Migrasi layanan guru dari SIMPATIKA ke EMIS GTK pada dasarnya merupakan langkah yang baik. Tujuannya jelas, yakni mengintegrasikan pengelolaan data guru madrasah agar tidak lagi terbebani oleh penggunaan dua sistem yang berbeda.
Niat tersebut patut diapresiasi. Namun, kebijakan yang baik tetap membutuhkan kesiapan sistem dan sumber daya manusia yang memadai.
Di lapangan, yang dirasakan sebagian guru justru bukan kemudahan, melainkan munculnya persoalan baru. Migrasi data berpotensi berubah menjadi migrasi masalah.
Sistem Belum Siap, Guru Dipaksa Siap
Selama menggunakan SIMPATIKA, alur administrasi guru relatif sudah dipahami. Mulai dari pengelolaan guru ajar, verval, ajuan NPK, SKAKPT, hingga proses administrasi tunjangan, para guru dan operator telah terbiasa dengan mekanismenya.
Ketika beralih ke EMIS GTK, banyak hal berubah. Sejumlah persoalan teknis masih dirasakan di lapangan, mulai dari menu yang belum familiar, kendala akses server, data yang belum sinkron, riwayat mengajar yang belum muncul, NPK yang belum terbaca, hingga persoalan jam mengajar dan linieritas.
Persoalan tersebut tentu tidak sederhana. Bagi guru, data dalam sistem bukan sekadar angka dan administrasi. Data tersebut berkaitan langsung dengan hak-hak mereka, termasuk proses pencairan tunjangan.
Ketika guru mengalami kendala dan meminta kepastian, jawaban yang kerap diterima dari operator maupun pengelola di tingkat daerah adalah bahwa sistem masih mengalami kendala dan diminta mencoba kembali pada waktu berikutnya.
Bagi guru yang sedang menunggu kepastian administrasi dan tunjangan, kalimat “coba lagi besok” tentu bukan solusi yang memadai jika terus berulang.
Karena itu, proses migrasi seharusnya tidak hanya memindahkan data dari satu platform ke platform lainnya, tetapi juga memastikan seluruh data guru tetap aman, akurat, dan dapat digunakan tanpa menghambat hak-hak mereka.
Operator Pusing, Guru Jangan Ikut Menjadi Korban
Persoalan berikutnya adalah kesiapan operator madrasah.
Kami memahami bahwa tidak semua operator memiliki kemampuan yang sama dalam memahami sistem baru. Hal tersebut sangat manusiawi, terlebih apabila sosialisasi, petunjuk teknis, dan pelatihan belum sepenuhnya memadai.
Banyak operator harus belajar sambil menjalankan tugas. Mereka berada di posisi yang tidak mudah: menjadi penghubung antara kebijakan pusat dengan kebutuhan guru di madrasah.
Karena itu, operator madrasah juga harus ditempatkan sebagai bagian dari solusi, bukan sekadar pelaksana teknis yang dibebani perubahan sistem.
Namun demikian, kesulitan operator jangan sampai berujung pada buruknya pelayanan kepada guru.
Kami menerima berbagai keluhan di lapangan mengenai komunikasi yang kurang baik, lambatnya proses verifikasi atau persetujuan data, hingga munculnya persoalan interpersonal yang berpotensi memengaruhi pelayanan administrasi guru.
Jika benar terjadi, persoalan tersebut harus menjadi perhatian bersama.
Perbedaan komunikasi, keterlambatan pengumpulan berkas, maupun persoalan pribadi tidak semestinya menjadi alasan untuk menghambat hak administratif seorang guru.
Kami menghargai kerja keras operator madrasah. Kami tahu pekerjaan mereka tidak ringan dan sering kali tidak sebanding dengan beban yang harus ditanggung.
Namun, satu hal perlu ditegaskan:
Jabatan operator adalah jabatan pelayanan, bukan jabatan kekuasaan.
Setiap proses verifikasi, persetujuan, maupun pengelolaan data dapat berdampak terhadap hak seorang guru. Karena itu, pelayanan harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan tidak boleh dipengaruhi sentimen pribadi.
Jika terdapat kesalahan atau kekurangan dari guru, selesaikan melalui mekanisme pembinaan dan aturan yang jelas, bukan dengan mempersulit proses administrasinya.
Apa yang Harus Dibenahi?
PC PERGUNU Kota Bekasi berpandangan bahwa kritik terhadap proses migrasi ini tidak boleh berhenti pada keluhan. Kritik harus disertai dengan solusi.
Pertama, untuk Kementerian Agama RI.
Kami mendorong agar proses migrasi dilakukan dengan masa transisi yang jelas dan terukur. Jangan sampai penghentian sistem lama dilakukan sebelum sistem baru benar-benar siap digunakan secara optimal.
Kementerian Agama juga perlu memastikan adanya mekanisme backup dan rekonsiliasi data sehingga tidak ada data guru yang hilang, berubah, atau tidak terbaca akibat proses migrasi.
Selain itu, diperlukan satu pedoman teknis yang jelas dan mudah dipahami. Informasi mengenai perubahan sistem jangan hanya beredar melalui potongan informasi di berbagai grup WhatsApp.
Guru dan operator membutuhkan informasi resmi yang seragam, mudah diakses, serta dapat dijadikan rujukan bersama.
Kedua, untuk Kementerian Agama di tingkat daerah.
Diperlukan pelatihan dan bimbingan teknis secara langsung bagi operator madrasah. Pelatihan tidak cukup hanya dilakukan melalui pertemuan daring singkat.
Operator perlu diberikan ruang untuk mempraktikkan sistem, menyampaikan persoalan yang ditemukan, dan memperoleh solusi secara langsung.
Pada saat yang sama, kesejahteraan dan profesionalitas operator juga perlu menjadi perhatian. Operator yang bekerja dengan sistem yang kompleks harus mendapatkan dukungan, penghargaan, dan beban kerja yang proporsional.
Ketiga, untuk kepala madrasah dan operator.
Mari kita kembali melihat guru dan operator sebagai satu kesatuan dalam pelayanan pendidikan.
Guru membutuhkan operator dalam pengelolaan administrasi. Operator juga membutuhkan guru sebagai bagian dari ekosistem pendidikan madrasah.
Karena itu, persoalan pribadi tidak boleh masuk ke dalam proses pelayanan administrasi.
Jika ada guru yang melakukan kesalahan, berikan pembinaan. Jika ada berkas yang belum lengkap, sampaikan secara jelas. Jika ada data yang bermasalah, jelaskan persoalannya dan bantu mencari jalan keluarnya.
Jangan sampai persoalan sistem diperburuk oleh persoalan komunikasi antarmanusia.
Jangan Sampai Migrasi Sistem Menjadi Migrasi Penghapusan Hak
Migrasi dari SIMPATIKA menuju EMIS GTK merupakan pekerjaan besar. Karena itu, keberhasilannya tidak cukup diukur dari apakah sebuah sistem sudah diluncurkan atau apakah data sudah dipindahkan.
Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah apakah sistem tersebut mampu memberikan pelayanan yang lebih mudah, lebih cepat, lebih akurat, dan lebih adil bagi guru madrasah.
Jangan sampai guru yang selama ini menjalankan tugas mendidik justru harus menjadi korban dari ketidaksiapan sistem.
Migrasi SIMPATIKA ke EMIS GTK jangan sampai menjadi migrasi penghapusan hak guru.
Kami tidak menolak perubahan. Kami justru mendukung transformasi digital dan integrasi data. Tetapi perubahan harus dilakukan dengan persiapan yang matang, komunikasi yang terbuka, sistem yang stabil, serta pelayanan yang berpihak pada kepastian hak guru.
Pada akhirnya, kami hanya menginginkan hal yang sederhana:
Data guru dikelola dengan sistem yang jelas, oleh sumber daya manusia yang profesional, dan dengan pelayanan yang berintegritas.
Sebab ketika sistem bekerja dengan baik, guru dapat fokus pada tugas utamanya: mendidik dan mencerdaskan generasi bangsa.
Hormati Guru, Benahi Sistem, dan Pastikan Hak Mereka Tidak Hilang dalam Proses Migrasi.
Oleh: AH
Wakil Ketua IV PC PERGUNU Kota Bekasi Bidang Komunikasi dan Teknologi Digital
























