Way Kanan, 7 September 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Way Kanan menyerahkan Sertipikat Tanah Wakaf kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan. Penyerahan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan, Senin (7/9/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Way Kanan, Nikolas Palinggi, S.Si., M.H., bersama jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Way Kanan. Sebanyak 15 sertipikat tanah wakaf diserahkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan.
Adapun sertipikat yang diserahkan tersebar di beberapa wilayah, meliputi 8 bidang di Kecamatan Baradatu, 3 bidang di Kecamatan Gedung Labuhan, 3 bidang di Kecamatan Bahuga, dan 1 bidang di Kecamatan Way Tuba.
Penyerahan sertipikat tanah wakaf ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset tanah wakaf. Sertipikasi tanah wakaf juga menjadi langkah penting untuk memastikan aset wakaf memiliki legalitas yang jelas sehingga dapat dikelola dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
Melalui kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Way Kanan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan terus memperkuat koordinasi dalam mendukung penataan dan pengamanan aset wakaf di Kabupaten Way Kanan.
Dengan telah diterbitkannya sertipikat, diharapkan tanah wakaf dapat dikelola secara tertib, aman, dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat yang optimal bagi kepentingan keagamaan dan masyarakat di Kabupaten Way Kanan.
























