DHARMASRAYA, SUMATERA BARAT – Selasa, 20 Oktober 2026 – Jagat media sosial kembali diguncang isu lingkungan yang menyita perhatian nasional. Temuan penanaman kelapa sawit di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, memicu gelombang desakan publik agar penegakan hukum dilakukan secara tuntas.
Warganet tidak hanya menuntut pencabutan bibit, tetapi juga pemulihan ekosistem dan penindakan tegas terhadap oknum yang memanfaatkan momen pascabencana untuk alih fungsi lahan ilegal. Kasus ini pun menyeret nama Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, serta pegiat lingkungan Jerhemy Owen dalam narasi viral yang berkembang pesat.
Dari Abu Kebakaran Menjadi Lahan Sawit
Kasus ini bermula dari kejadian kebakaran hutan dan lahan di Bukit Lantak, Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya. Area seluas 5,9 hektare yang hangus terbakar pada September 2026 tersebut, secara mengejutkan ditemukan telah ditanami bibit kelapa sawit.
Temuan ini terungkap ketika Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Jumat, 16 Oktober 2026. Dalam peninjauan tersebut, Bupati Annisa didampingi langsung oleh Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro dan Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Dharmasraya, Bobby Habibullah.
Melihat fakta di lapangan, Bupati Annisa yang dikenal memiliki latar belakang pendidikan hukum ini langsung mengambil sikap tegas. Ia memerintahkan agar tanaman sawit ilegal tersebut dicabut untuk memulihkan fungsi kawasan hutan. Sebagai langkah pengamanan, Polres Dharmasraya segera memasang garis polisi (police line) di sekeliling area, sementara Pemkab Dharmasraya memasang papan peringatan larangan keras terhadap aktivitas perkebunan di kawasan tersebut.

Mengapa Nama Jerhemy Owen Ikut Terseret dalam Narasi Viral?
Di tengah memanasnya isu ini, nama konten kreator dan pegiat lingkungan, Jerhemy Owen, turut ramai disebut-sebut di kolom komentar dan unggahan media sosial terkait “Gerakan Cabut Bibit Sawit Massal”.
Perlu adanya klarifikasi dan pemisahan fakta yang tegas: Jerhemy Owen memang dikenal luas karena aksi nyata restorasi hutan, seperti ketika ia terlibat langsung dalam penebangan dan pemulihan sekitar 10 hektare tanaman sawit ilegal di kawasan hutan lindung Tenggulun, Aceh Tamiang, pada pertengahan tahun 2026. Aksi kolaboratifnya dengan masyarakat setempat dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) tersebut menjadi inspirasi bagi banyak pegiat lingkungan muda.
Namun, hingga informasi ini diverifikasi, belum ada konfirmasi resmi bahwa Jerhemy Owen terlibat secara fisik dalam operasi pencabutan bibit seluas 5,9 hektare di Dharmasraya. Pengaitan namanya lebih kepada narasi simbolis di mana warganet menyatukan semangat gerakan “Wenanam Sumatra” dan aksi penyelamatan hutan yang ia gagas, sebagai bentuk tekanan moral agar kasus Dharmasraya ditangani dengan keseriusan yang sama. Hoaks atau penyatuan foto dari lokasi berbeda dalam satu narasi kampanye digital tetap harus diwaspadai agar tidak menyesatkan publik.
Analisis Hukum: Mengapa Ini Bukan Sekadar “Salah Tanam”?
Penanaman sawit di lahan bekas karhutla yang berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT) bukanlah masalah administrasi biasa, melainkan potensi tindak pidana lingkungan dan kehutanan yang serius.
Penanganan kasus ini harus merujuk pada kerangka hukum yang ketat:
1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Mengatur bahwa pemanfaatan kawasan hutan harus sesuai dengan fungsi dan peruntukannya. Mengalihfungsikan kawasan HPT tanpa izin sah merupakan pelanggaran berat.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Memberikan dasar hukum untuk menindak siapa pun yang merusak lingkungan hidup, termasuk memanfaatkan lahan rusak pascabencana untuk kepentingan pribadi.
Penting untuk ditekankan bahwa temuan bibit sawit tidak serta-merta membuktikan bahwa kebakaran sengaja dibuat untuk membuka lahan (meski ini adalah modus yang sering terjadi). Aparat penegak hukum harus membuktikan unsur kesengajaan, siapa yang menanam, siapa yang membiayai, dan apakah ada keterlibatan oknum tertentu dalam proses penguasaan lahan tersebut.
Desakan Publik: “Jangan Hanya Cabut Bibit, Usut Tuntas Dalangnya!”
Viralnya poster digital bertuliskan “Selamatkan Hutan Kita, Selamatkan Oksigen Dunia” di platform seperti Facebook dan Instagram menunjukkan tingginya kepedulian masyarakat. Namun, di balik dukungan tersebut, terselip kritik tajam.
Warganet mendesak agar tindakan pencabutan bibit yang dilakukan Pemkab dan Polresta Dharmasraya tidak berhenti sebagai sekadar “pencitraan” atau tindakan administratif semata. Publik menuntut:
* Transparansi Investigasi: Siapa pemilik bibit? Siapa yang mengangkut dan menanamnya di tengah kawasan hutan bekas terbakar?
* Pemulihan Ekologis yang Nyata: Lahan 5,9 hektare tersebut harus segera direhabilitasi dengan vegetasi asli hutan, bukan dibiarkan telantar atau ditanami kembali di kemudian hari.
* Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih: Jika ditemukan unsur kesengajaan atau keterlibatan pemodal (cukong), proses hukum harus dijalankan hingga tuntas tanpa pandang bulu.
Hutan Bukan Warisan untuk Dibakar, Apalagi Disulap Jadi Kebun
Kasus lahan bekas karhutla seluas 5,9 hektare di Dharmasraya menjadi pengingat keras bahwa bahaya kebakaran hutan tidak berakhir saat api padam. Masa pascakebakaran adalah masa paling rentan di mana lahan yang “lengah” sering dijadikan sasaran empuk untuk okupasi ilegal.
Sikap tegas Bupati Annisa Suci Ramadhani yang turun langsung ke lapangan bersama aparat merupakan langkah awal yang patut diapresiasi Namun, keberhasilan sejati dari gerakan penyelamatan hutan ini tidak diukur dari viralnya sebuah poster atau video pencabutan bibit, melainkan dari:
1. Berhentinya aktivitas ilegal di lokasi tersebut secara permanen.
2. Terungkapnya aktor intelektual di balik penanaman sawit ilegal ini.
3. Pulihnya fungsi ekologis Bukit Lantak sebagai paru-paru dunia.
“Selamatkan Hutan Kita, Selamatkan Oksigen Dunia” harus bertransformasi dari sekadar tagar viral menjadi aksi kolektif yang terukur: pengawasan partisipatif, literasi digital yang baik, dan dukungan penuh terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.
























