Bandar Lampung – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung, Drs. Suwito, S.H., M.Kn., menghadiri kegiatan Sosialisasi (Entry Meeting) Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Ombudsman RI) Tahun 2026 kepada Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D) di Provinsi Lampung yang diselenggarakan di Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, pada Rabu (22/7).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik melalui pelaksanaan penilaian maladministrasi yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia. Penilaian tersebut bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan, efektivitas, dan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh instansi pemerintah kepada masyarakat.
Sosialisasi (Entry Meeting) ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, serta instansi vertikal di Provinsi Lampung. Melalui kegiatan ini, seluruh peserta memperoleh pemahaman mengenai mekanisme, indikator, serta tahapan pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026.
Kehadiran Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung menunjukkan komitmen Kanwil BPN Provinsi Lampung dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Penilaian yang dilaksanakan oleh Ombudsman RI diharapkan dapat menjadi sarana evaluasi dan perbaikan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas layanan publik di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Ombudsman RI, pemerintah daerah, dan seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik di Provinsi Lampung dapat terus terjalin dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang berkualitas.