Lampung Selatan, 9 September 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa melaksanakan kegiatan klarifikasi terkait pengaduan permasalahan pertanahan yang disampaikan oleh masyarakat, pada Rabu, 9 September 2026.
Kegiatan klarifikasi dilaksanakan bersama pihak-pihak terkait untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang diperlukan sebagai bahan dalam proses penanganan pengaduan. Klarifikasi ini menjadi bagian dari tahapan penanganan permasalahan pertanahan dengan mengedepankan pengumpulan informasi dari para pihak yang berkaitan dengan permasalahan yang disampaikan.
Melalui kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan berupaya memastikan setiap pengaduan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penanganan pengaduan secara terkoordinasi diharapkan dapat membantu memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai permasalahan yang diadukan serta menjadi bahan dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang responsif dan akuntabel, termasuk dalam penanganan pengaduan masyarakat, sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelesaian permasalahan pertanahan serta memberikan kepastian hukum dan pelayanan yang berkeadilan bagi masyarakat.


















