LAMONGAN/JAKARTA – 24/9/2026 Di tengah gencarnya narasi “Guru Sejahtera, Bangsa Jaya” pada tahun 2026, suara dari ruang-ruang kelas madrasah swasta di pelosok Nusantara kembali mengingatkan bahwa kesejahteraan pendidik bukan sekadar soal nominal insentif, melainkan soal keadilan struktural dan pengakuan profesi. Dari Lamongan, Jawa Timur, Sami’an, S.Hum., M.Pd.I., tenaga pendidik di MTs Muhammadiyah 20 Menongo, Kecamatan Sukodadi, menegaskan pesan tegas yang mewakili ratusan ribu guru non-ASN di seluruh Indonesia: “Kami tidak minta dikasihani, kami minta diakui.” Pernyataan ini menjadi antitesis terhadap kebijakan pemerintah yang masih cenderung memperlakukan guru madrasah swasta sebagai penerima bantuan sosial temporer, padahal mereka menanggung beban kerja profesional, administrasi EMIS/SIMPATIKA, dan tanggung jawab mencerdaskan kehidupan bangsa yang setara dengan guru ASN. Aspirasi ini kini telah masuk ke ruang legislasi DPR RI melalui audiensi SIAGA (Mei 2026) dan pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional, namun implementasi di lapangan masih jauh dari prinsip “Setara beban kerja, setara kesejahteraan.”
Tuntutan Keadilan Substantif vs Kebijakan Insentif Parsial
Inti dari gerakan ini adalah pergeseran paradigma dari “bantuan” menuju “hak”. Pemerintah melalui Kemendikdasmen dan Kemenag memang telah menaikkan insentif guru non-ASN menjadi Rp400.000/bulan (anggaran Rp1,8 triliun untuk 377.143 guru) dan memberikan insentif guru madrasah sebesar Rp1,5 juta, serta mempercepat sertifikasi bagi 467.353 guru dengan anggaran Rp11,59 triliun. Namun, bagi Sami’an dan rekan-rekannya, angka-angka tersebut belum menjawab persoalan mendasar: ketidakpastian status kepegawaian, ketimpangan akses sertifikasi (baru 52% dari 800 ribu guru madrasah), dan absennya perlindungan sosial jangka panjang. Mereka menuntut kebijakan yang holistik: penghasilan layak yang berkelanjutan (bukan bansos), jenjang karier yang jelas, mekanisme rekrutmen PPPK yang adil tanpa diskriminasi antar-kementerian, serta jaminan pensiun dan kesehatan. Intinya, guru madrasah swasta ingin diperlakukan sebagai profesional pendidikan, bukan objek amal kebajikan politik.
Suara Akar Rumput Sami’an & Aliansi Strategis di Senayan
Pihak yang menyuarakan aspirasi adalah guru madrasah swasta non-ASN yang berjumlah lebih dari 617 ribu orang (data Pusat Analisis Keparlemenan DPR RI, Feb 2026), dengan Sami’an sebagai representasi vokal dari Lamongan. Ia didukung oleh organisasi seperti Persatuan Guru Swasta Nusantara (PGSN) yang diketuai Husni Mubarak, serta forum SIAGA yang berhasil membawa isu ini ke Baleg DPR RI. Di tingkat legislatif, dukungan datang dari Wakil Ketua Komisi VIII Ansory Siregar (Februari 2026) yang mendorong percepatan pengangkatan PPPK, Anggota Komisi VIII Selly Andriany Gantina (Agustus 2026) yang menyoroti ketimpangan sertifikasi, serta Wakil Ketua Komisi X Kurniasih Mufidayati yang memasukkan kesejahteraan guru non-ASN dalam pembahasan RUU Sisdiknas. Sinergi antara aktivis akar rumput dan legislator progresif ini menciptakan tekanan politik yang sulit diabaikan oleh eksekutif.
Momentum 2026 Sebagai Titik Balik atau Pengulangan Sejarah?
Tahun 2026 menjadi tahun yang krusial karena merupakan periode evaluasi tengah pemerintahan sekaligus momentum pembahasan regulasi turunan UU Sisdiknas baru. Audiensi di Mei 2026 dan pernyataan politisi di Agustus 2026 menunjukkan bahwa isu ini sedang berada di puncak perhatian parlemen. Namun, bagi guru di lapangan, waktu adalah musuh; setiap bulan penundaan berarti bulan-bulan di mana mereka harus membagi fokus antara mengajar dan mencari nafkah tambahan. Jika kebijakan afirmatif tidak segera diterjemahkan menjadi Perpres atau PP yang mengikat sebelum akhir 2026, maka janji-janji di Senayan hanya akan menjadi catatan sejarah yang pahit, mengulang siklus harapan palsu yang sudah berlangsung puluhan tahun.
Konstitusi, Sejarah Madrasah, dan Profesionalisme yang Terabaikan
Mengapa tuntutan ini sangat mendesak dan sah secara moral maupun hukum? Pertama, Pasal 31 UUD 1945 mewajibkan negara menyelenggarakan sistem pendidikan nasional, dan madrasah swasta adalah bagian tak terpisahkan dari sistem tersebut—mereka mengisi kesenjangan layanan pendidikan di daerah yang tidak terjangkau sekolah negeri. Kedua, sejarah madrasah menunjukkan bahwa lembaga ini tumbuh dari inisiatif masyarakat dan tokoh agama jauh sebelum negara hadir; guru-gurunya adalah pahlawan sunyi yang mempertahankan literasi dan karakter bangsa. Ketiga, tuntutan profesionalisme modern mengharuskan guru menguasai teknologi, kurikulum merdeka, dan asesmen kompleks; mustahil mengharapkan kualitas output pendidikan tinggi jika input kesejahteraannya rendah. Membiarkan guru hidup dalam ketidakpastian ekonomi sama dengan mengkhianati amanat konstitusi dan merusak masa depan generasi emas.
Dari RUU Sisdiknas Hingga Implementasi Berbasis Data
Bagaimana mewujudkan keadilan yang dituntut? Diperlukan peta jalan konkret yang melampaui retorika:
1. Percepatan Regulasi Turunan: Masukkan pasal khusus tentang “Kesetaraan Kesejahteraan Guru Non-ASN Madrasah Swasta” dalam RUU Sisdiknas dan turunannya, yang menjamin minimalisasi penghasilan berbasis standar hidup layak, bukan sekadar insentif simbolis.
2. Reformasi Mekanisme Sertifikasi & PPPK: Hapus diskriminasi antar-kementerian. Buat kuota khusus dan jalur afirmatif bagi guru madrasah swasta berusia >35 tahun dengan masa bakti >10 tahun untuk diangkat PPPK tanpa tes akademik murni, mengingat kompetensi pedagogis mereka telah teruji waktu.
3. Integrasi Data EMIS-SIMPATIKA-Badan Kepegawaian: Gunakan data real-time untuk memetakan guru yang eligible, mencegah manipulasi, dan memastikan alokasi anggaran tepat sasaran. Transparansi data adalah kunci kepercayaan.
4. Skema Pendanaan Hybrid: Libatkan APBN, APBD, dan dana BOS/BOP secara proporsional untuk menanggung gaji pokok guru madrasah swasta, sehingga beban yayasan berkurang dan pendapatan guru stabil.
5. Perlindungan Sosial Universal: Wajibkan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan bagi semua guru non-ASN madrasah, dibiayai bersama oleh negara dan penyelenggara pendidikan, sebagai bentuk jaminan hari tua dan kesehatan.
6. Pengawasan Partisipatif: Bentuk tim monitoring independen yang terdiri dari perwakilan guru, BPD, dan akademisi untuk mengawal implementasi kebijakan di daerah, mencegah penyimpangan di tingkat satuan pendidikan.
Pengabdian Ikhlas Bukan Alasan untuk Dibiarkan Menderita
Kepada Presiden, Menteri, dan Anggota DPR: guru madrasah swasta juga guru Indonesia. Mereka bukan kelas dua dalam ekosistem pendidikan. Jangan biarkan frasa “pahlawan tanpa tanda jasa” menjadi pembenaran untuk menelantarkan mereka. Pengabdian yang ikhlas adalah modal spiritual, tetapi negara punya kewajiban material untuk menghargainya.
Kepada Sami’an dan seluruh guru madrasah swasta: perjuangan kalian adalah perjuangan martabat. Teruslah bersuara, teruslah berkolaborasi, dan jangan pernah lelah menuntut keadilan. Karena pada akhirnya, pendidikan yang maju tidak mungkin dibangun di atas pundak guru yang lapar dan cemas.
“Satu beban kerja, satu hak yang sama.” Itu bukan permintaan; itu adalah keharusan konstitusional. Wujudkan sekarang, sebelum generasi emas Indonesia kehilangan para pembimbing terbaiknya karena sistem yang tidak adil. Madrasah hebat, guru sejahtera, bangsa jaya.
























