15 Juni 2026 Bengkulu – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu menerima kegiatan Monitoring dan Evaluasi Bantuan Hukum di Daerah Tahun Anggaran 2026 oleh Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Bantuan Hukum Kementerian Hukum Bengkulu kepada klien penerima bantuan hukum di Lapas/Rutan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pengawasan, evaluasi, dan peningkatan kualitas layanan bantuan hukum bagi tahanan maupun warga binaan yang membutuhkan pendampingan hukum. Melalui kegiatan ini, Panwasda Bantuan Hukum melakukan pengumpulan informasi dan data secara langsung kepada klien penerima bantuan hukum guna memastikan pelaksanaan layanan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rutan Bengkulu turut memfasilitasi pelaksanaan kegiatan dengan menyediakan sarana ruangan serta mendukung proses wawancara kepada klien yang diminta informasi dan datanya. Dukungan tersebut merupakan bentuk kerja sama Rutan Bengkulu dalam mendukung kelancaran pelaksanaan monitoring dan evaluasi bantuan hukum di lingkungan pemasyarakatan.
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu, Tomy Yulianto, menyampaikan bahwa Rutan Bengkulu berkomitmen untuk mendukung setiap program yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak tahanan dan warga binaan, termasuk hak untuk memperoleh layanan bantuan hukum. Menurutnya, kegiatan monitoring dan evaluasi ini memiliki peran penting dalam memastikan bahwa bantuan hukum yang diberikan benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh penerima layanan.
“Kami mendukung penuh pelaksanaan monitoring dan evaluasi bantuan hukum ini. Rutan Bengkulu siap memfasilitasi kegiatan yang bertujuan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak klien penerima bantuan hukum serta meningkatkan kualitas layanan hukum di lingkungan pemasyarakatan,” ujar Tomy Yulianto.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan monitoring dan evaluasi dilakukan melalui proses wawancara kepada klien penerima bantuan hukum. Wawancara tersebut bertujuan untuk memperoleh informasi terkait pelaksanaan layanan bantuan hukum, kendala yang dihadapi, serta sejauh mana bantuan hukum yang diberikan telah memenuhi kebutuhan penerima layanan.
Selain sebagai bentuk pengawasan, kegiatan ini juga menjadi sarana evaluasi untuk memperkuat koordinasi antara Rutan Bengkulu, Panwasda Bantuan Hukum, dan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan layanan bantuan hukum. Dengan adanya evaluasi secara langsung, diharapkan kualitas pemberian bantuan hukum kepada tahanan maupun warga binaan dapat terus ditingkatkan.
Rutan Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemenuhan hak-hak warga binaan dan tahanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui kerja sama yang baik dengan Panwasda Bantuan Hukum Kementerian Hukum Bengkulu, pelaksanaan bantuan hukum di lingkungan Rutan diharapkan dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi penerima layanan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah bersama dalam mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang humanis, responsif, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi klien penerima bantuan hukum di Lapas/Rutan.Rutan Bengkulu Terima Monitoring dan Evaluasi Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026

























