TANGERANG SELATAN, 30 September 2026 — Gerakan Rakyat dan Aliansi Nasional Aktivis Demokrasi (GRANAD) berencana menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum pada Kamis, 02 Oktober 2026. Aksi tersebut akan menyoroti sejumlah terindikasi persoalan lingkungan yang berkaitan dengan kegiatan operasional TPST Abu & Co di Tangerang Selatn, berdasarkan temuaan video dan poto melakukan studi lapangan secara langsung di lokasi.
Dalam surat pemberitahuan aksi Nomor 09/B/AKSI/GRANAD/IX/2026 tertanggal 29 September 2026, GRANAD menyebut aksi akan dilaksanakan di satu titik, yakni Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, Namun kita juga bersurat ke Kantor Wali Kota Tangerang Selatan, dan ke lokasi TPST Abu & Co. Massa aksi diperkirakan berjumlah sekitar 80 orang lebih.
Pernyataan ini di sampaikan oleh Koordinator lapangan Utama GRANAD, Muhammad Ibnu Shaleh, bersama Koordinator Jaringan Achmad Fauzi.
Soroti Timbunan Sampah hingga terindikasi Air Lindi tercemar
GRANAD menyatakan pihaknya memperoleh informasi dan menerima aspirasi masyarakat mengenai persoalan dalam kegiatan operasional TPST Abu & Co yang dinilai perlu mendapatkan perhatian dan pemeriksaan dari instansi berwenang.
Sejumlah hal yang menjadi perhatian antara lain terindikasi timbunan sampah dalam jumlah besar, aliran air lindi yang berpotensi memengaruhi kualitas lingkungan dan Sungai Cisadane, serta pembakaran sampah yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara di karnakan lokasi tersebut sangat mepet dengan aliran sungai bahkan sampah tersebut dapat seketika meluap dan mencemarkan air.
Selain itu, GRANAD meminta adanya pemeriksaan terhadap kesesuaian kegiatan dengan ketentuan tata ruang, persyaratan lingkungan, legalitas serta dokumen lingkungan yang menjadi dasar operasional TPST.
Organisasi tersebut juga meminta pemeriksaan terhadap sistem pengelolaan air lindi, residu, emisi, dan limbah yang dihasilkan dari kegiatan pengolahan sampah.
GRANAD menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut terindikasi dan harus diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan, pemeriksaan dokumen, serta pengujian oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Minta Pemeriksaan Lapangan dan Uji Laboratorium
Dalam tuntutannya, GRANAD meminta Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan terhadap kegiatan operasional TPST Abu & Co.
Mereka juga meminta pemeriksaan seluruh dokumen perizinan dan persetujuan lingkungan yang menjadi dasar kegiatan operasional.
Selain pemeriksaan dokumen, GRANAD meminta dilakukan uji laboratorium terhadap kualitas air pada lokasi yang terdampak, termasuk Sungai Cisadane secara teknis terdapat indikasi hubungan dengan kegiatan TPST.
Pemeriksaan juga diminta mencakup sistem pengelolaan air lindi, residu, emisi, dan sampah pada fasilitas tersebut.
Minta Sanksi Jika Pelanggaran Terbukti
GRANAD menyatakan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran administratif, pemerintah daerah diminta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum dan kewenangannya.
Sementara apabila hasil pemeriksaan menemukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, GRANAD meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan/atau penyidikan sesuai kewenangan.
GRANAD juga meminta adanya pemulihan lingkungan apabila terbukti terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Tidak hanya itu, GRANAD meminta hasil pemeriksaan pemerintah dan instansi terkait dibuka secara transparan kepada masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi. Mereka juga meminta Pemerintah Provinsi Banten melakukan pengawasan sesuai kewenangannya.
GRANAD: Pemeriksaan Harus Berdasarkan Fakta
Dalam suratnya, GRANAD menegaskan bahwa organisasi tersebut tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu.
GRANAD menyatakan kehadirannya bertujuan mengawal kepentingan masyarakat, mendorong transparansi, serta memastikan persoalan lingkungan diperiksa secara objektif berdasarkan fakta dan hukum.
Apabila ditemukan pelanggaran, GRANAD meminta adanya penindakan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga diminta disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan disinformasi.
Akan Tempuh Langkah Lanjutan
GRANAD menyatakan apabila pemberitahuan dan tuntutan mereka tidak mendapatkan respons, tersebut akan melayangkan pengaduan kepada instansi lainya, GRANAD juga menyatakan akan melakukan aksi lanjutan dan mengundang media pers untuk melakukan peliputan berdasarkan fakta dan data yang tersedia.
Surat pemberitahuan aksi tersebut ditembuskan kepada sejumlah instansi, antara lain Kapolda Metro Jaya, Kapolres Tangerang Selatan, Wali Kota Tangerang Selatan, DPRD Kota Tangerang Selatan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, serta Ombudsman RI.




















