Lampung Selatan, 9 September 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan melaksanakan rapat koordinasi bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan dalam rangka membahas percepatan pendaftaran tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat BPKAD Kabupaten Lampung Selatan, pada Rabu, 9 September 2026.
Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam mendorong percepatan pendaftaran tanah aset daerah. Koordinasi dilakukan untuk mendukung penataan dan pengelolaan aset daerah yang tertib, sekaligus memastikan aset milik Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memiliki kepastian administrasi dan kepastian hukum melalui proses pendaftaran tanah.
Percepatan pendaftaran tanah aset daerah tersebut juga merupakan bagian dari tindak lanjut 9 Paket Program Kerja Sama Prioritas antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Pemerintah Daerah. Kerja sama tersebut menjadi salah satu upaya dalam mendukung pencegahan korupsi dan penguatan tata kelola pemerintahan, termasuk melalui penataan serta pengamanan aset pemerintah daerah.
Dalam pelaksanaannya, Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan terus mendorong koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, khususnya dalam mendukung proses pendaftaran tanah aset yang menjadi Barang Milik Daerah (BMD). Sinergi antarlembaga diperlukan agar proses tersebut dapat berjalan secara terarah dengan memperhatikan kelengkapan data dan dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan pendaftaran tanah.
Pendaftaran tanah aset pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan kepemilikan tanah yang menjadi aset daerah. Selain itu, tertib administrasi pertanahan juga mendukung pengelolaan Barang Milik Daerah yang lebih tertata, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui koordinasi yang berkelanjutan, Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam percepatan pendaftaran tanah aset daerah. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung tertib administrasi pertanahan, pengamanan aset pemerintah daerah, serta terwujudnya kepastian hukum atas Barang Milik Daerah di Kabupaten Lampung Selatan.



















