Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Arga Makmur menerima kunjungan Tim Panitia Pengawas Daerah (PANWASDA) Bantuan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu dalam rangka pelaksanaan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Bantuan Hukum di Daerah Tahun Anggaran 2026, Senin (15/06). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIB Arga Makmur dan diikuti oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang merupakan Klien Penerima Bantuan Hukum.
Kegiatan monitoring dan evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa layanan bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat, termasuk WBP di dalam lapas, telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memberikan manfaat yang nyata bagi para penerimanya. Tim PANWASDA yang terdiri dari tiga orang petugas disambut dan diterima langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur beserta jajaran.
Sebanyak 26 orang WBP yang telah menerima layanan bantuan hukum dihadirkan dalam kegiatan tersebut. Dengan pengawasan petugas, para WBP mengikuti seluruh rangkaian kegiatan secara tertib dan kooperatif. Kehadiran mereka menjadi bagian penting dalam proses evaluasi guna memperoleh gambaran langsung mengenai pelaksanaan bantuan hukum yang telah diberikan.
Dalam pelaksanaannya, Tim PANWASDA melakukan wawancara secara langsung kepada para WBP penerima bantuan hukum. Melalui sesi wawancara tersebut, tim menggali informasi terkait kualitas pelayanan, efektivitas pendampingan hukum, serta tingkat kepuasan para penerima manfaat terhadap layanan yang telah mereka peroleh selama menjalani proses hukum.
Selain itu, Tim PANWASDA juga menghimpun berbagai masukan, kendala, dan hambatan yang dihadapi oleh para WBP dalam memperoleh akses terhadap bantuan hukum. Informasi yang diperoleh diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan dalam penyelenggaraan program bantuan hukum di masa yang akan datang agar semakin tepat sasaran dan berkualitas.
Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mendukung pelaksanaan program bantuan hukum bagi WBP yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dukungan tersebut diwujudkan melalui fasilitasi kegiatan, koordinasi dengan instansi terkait, serta pemberian akses informasi kepada WBP mengenai hak-hak hukum yang mereka miliki.
Lebih lanjut, sinergi antara Lapas Kelas IIB Arga Makmur dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu diharapkan dapat terus ditingkatkan guna memastikan terpenuhinya hak-hak hukum WBP secara optimal. Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, berbagai masukan yang diperoleh akan menjadi dasar dalam penyempurnaan layanan bantuan hukum di lingkungan pemasyarakatan.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Dengan terlaksananya monitoring dan evaluasi ini, diharapkan kualitas layanan bantuan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan semakin meningkat sehingga mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang lebih baik bagi para penerima manfaat.

























