Bengkulu – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bengkulu bergerak cepat mendukung pelaksanaan program rehabilitasi dan re-edukasi bagi warga binaan pemasyarakatan. Langkah tersebut diwujudkan melalui penugasan sejumlah Pembimbing Kemasyarakatan sebagai Asesor Pemasyarakatan untuk melakukan asesmen terhadap warga binaan di sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Bengkulu.
Kepala Bapas Kelas I Bengkulu, Aidil Jumidi, menerbitkan Surat Perintah tertanggal 6 Oktober 2026. Surat tersebut menugaskan para Asesor Pemasyarakatan untuk melaksanakan asesmen secara objektif, profesional dan akuntabel dengan berpedoman pada data serta informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Pelaksanaan asesmen dijadwalkan pada 6 hingga 7 Oktober 2026.
Penugasan tersebut mencakup pelaksanaan asesmen di Lapas Bengkulu, Rutan Bengkulu, LPKA Bengkulu, LPP Bengkulu, Lapas Curup, Lapas Arma, hingga Rutan Manna. Puluhan Pembimbing Kemasyarakatan ditugaskan sesuai kompetensi dan lokasi pelaksanaan masing-masing.
Asesmen menjadi bagian penting dalam proses seleksi peserta program. Bahan paparan Pusat Rehabilitasi & Re-edukasi Nasional menjelaskan bahwa proses seleksi mencakup pemetaan, asesmen oleh Asesor Pemasyarakatan bersama unsur terkait, sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), hingga penempatan di pusat rehabilitasi. Dalam proses tersebut, Litmas Bapas juga menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam sidang TPP.
Program tersebut memiliki dua jalur utama. Rehabilitasi diarahkan bagi narapidana pengguna narkotika, sedangkan re-edukasi ditujukan bagi narapidana non-narkotika melalui penguatan pembinaan kepribadian dan kemandirian. Konsep tersebut dirancang sebagai bagian dari upaya penanganan persoalan kelebihan kapasitas di Lapas dan Rutan sekaligus memperkuat proses pembinaan warga binaan.
Aidil Jumidi menegaskan, Bapas Kelas I Bengkulu siap menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab. Menurutnya, asesmen tidak boleh dilakukan secara serampangan karena hasilnya menjadi bagian penting dalam menentukan langkah pembinaan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing warga binaan.
“Bapas memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses asesmen dilaksanakan secara objektif, profesional dan akuntabel. Data dan informasi yang diperoleh harus benar-benar dapat dipertanggungjawabkan sehingga rekomendasi yang dihasilkan tepat sasaran dan mendukung proses pembinaan,” ujar Aidil Jumidi.
Ia mengatakan, percepatan asesmen juga menjadi bentuk kesiapan jajaran Bapas dalam mendukung kebijakan pemerintah di bidang pemasyarakatan. Bapas, kata dia, akan mengoptimalkan peran Pembimbing Kemasyarakatan agar setiap proses berjalan sesuai ketentuan dan tetap memperhatikan aspek keamanan, pembinaan serta kepentingan reintegrasi sosial.
Dalam rancangan program nasional, tahapan persiapan berlangsung sepanjang Oktober hingga Desember 2026, sementara program direncanakan mulai berjalan pada 1 Januari 2027. Salah satu tahapan penting sebelum penempatan adalah asesmen dan proses seleksi yang berlapis.
“Yang paling utama adalah memastikan setiap keputusan berbasis asesmen yang objektif. Bapas akan terus mendukung program ini dengan mengedepankan profesionalisme, integritas dan tanggung jawab,” kata Aidil.
Gerak cepat Bapas Bengkulu tersebut menunjukkan kesiapan jajaran Pemasyarakatan untuk mengambil bagian dalam kebijakan rehabilitasi dan re-edukasi. Bagi warga binaan, proses tersebut diharapkan tidak berhenti pada pemindahan atau penempatan, tetapi menjadi bagian dari pembinaan yang terukur agar mereka memiliki bekal untuk kembali ke tengah masyarakat.(IH)






















