LAMONGAN — Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” kini memasuki fase pembuktian. Publik tidak hanya membutuhkan slogan yang terdengar indah, tetapi pelayanan nyata yang dirasakan sampai ke masyarakat kecil.
Pesan itulah yang disampaikan Sami’an, warga Lamongan, menyikapi arah baru Kepolisian di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Menurut Sami’an, jika Polri benar-benar ingin menempatkan masyarakat sebagai pusat pelayanan, maka salah satu hal yang perlu dibenahi adalah pelayanan administrasi yang bersentuhan langsung dengan rakyat, termasuk pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Polisi Bersama Masyarakat jangan hanya menjadi tagline. Rakyat harus merasakan langsung dalam pelayanan. Permudah, layani, dan jangan membebani rakyat kecil,” kata Sami’an.
Bukan Sekadar Memberantas Premanisme, Pelayanan Juga Harus Dibenahi
Dalam uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di hadapan Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026, Suyudi menyampaikan sejumlah persoalan yang akan menjadi perhatian Polri.
Di antaranya premanisme dan pemerasan, kejahatan jalanan, tawuran hingga debt collector.
Pernyataan tersebut mendapat perhatian karena persoalan tersebut memang bersentuhan langsung dengan rasa aman masyarakat.
Namun bagi masyarakat, ukuran kedekatan polisi dengan rakyat tidak berhenti pada keberhasilan memberantas kejahatan di jalan.
Ada persoalan lain yang setiap hari dihadapi warga: pelayanan publik.
Di sinilah tagline “Polisi Bersama Masyarakat” akan benar-benar diuji.
Sebab masyarakat tidak hanya bertemu polisi ketika menjadi korban kejahatan. Masyarakat juga berhadapan dengan sistem kepolisian ketika mengurus SIM, administrasi kendaraan, membuat laporan, meminta perlindungan hukum hingga mencari kepastian atas sebuah persoalan.
Rakyat Kecil Bertanya: Untuk Apa dan Ke Mana Uang Pelayanan?
Sami’an mempertanyakan masih adanya beban administratif yang harus ditanggung masyarakat dalam pengurusan dan perpanjangan dokumen kendaraan serta SIM.
Menurut dia, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang mudah dipahami mengenai biaya, dasar pungutan, mekanisme pelayanan dan penggunaan penerimaan negara yang berkaitan dengan pelayanan tersebut.
“Rakyat kecil sering bertanya, untuk apa dan ke mana uang yang dibayarkan ketika mengurus pelayanan kendaraan dan SIM. Ini bukan berarti masyarakat menolak aturan. Justru masyarakat ingin aturan itu sederhana, transparan dan tidak memberatkan,” ujarnya.
Pertanyaan tersebut, menurut Sami’an, seharusnya tidak dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap institusi.
Sebaliknya, kritik masyarakat dapat menjadi bahan evaluasi untuk membangun pelayanan yang lebih baik.
STNK dan SIM Cukup Sekali Seumur Hidup?
Dari persoalan tersebut muncul sebuah gagasan yang cukup berani:
Pengurusan STNK dan SIM cukup satu kali seumur hidup.
Gagasan ini disampaikan Sami’an sebagai aspirasi masyarakat, bukan sebagai kebijakan yang saat ini sudah berlaku.
Menurutnya, negara perlu mencari terobosan agar pelayanan administrasi tidak terus-menerus membuat masyarakat datang ke loket dan mengeluarkan biaya untuk proses yang secara administratif dapat disederhanakan.
“Kalau datanya sudah ada, identitas sudah tercatat, kendaraan sudah terdata dan seseorang sudah dinyatakan memenuhi syarat mengemudi, mengapa pelayanan tidak bisa dibuat lebih sederhana?” katanya.
Namun, gagasan SIM seumur hidup tetap perlu dikaji dari aspek keselamatan lalu lintas. SIM berkaitan dengan kompetensi pengemudi, sehingga apabila masa berlaku administratif diubah, pemerintah tetap harus memiliki mekanisme untuk memastikan pengemudi memenuhi standar keselamatan.
Demikian pula STNK. Penyederhanaan administrasi tidak berarti menghapus kewajiban lain seperti pendataan kendaraan maupun kewajiban perpajakan yang berlaku.
Karena itu, yang ditawarkan masyarakat sebenarnya bukan sekadar “gratis” atau “tanpa perpanjangan”, melainkan sebuah pertanyaan mendasar:
Bisakah pelayanan negara dibuat lebih sederhana tanpa mengurangi fungsi pengawasan dan keselamatan?
Jangan Tunggu Viral Baru Bergerak
Sorotan lain yang disampaikan Suyudi dalam uji kelayakan adalah fenomena “no viral, no justice”.
Pesan ini menjadi penting karena masyarakat sering kali merasa harus membawa persoalan ke ruang publik terlebih dahulu agar mendapatkan perhatian.
Jika benar Polri ingin menjadi institusi yang bersama masyarakat, maka warga seharusnya tidak perlu memiliki banyak pengikut media sosial untuk mendapatkan pelayanan.
Rakyat biasa pun harus didengar.
Laporan masyarakat harus ditangani berdasarkan hukum dan prosedur, bukan berdasarkan seberapa viral kasus tersebut.
Kritik masyarakat juga tidak semestinya langsung dipandang sebagai serangan terhadap institusi.
Kritik adalah salah satu cara masyarakat mengingatkan negara bahwa masih ada persoalan yang perlu diperbaiki.
Debt Collector Jadi Prioritas, Publik Menunggu Bukti
Pernyataan Suyudi yang memasukkan debt collector sebagai salah satu prioritas juga menimbulkan ekspektasi di tengah masyarakat.
Persoalan penagihan kendaraan atau utang memang memiliki aspek hukum yang kompleks. Di satu sisi terdapat hak kreditur untuk memperoleh pembayaran. Namun di sisi lain, proses penagihan tetap harus dilakukan sesuai hukum dan tidak boleh berubah menjadi intimidasi, ancaman, kekerasan atau tindakan yang merampas hak warga secara sewenang-wenang.
Karena itu, ketika Kapolri menyebut debt collector sebagai salah satu persoalan prioritas, masyarakat tentu menunggu bagaimana komitmen tersebut diterjemahkan di lapangan.
Bukan sekadar pernyataan di ruang sidang DPR, tetapi terlihat dalam tindakan aparat ketika masyarakat menghadapi persoalan.
Dari Gedung Parlemen ke Loket Pelayanan
Inilah tantangan terbesar tagline “Polisi Bersama Masyarakat”.
Pernyataan tersebut disampaikan di gedung parlemen. Tetapi pembuktiannya akan berlangsung jauh dari Jakarta.
Di kantor polisi.
Di jalan raya.
Di tengah kampung.
Di ruang pelayanan SIM.
Di pelayanan administrasi kendaraan.
Dan di setiap tempat ketika masyarakat membutuhkan perlindungan serta kepastian hukum.
Masyarakat tidak akan menilai Polri hanya dari pidato pejabat.
Masyarakat akan menilai dari pengalaman mereka ketika berhadapan langsung dengan aparat.
Jika pelayanan cepat, transparan dan ramah, masyarakat akan merasakan kehadiran negara.
Sebaliknya, jika pelayanan berbelit, mahal dan sulit diakses, tagline tersebut berisiko hanya berhenti sebagai tulisan.
Sami’an: Jangan Bebani Rakyat Kecil
Sami’an berharap kepemimpinan baru Polri memberikan perhatian serius terhadap kelompok masyarakat yang secara ekonomi paling rentan.
Menurutnya, masyarakat kecil tidak meminta perlakuan istimewa.
Mereka hanya meminta pelayanan yang mudah, biaya yang jelas, prosedur yang sederhana dan perlakuan yang adil.
“Rakyat tidak meminta dimanjakan. Rakyat hanya ingin dilayani dengan baik. Kalau memang Polri bersama masyarakat, mari buktikan dengan pelayanan yang benar-benar meringankan masyarakat. STNK dan SIM kalau bisa cukup satu kali seumur hidup, dengan sistem yang tetap menjamin keamanan, keselamatan dan kepastian hukum,” tegasnya.
Kini Saatnya Slogan Dibuktikan
Komisi III DPR RI sebelumnya menyetujui Suyudi sebagai Kapolri dan persetujuan tersebut kemudian berlanjut dalam rapat paripurna DPR.
Artinya, berbagai gagasan yang disampaikan dalam proses uji kelayakan kini memasuki tahap yang jauh lebih penting: pelaksanaan.
Publik tidak lagi hanya menunggu apa yang akan dikatakan.
Publik akan melihat apa yang akan dilakukan.
Pemberantasan premanisme ditunggu.
Penanganan debt collector ditunggu.
Pemberantasan kejahatan jalanan ditunggu.
Penanganan praktik pemerasan ditunggu.
Dan yang tidak kalah penting, perbaikan pelayanan publik juga ditunggu.
Sebab “Polisi Bersama Masyarakat” pada akhirnya bukan tentang seberapa besar slogan itu dipasang.
Ukuran sebenarnya adalah apakah masyarakat kecil merasa lebih aman, lebih mudah mendapatkan pelayanan, lebih didengar ketika mengadu, dan tidak merasa dipersulit ketika berhadapan dengan negara.
Dari Lamongan, aspirasi itu sederhana:
Permudah pelayanan. Transparankan biaya. Jangan bebani rakyat kecil. Dan jika memungkinkan, kaji sistem agar pengurusan STNK dan SIM tidak harus berulang kali sepanjang hidup.
Kini bola berada di tangan Polri.
Tagline sudah diumumkan. Masyarakat tinggal menunggu pembuktiannya.

























