Jakarta, Pelataran.com – Sejauh mana negara berkewajiban mendanai penyelenggaraan pendidikan pesantren? Pertanyaan itu kembali mengemuka dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Mahkamah Konstitusi (MK).
Undang-Undang Pesantren yang disahkan pada 2019 menjadi dasar pengakuan negara terhadap pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Namun, pengaturan mengenai pembiayaan masih menjadi salah satu aspek yang dipersoalkan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Dalam Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026, dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Muh Adam Arrofiu Arfah dan Isfa’zia Ulhaq, mengajukan permohonan pengujian terhadap Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Pesantren. Keduanya menilai norma tersebut belum memberikan kepastian hukum mengenai kewajiban negara dalam mendanai penyelenggaraan pendidikan pesantren.
Pada sidang lanjutan, para pemohon menyampaikan kesimpulan bahwa keterangan DPR RI, Pemerintah, maupun Ahli Presiden belum menjawab pokok persoalan yang mereka ajukan. Menurut mereka, penjelasan yang disampaikan lebih banyak menguraikan sejarah pesantren, berbagai bentuk bantuan pemerintah, serta konsep kemandirian pesantren, tetapi belum menjelaskan secara tegas parameter kewajiban negara dalam pembiayaan pesantren.
Dalam persidangan sebelumnya, pemerintah menjelaskan bahwa dukungan terhadap pesantren telah dilakukan melalui berbagai skema pembiayaan, termasuk Dana Abadi Pesantren dan program bantuan lainnya. Namun, para pemohon menilai penjelasan tersebut belum menjawab substansi permohonan karena tidak memberikan kepastian mengenai kewajiban negara yang bersifat mengikat.
Pemohon mempersoalkan frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” dan “sesuai dengan kewenangannya” dalam Pasal 48 UU Pesantren. Menurut mereka, frasa tersebut membuat tanggung jawab negara bersifat kondisional sehingga keberlangsungan pendanaan pesantren bergantung pada kebijakan fiskal pemerintah yang dapat berubah dari waktu ke waktu, bukan pada jaminan hukum yang memberikan kepastian.
Bagi para pemohon, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan besaran anggaran negara, melainkan menyangkut kepastian norma. Mereka berpendapat bahwa setelah pesantren diakui sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, negara semestinya memiliki kewajiban yang jelas untuk menjamin pembiayaannya sebagaimana amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Para pemohon juga menyoroti keberadaan Dana Abadi Pesantren. Skema tersebut dinilai belum mampu menjawab kebutuhan operasional dasar lembaga pendidikan pesantren karena lebih berorientasi pada program pengembangan. Sementara itu, kebutuhan rutin, seperti biaya operasional, pemeliharaan sarana, serta kesejahteraan guru, ustaz, dan tenaga kependidikan, menurut mereka, masih belum memiliki kepastian pembiayaan.
Dalam argumentasinya, para pemohon turut menyinggung besarnya alokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyebutan program tersebut, menurut mereka, bukan dimaksudkan untuk membandingkan prioritas anggaran pemerintah, melainkan menunjukkan bahwa negara memiliki kapasitas fiskal apabila terdapat landasan hukum yang secara tegas mengatur kewajiban pendanaan pesantren.
Ketidakpastian tersebut, lanjut para pemohon, berdampak langsung terhadap keberlangsungan pendidikan pesantren. Hingga kini, banyak pesantren masih mengandalkan swadaya masyarakat untuk memenuhi kebutuhan operasional, termasuk membiayai guru, ustaz, dan tenaga kependidikan. Kondisi itu dinilai berpotensi memengaruhi kualitas layanan pendidikan bagi jutaan santri di berbagai daerah.
Dalam persidangan, Majelis Hakim Konstitusi juga mengajukan sejumlah pertanyaan kepada pemerintah mengenai mekanisme, klasifikasi, besaran, hingga parameter pendanaan pesantren. Bagi para pemohon, rangkaian pertanyaan tersebut menunjukkan masih terdapat ruang ketidakjelasan dalam norma yang sedang diuji.
Sidang pengujian kini memasuki tahapan akhir sebelum Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan. Melalui permohonan tersebut, para pemohon berharap MK memberikan penafsiran yang mempertegas kewajiban negara dalam menjamin pendanaan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Mereka menilai putusan tersebut berpotensi menjadi preseden penting dalam memperkuat kepastian hukum bagi lembaga pendidikan pesantren, para pendidik, serta jutaan santri di Indonesia.
Catatan redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan siaran pers yang diterima redaksi dan diolah sesuai kaidah jurnalistik.

























