantan. Pemeriksaan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Namun, dugaan keterlibatan perusahaan tidak dapat langsung dianggap sebagai bukti kesalahan pidana. Setiap pihak harus diberikan proses hukum yang adil, sementara bukti mengenai penyebab kebakaran dan tanggung jawab masing-masing pihak harus diperiksa secara cermat.

Permasalahan yang perlu dicermati adalah bagaimana hukum pidana diterapkan ketika pembakaran hutan menimbulkan kerusakan lingkungan. Pembukaan lahan untuk pertanian

maupun kegiatan usaha memang memiliki kepentingan ekonomi bagi masyarakat. Akan tetapi, kepentingan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum. Apabila terbukti terdapat unsur tindak pidana, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini juga berlaku bagi korporasi apabila unsur pertanggungjawaban pidananya terpenuhi. Penegakan hukum tidak boleh hanya berfokus pada pelaku perorangan, tetapi juga perlu menelusuri kemungkinan adanya tanggung jawab pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan yang melanggar hukum.

Baca Juga

Aksi Demonstrasi di Bundaran HI pada Hari Sumpah Pemuda Suarakan Lima Isu Nasional

Aksi Demonstrasi di Bundaran HI pada Hari Sumpah Pemuda Suarakan Lima Isu Nasional

31 October 2026
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya berkolaborasi bersama petugas gabungan melakukan kegiatan penertiban juru parkir liar yang muncul di kawasan Kota Lama Surabaya
Sumber: https://jatim.antaranews.com/

Parkir Rp10.000 dan Pertanyaan tentang Keadilan di Jalanan Surabaya

29 October 2026
IMG 20261026 WA0017

Migrasi SIMPATIKA ke EMIS GTK, Antara Integrasi Data dan Kecemasan Guru

27 October 2026
Screenshot 2026 10 26 215824

Hujan Iringi Aksi Demonstrasi BEM Se-Bogor di Depan Istana Presiden

26 October 2026

Dalam perspektif hukum pidana, pembakaran hutan bukanlah persoalan sederhana karena dampaknya dapat meluas dan berlangsung dalam waktu yang lama. Kebakaran dapat merusak habitat satwa, mengganggu kesehatan masyarakat akibat asap, menghambat kegiatan pendidikan dan ekonomi, serta menyebabkan hilangnya sumber penghidupan warga. Oleh karena itu, tindakan pembakaran hutan perlu dipandang sebagai persoalan serius yang tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga mengancam kehidupan masyarakat.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi landasan hukum yang relevan untuk membahas perlindungan lingkungan dan larangan pembakaran hutan, dengan memperhatikan perubahan peraturan serta ketentuan pidana yang berlaku. Oleh karena itu, hukum pidana tidak seharusnya hanya menjadi alat untuk memberikan hukuman setelah kerusakan terjadi, tetapi juga menjadi sarana untuk mencegah pelanggaran dan memberikan perlindungan terhadap lingkungan.

Namun, persoalannya bukan hanya mengenai ada atau tidaknya peraturan, melainkan juga bagaimana peraturan tersebut ditegakkan. Upaya pemadaman memang penting untuk menghentikan penyebaran api, tetapi tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan apabila penyebab kebakaran tidak ditangani. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan secara transparan, mengumpulkan bukti secara teliti, serta menjatuhkan sanksi secara adil kepada pihak yang terbukti bersalah. Selain itu, pemulihan lingkungan dan pengawasan terhadap kawasan rawan kebakaran juga harus menjadi perhatian. Penanganan tidak boleh hanya berlangsung ketika api sudah membesar, sementara upaya pencegahan dan pertanggungjawaban hukum justru terabaikan.

Dari sudut pandang Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), persoalan pembakaran hutan berkaitan erat dengan hak dan kewajiban warga negara. Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa lingkungan

yang aman dan sehat merupakan bagian dari hak warga negara yang harus dilindungi. Sementara itu, nilai keadilan sosial dalam Pancasila mengajarkan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus memperhatikan kepentingan bersama. Keuntungan ekonomi tidak seharusnya hanya dinikmati oleh pihak tertentu, sedangkan dampak kerusakan lingkungan harus ditanggung oleh masyarakat luas.

Berdasarkan berbagai peristiwa kebakaran hutan tersebut, perlindungan hutan merupakan tanggung jawab pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat. Tanggung jawab bersama tidak berarti pelaku yang terbukti melanggar hukum dapat terhindar dari pertanggungjawaban pidana. Pemerintah harus memperkuat pencegahan, aparat penegak hukum harus bertindak secara adil dan tegas, serta pelaku usaha dan masyarakat harus menaati aturan yang berlaku. Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan diharapkan tidak berhenti pada pemadaman api atau pemeriksaan semata, tetapi benar-benar mampu mencegah kejadian serupa dan memulihkan kerusakan yang telah terjadi. Sebab, ketika hutan menjadi korban keserakahan, yang terancam bukan hanya kelestarian alam, melainkan juga hak masyarakat dan masa depan generasi mendatang.

Opini ditulis oleh Yesa Kasih BR Ginting & Tiara Afriani Saragih

    Tags: BencanaKarhutlaKelalaian Manusia
    Share342Tweet214Share60Pin77SendShare
    Leaderboard apa apa
    Previous Post

    Tingkatkan Kesadaran Kesehatan, Lapas Mojokerto Berikan Penyuluhan Kesehatan bagi Tahanan Baru

    Next Post

    Pentingnya Akses Bantuan Hukum untuk Menjamin Keadilan bagi Seluruh Warga Negara

    Penulis Harian

    Penulis Harian

    Related Posts

    Aksi Demonstrasi di Bundaran HI pada Hari Sumpah Pemuda Suarakan Lima Isu Nasional

    Aksi Demonstrasi di Bundaran HI pada Hari Sumpah Pemuda Suarakan Lima Isu Nasional

    31 October 2026
    Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya berkolaborasi bersama petugas gabungan melakukan kegiatan penertiban juru parkir liar yang muncul di kawasan Kota Lama Surabaya
Sumber: https://jatim.antaranews.com/

    Parkir Rp10.000 dan Pertanyaan tentang Keadilan di Jalanan Surabaya

    29 October 2026
    IMG 20261026 WA0017

    Migrasi SIMPATIKA ke EMIS GTK, Antara Integrasi Data dan Kecemasan Guru

    27 October 2026
    Screenshot 2026 10 26 215824

    Hujan Iringi Aksi Demonstrasi BEM Se-Bogor di Depan Istana Presiden

    26 October 2026
    Next Post
    Pentingnya Akses Bantuan Hukum untuk Menjamin Keadilan bagi Seluruh Warga Negara

    Pentingnya Akses Bantuan Hukum untuk Menjamin Keadilan bagi Seluruh Warga Negara

    Kritik Bukan Kejahatan: Menguji Komitmen Demokrasi Indonesia dalam Kasus Laras Faizati

    Kritik Bukan Kejahatan: Menguji Komitmen Demokrasi Indonesia dalam Kasus Laras Faizati

    Perkuat Sinergi Nasional, Bapas Bengkulu Ikuti Silaturahmi Perdana Bersama Wamen Imipas: Pelayanan Masyarakat Jadi Prioritas

    Perkuat Sinergi Nasional, Bapas Bengkulu Ikuti Silaturahmi Perdana Bersama Wamen Imipas: Pelayanan Masyarakat Jadi Prioritas

    Please login to join discussion
    Square Media Wanita

    Berita Utama

    Demo 27 Agustus: Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Gedung DPR
    Berita Utama

    Demo 27 Agustus: Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Gedung DPR

    by Redaksi
    27 August 2026
    0

    Demo 27 Agustus: Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Gedung DPR Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan...

    Read moreDetails
    IMG 20260813 WA0042

    Pilar Saga Ultimatum Provider: Jangan Lagi Pasang Kabel Fiber Optik di Atas Jalan

    14 August 2026
    Banjir di Suwawa Selatan. (foto BPBD PROV. Gorontalo)

    BPBD Imbau Warga Gorontalo Waspadai Hujan Lebat

    12 June 2026
    Presiden Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan

    Presiden Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan

    15 May 2026
    Kampung Literasi Pekijing Kota Serang Bangun Budaya Literasi dari Halaman Rumah

    Kampung Literasi Pekijing Kota Serang Bangun Budaya Literasi dari Halaman Rumah

    15 May 2026
    Rumah Prabu Half Page

    Berita Terkait

    Perkuat Sinergi Nasional, Bapas Bengkulu Ikuti Silaturahmi Perdana Bersama Wamen Imipas: Pelayanan Masyarakat Jadi Prioritas

    Perkuat Sinergi Nasional, Bapas Bengkulu Ikuti Silaturahmi Perdana Bersama Wamen Imipas: Pelayanan Masyarakat Jadi Prioritas

    4 November 2026
    Kritik Bukan Kejahatan: Menguji Komitmen Demokrasi Indonesia dalam Kasus Laras Faizati

    Kritik Bukan Kejahatan: Menguji Komitmen Demokrasi Indonesia dalam Kasus Laras Faizati

    4 November 2026
    Pentingnya Akses Bantuan Hukum untuk Menjamin Keadilan bagi Seluruh Warga Negara

    Pentingnya Akses Bantuan Hukum untuk Menjamin Keadilan bagi Seluruh Warga Negara

    4 November 2026
    Karhutla Bukan Sekadar Bencana, tetapi Cerminan Kelalaian Manusia

    Karhutla Bukan Sekadar Bencana, tetapi Cerminan Kelalaian Manusia

    4 November 2026
    Tingkatkan Kesadaran Kesehatan, Lapas Mojokerto Berikan Penyuluhan Kesehatan bagi Tahanan Baru

    Tingkatkan Kesadaran Kesehatan, Lapas Mojokerto Berikan Penyuluhan Kesehatan bagi Tahanan Baru

    4 November 2026
    Lapas Bengkulu, Ditjenpas, Pemasyarakatan Bengkulu, Gayatri Rachmi Rilowati, Bimtek Duta Kerja Sama, Bimtek Pelayanan Publik, Aplikasi SIKAP

    Jelang Tiga Agenda Bimtek, Kasubdit Kerja Sama Tinjau Kesiapan Lapas Bengkulu

    4 November 2026
    Pelataran

    Pelataran.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

    Segala konten yang dipublikasikan di Pelataran.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

    Follow Us

    Pelataran.com

    Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

    📧 media@swsmedia.id

    Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

    Penting!

    Tulisan yang tidak disertai dengan foto atau gambar atau ilustrasi tidak akan dipublikasikan dan akan langsung dihapus oleh Redaksi. Gambar harus ada hubungannya dengan tulisan ya dan bukan foto selfie penulis

    Pemberitahuan!

    Pelataran.com adalah portal berita komunitas yang berpusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor perwakilan dimanapun. Tulisan atau berita yang ada merupakan kontribusi penulis lepas dari seluruh Indonesia bahkan dari seluruh dunia. Hati-Hati dengan oknum yang meng-atas-nama-kan Pelataran.com dengan mengaku sebagai wartawan, karena kami tidak memiliki wartawan dan tidak mengeluarkan kartu pengenal wartawan atau Kartu Pers atau Press ID Card.

    Gunakan Gambar AI atau 100% Gratis

    Untuk menghindari klaim hak cipta maka setiap gambar wajib merupakan gambar 100% gratis atau buatan AI. Cantumkan link sumber gambar di akhir tulisan kamu ya, tanpa ini tulisan kamu tidak akan kami terbitkan!

    Iklan Banner Ucapan Selamat

    Pasang Iklan Banner Ucapan Selamat, Kenaikan Pangkat, Pelantikan dan Lain-Lain

    Iklan Guest Post
    • Privacy Policy
    • Panduan Komunitas Pelataran
    • Syarat dan Ketentuan Pelataran
    • Disclaimer
    • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
    • Contact Us

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita

    No Result
    View All Result
    • Berita Utama
    • Ekonomi & Bisnis
    • Internasional
    • Nasional
    • Properti
    • SBTV
    • Lainnya
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Otomotif
      • English
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Pariwisata
      • Pendidikan
      • Product Review
      • Sorot
      • Sport
      • Event
      • Opini
      • Profil
    • Kirim Tulisan
      • Login
      • Akun Saya
      • Tulisan Saya
      • Logout
    • Login

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita