Official Whatsapp
  • Contact Us
  • Mengapa Tulisan Saya Belum Ditayangkan?
Login
Logout
Pelataran
Banner Publikasi Press Release Gratis
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
Pelataran
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
No Result
View All Result
Pelataran
No Result
View All Result
Home Sorot

Pendanaan Pesantren Digugat ke MK, Pemohon Persoalkan Kepastian Tanggung Jawab Negara

Dinda Fatimah Zahra by Dinda Fatimah Zahra
24 July 2026
in Sorot
A A
0
IMG 20260724 WA0009
855
SHARES
1.2k
VIEWS

Jakarta, Pelataran.com – Sejauh mana negara berkewajiban mendanai penyelenggaraan pendidikan pesantren? Pertanyaan itu kembali mengemuka dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Mahkamah Konstitusi (MK).

Undang-Undang Pesantren yang disahkan pada 2019 menjadi dasar pengakuan negara terhadap pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Namun, pengaturan mengenai pembiayaan masih menjadi salah satu aspek yang dipersoalkan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Dalam Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026, dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Muh Adam Arrofiu Arfah dan Isfa’zia Ulhaq, mengajukan permohonan pengujian terhadap Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Pesantren. Keduanya menilai norma tersebut belum memberikan kepastian hukum mengenai kewajiban negara dalam mendanai penyelenggaraan pendidikan pesantren.

Pada sidang lanjutan, para pemohon menyampaikan kesimpulan bahwa keterangan DPR RI, Pemerintah, maupun Ahli Presiden belum menjawab pokok persoalan yang mereka ajukan. Menurut mereka, penjelasan yang disampaikan lebih banyak menguraikan sejarah pesantren, berbagai bentuk bantuan pemerintah, serta konsep kemandirian pesantren, tetapi belum menjelaskan secara tegas parameter kewajiban negara dalam pembiayaan pesantren.

Dalam persidangan sebelumnya, pemerintah menjelaskan bahwa dukungan terhadap pesantren telah dilakukan melalui berbagai skema pembiayaan, termasuk Dana Abadi Pesantren dan program bantuan lainnya. Namun, para pemohon menilai penjelasan tersebut belum menjawab substansi permohonan karena tidak memberikan kepastian mengenai kewajiban negara yang bersifat mengikat.

Pemohon mempersoalkan frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” dan “sesuai dengan kewenangannya” dalam Pasal 48 UU Pesantren. Menurut mereka, frasa tersebut membuat tanggung jawab negara bersifat kondisional sehingga keberlangsungan pendanaan pesantren bergantung pada kebijakan fiskal pemerintah yang dapat berubah dari waktu ke waktu, bukan pada jaminan hukum yang memberikan kepastian.

Bagi para pemohon, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan besaran anggaran negara, melainkan menyangkut kepastian norma. Mereka berpendapat bahwa setelah pesantren diakui sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, negara semestinya memiliki kewajiban yang jelas untuk menjamin pembiayaannya sebagaimana amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Para pemohon juga menyoroti keberadaan Dana Abadi Pesantren. Skema tersebut dinilai belum mampu menjawab kebutuhan operasional dasar lembaga pendidikan pesantren karena lebih berorientasi pada program pengembangan. Sementara itu, kebutuhan rutin, seperti biaya operasional, pemeliharaan sarana, serta kesejahteraan guru, ustaz, dan tenaga kependidikan, menurut mereka, masih belum memiliki kepastian pembiayaan.

Baca Juga

1792489887194

Viral! Ajakan “Cabut Bibit Sawit Massal” di Lahan Bekas Karhutla: Kasus Dharmasraya Seret Nama Bupati Annisa dan Jerhemy Owen

20 October 2026
FB IMG 1792131582565

Dampak Karhutla, Omzet Warung Makan Warga Lamongan di Kalimantan Menurun: Dapur Harus Tetap Ngebul di Tengah Kepungan Asap

17 October 2026
FB IMG 1789567536017

Kesenjangan Kesejahteraan Guru Madrasah Swasta dan Wantimpres Dipertanyakan

5 October 2026
WhatsApp Image 2026 09 30 at 19.47.19

Gerakan Rakyat dan Aliansi Nasional Aktivis Demokrasi (Siapkan Aksi Jilid I, Soroti Terindikasi Persoalan Lingkungan di TPST Abu & Co

1 October 2026

Dalam argumentasinya, para pemohon turut menyinggung besarnya alokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyebutan program tersebut, menurut mereka, bukan dimaksudkan untuk membandingkan prioritas anggaran pemerintah, melainkan menunjukkan bahwa negara memiliki kapasitas fiskal apabila terdapat landasan hukum yang secara tegas mengatur kewajiban pendanaan pesantren.

Ketidakpastian tersebut, lanjut para pemohon, berdampak langsung terhadap keberlangsungan pendidikan pesantren. Hingga kini, banyak pesantren masih mengandalkan swadaya masyarakat untuk memenuhi kebutuhan operasional, termasuk membiayai guru, ustaz, dan tenaga kependidikan. Kondisi itu dinilai berpotensi memengaruhi kualitas layanan pendidikan bagi jutaan santri di berbagai daerah.

Dalam persidangan, Majelis Hakim Konstitusi juga mengajukan sejumlah pertanyaan kepada pemerintah mengenai mekanisme, klasifikasi, besaran, hingga parameter pendanaan pesantren. Bagi para pemohon, rangkaian pertanyaan tersebut menunjukkan masih terdapat ruang ketidakjelasan dalam norma yang sedang diuji.

Sidang pengujian kini memasuki tahapan akhir sebelum Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan. Melalui permohonan tersebut, para pemohon berharap MK memberikan penafsiran yang mempertegas kewajiban negara dalam menjamin pendanaan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Mereka menilai putusan tersebut berpotensi menjadi preseden penting dalam memperkuat kepastian hukum bagi lembaga pendidikan pesantren, para pendidik, serta jutaan santri di Indonesia.

Catatan redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan siaran pers yang diterima redaksi dan diolah sesuai kaidah jurnalistik.

    Tags: pendanaan pesantrenpesantren
    Share342Tweet214Share60Pin77SendShare
    Leaderboard apa apa
    Previous Post

    Lapas Arjasa Wujudkan Kepedulian Anak melalui Bakti Sosial di Hari Anak Nasional 2026

    Next Post

    TMMD ke-129 Kodim 0601/Pandeglang Mulai Bangun Sumur Bor untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga Patia

    Dinda Fatimah Zahra

    Dinda Fatimah Zahra

    Dinda Fatimah Zahra Syam Alfauzan atau pemilik nama pena Faqod Faaz percaya bahwa setiap manusia menyimpan cerita yang layak didengar. Mahasiswa Sosiologi Unusia ini menulis tentang perempuan, keluarga, pendidikan, dan berbagai wajah kehidupan sosial yang sering luput diperhatikan. Aktif sebagai redaktur Katasulsel.com dan kontributor NU Online serta sejumlah media digital. Jejaknya dapat ditelusuri melalui Instagram @difaatimah_13 dan @faq_odfaaz.

    Related Posts

    1792489887194

    Viral! Ajakan “Cabut Bibit Sawit Massal” di Lahan Bekas Karhutla: Kasus Dharmasraya Seret Nama Bupati Annisa dan Jerhemy Owen

    20 October 2026
    FB IMG 1792131582565

    Dampak Karhutla, Omzet Warung Makan Warga Lamongan di Kalimantan Menurun: Dapur Harus Tetap Ngebul di Tengah Kepungan Asap

    17 October 2026
    FB IMG 1789567536017

    Kesenjangan Kesejahteraan Guru Madrasah Swasta dan Wantimpres Dipertanyakan

    5 October 2026
    WhatsApp Image 2026 09 30 at 19.47.19

    Gerakan Rakyat dan Aliansi Nasional Aktivis Demokrasi (Siapkan Aksi Jilid I, Soroti Terindikasi Persoalan Lingkungan di TPST Abu & Co

    1 October 2026
    Next Post
    Pembangunan Sumur Bor TMMD ke-129 Kodim 0601/Pandeglang Dimulai, Warga Desa Pasirgadung Segera Nikmati Air Bersih

    TMMD ke-129 Kodim 0601/Pandeglang Mulai Bangun Sumur Bor untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga Patia

    WhatsApp Image 2026 07 24 at 09.35.03

    Bangun Kepercayaan lewat Olahraga, Lapas Mojokerto Gelar Olahraga Bersama

    WhatsApp Image 2026 07 24 at 11.44.101

    Wujudkan Lapas Sehat, Lapas Mojokerto Gandeng Dinkes Kota Mojokerto Gelar Skrining TBC Bagi Warga Binaan

    WhatsApp Image 2026 07 24 at 10.36.592

    Peduli Sesama, Lapas Mojokerto Gelar Bakti Sosial, Berbagi untuk Keluarga Warga Binaan

    WhatsApp Image 2026 07 24 at 15.55.541

    Jumat Berkah, Kepala Lapas Mojokerto Bagikan Bubur Kacang Hijau Kepada Warga Binaan

    Please login to join discussion
    Square Media Wanita

    Berita Utama

    Demo 27 Agustus: Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Gedung DPR
    Berita Utama

    Demo 27 Agustus: Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Gedung DPR

    by Redaksi
    27 August 2026
    0

    Demo 27 Agustus: Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Gedung DPR Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan...

    Read moreDetails
    IMG 20260813 WA0042

    Pilar Saga Ultimatum Provider: Jangan Lagi Pasang Kabel Fiber Optik di Atas Jalan

    14 August 2026
    Banjir di Suwawa Selatan. (foto BPBD PROV. Gorontalo)

    BPBD Imbau Warga Gorontalo Waspadai Hujan Lebat

    12 June 2026
    Presiden Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan

    Presiden Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan

    15 May 2026
    Kampung Literasi Pekijing Kota Serang Bangun Budaya Literasi dari Halaman Rumah

    Kampung Literasi Pekijing Kota Serang Bangun Budaya Literasi dari Halaman Rumah

    15 May 2026
    Rumah Prabu Half Page

    Berita Terkait

    IMG 9131 2 11zon

    Kantor Pertanahan Kabupaten Enrekang melaksanakan kegiatan Serah Terima Hasil Pekerjaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Kamis, 15 Oktober 2026

    21 October 2026
    Screenshot 2026 10 21 103454

    Santri dan Masa Depan Peradaban Menjaga Tradisi Menjawab Zaman

    21 October 2026
    5d616b99 9a5c 4196 89b3 41254e7cbb38

    Booming Ekonomi Digital dan Kontribusinya terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

    21 October 2026
    Lapas Kelas IIA Bengkulu, Lapas Bengkulu, Warga Binaan Pemasyarakatan, WBP Lapas Bengkulu, senam rutin, senam pagi, senam sehat

    Lapas Bengkulu Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pembinaan Warga Binaan

    21 October 2026
    df9f7781 1183 4d39 a420 2536341c7739

    Mahasiswa KKN-T Literasi Unhas Hilirkan Program Re-Story Lewat Buku Saku

    21 October 2026
    de003dfc ebe4 4ae7 b56d 6e407024c0ff

    Selebgram Habib HDW Tersorot Jalani Internship di Pertamina Patra Niaga RU Dumai

    21 October 2026
    Pelataran

    Pelataran.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

    Segala konten yang dipublikasikan di Pelataran.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

    Follow Us

    Pelataran.com

    Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

    📧 media@swsmedia.id

    Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

    Penting!

    Tulisan yang tidak disertai dengan foto atau gambar atau ilustrasi tidak akan dipublikasikan dan akan langsung dihapus oleh Redaksi. Gambar harus ada hubungannya dengan tulisan ya dan bukan foto selfie penulis

    Pemberitahuan!

    Pelataran.com adalah portal berita komunitas yang berpusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor perwakilan dimanapun. Tulisan atau berita yang ada merupakan kontribusi penulis lepas dari seluruh Indonesia bahkan dari seluruh dunia. Hati-Hati dengan oknum yang meng-atas-nama-kan Pelataran.com dengan mengaku sebagai wartawan, karena kami tidak memiliki wartawan dan tidak mengeluarkan kartu pengenal wartawan atau Kartu Pers atau Press ID Card.

    Gunakan Gambar AI atau 100% Gratis

    Untuk menghindari klaim hak cipta maka setiap gambar wajib merupakan gambar 100% gratis atau buatan AI. Cantumkan link sumber gambar di akhir tulisan kamu ya, tanpa ini tulisan kamu tidak akan kami terbitkan!

    Iklan Banner Ucapan Selamat

    Pasang Iklan Banner Ucapan Selamat, Kenaikan Pangkat, Pelantikan dan Lain-Lain

    Square Media Wanita
    • Privacy Policy
    • Panduan Komunitas Pelataran
    • Syarat dan Ketentuan Pelataran
    • Disclaimer
    • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
    • Contact Us

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita

    No Result
    View All Result
    • Berita Utama
    • Ekonomi & Bisnis
    • Internasional
    • Nasional
    • Properti
    • SBTV
    • Lainnya
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Otomotif
      • English
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Pariwisata
      • Pendidikan
      • Product Review
      • Sorot
      • Sport
      • Event
      • Opini
      • Profil
    • Kirim Tulisan
      • Login
      • Akun Saya
      • Tulisan Saya
      • Logout
    • Login

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita