LAMONGAN, 5 Oktober 2026 — Persoalan kesejahteraan guru madrasah swasta kembali menjadi sorotan. Di tengah besarnya perhatian pemerintah terhadap pembangunan sumber daya manusia dan pendidikan, masih terdapat guru madrasah swasta yang mengaku menerima penghasilan sangat rendah, bahkan hanya sekitar Rp300 ribu per bulan.
Kondisi tersebut dinilai kontras ketika dibandingkan dengan hak keuangan pejabat negara lainnya. Salah satunya anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026 memperoleh hak keuangan sebesar Rp76,5 juta setiap bulan, di luar fasilitas lainnya yang diberikan sesuai fasilitas bagi menteri.
Perbandingan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan serius mengenai wajah keadilan dan prioritas kesejahteraan dalam penyelenggaraan negara.
Guru Mengajar Puluhan Siswa, Penghasilan Hanya Ratusan Ribu
Sami’an, seorang guru madrasah swasta di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, mempertanyakan kondisi tersebut.
Menurutnya, guru madrasah swasta berada di garis depan pendidikan. Setiap hari mereka berhadapan langsung dengan peserta didik, mengajar, membimbing, melakukan penilaian, menyiapkan administrasi pembelajaran, sekaligus ikut membentuk karakter anak-anak Indonesia.
Namun, dalam praktiknya, tidak semua guru madrasah swasta mendapatkan kesejahteraan yang sebanding dengan beban tugas tersebut.
Ia menggambarkan, seorang guru dapat mengajar puluhan siswa dalam satu kelas, sementara penghasilan yang diterima sebagian guru madrasah swasta hanya sekitar Rp300 ribu per bulan.
“Guru mendidik anak-anak Indonesia. Dalam satu kelas bisa puluhan siswa. Tetapi masih ada guru madrasah swasta yang penghasilannya hanya sekitar Rp300 ribu. Pertanyaannya, di mana letak keadilannya?” ujar Sami’an.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar membandingkan nominal penghasilan antara satu profesi dengan profesi lainnya. Lebih jauh, yang dipersoalkan adalah bagaimana negara memberikan penghargaan terhadap pekerjaan yang memiliki dampak langsung terhadap masa depan generasi bangsa.
Wantimpres Rp76,5 Juta Per Bulan
Di sisi lain, pemerintah melalui Perpres Nomor 15 Tahun 2026 telah menetapkan hak keuangan bagi Ketua dan Anggota Wantimpres sebesar Rp76,5 juta per bulan. Hak keuangan tersebut diberikan setiap bulan dan dikenakan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan nominal tersebut, seorang anggota Wantimpres secara bruto memperoleh sekitar Rp918 juta dalam setahun.
Bila dibandingkan secara matematis dengan penghasilan guru sebesar Rp300 ribu per bulan, selisihnya mencapai Rp76,2 juta per bulan, atau sekitar 255 kali lipat.
Perlu dicatat, perbandingan tersebut bukan berarti menyamakan beban, tanggung jawab, maupun mekanisme penggajian kedua profesi. Wantimpres merupakan pejabat negara dengan kedudukan dan tugas yang berbeda. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 mengatur bahwa Dewan Pertimbangan Presiden bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Namun, bagi Sami’an, angka tersebut tetap relevan untuk dibicarakan karena seluruhnya berkaitan dengan penggunaan anggaran negara dan bagaimana negara menentukan prioritas kesejahteraan.
Presiden Akui Kesejahteraan Guru Masih Menjadi Persoalan
Persoalan ini menjadi semakin menarik karena Presiden Prabowo Subianto sendiri pernah mengakui bahwa persoalan gaji guru masih menjadi masalah.
Dalam taklimat pada Sidang Kabinet Paripurna 20 Juli 2026, Presiden menyatakan bahwa pemerintah memahami masih kurangnya gaji guru dan adanya ketimpangan di masyarakat. Presiden juga menyebut persoalan tersebut sebagai bagian dari masalah yang harus diselesaikan pemerintah.
Komitmen terhadap kesejahteraan guru juga disampaikan pemerintah dalam berbagai kesempatan. Pada Juni 2026, pemerintah menyatakan adanya peningkatan tunjangan bagi guru non-ASN dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, sementara guru ASN memperoleh tunjangan profesi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pidato penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU APBN 2026, Presiden juga menyebut alokasi Rp178,7 triliun untuk gaji guru, penguatan kompetensi, serta kesejahteraan guru dan dosen.
Tetapi bagi guru madrasah swasta seperti Sami’an, pertanyaan besarnya adalah: apakah kebijakan tersebut sudah benar-benar dirasakan oleh seluruh guru di lapangan?
Ketika Janji Kesejahteraan Berhadapan dengan Realitas
Sami’an menilai persoalan guru tidak boleh berhenti pada pidato, kebijakan, atau angka besar dalam dokumen anggaran.
Menurutnya, ukuran keberhasilan kebijakan kesejahteraan guru pada akhirnya harus terlihat dari kondisi nyata para pendidik di sekolah dan madrasah.
Ia mengingat kembali pernyataan Presiden mengenai komitmen meningkatkan kesejahteraan guru. Namun, menurut Sami’an, dalam suatu kesempatan ketika persoalan tersebut ditanyakan dan ditagih, muncul jawaban bahwa uang untuk membayar guru tidak tersedia.
“Presiden pernah berjanji akan mensejahterakan nasib guru. Tetapi ketika guru bertanya dan menagih realisasinya, muncul jawaban bahwa uang untuk membayar guru tidak ada. Ini yang menjadi pertanyaan kami,” tegasnya.
Bagi Sami’an, persoalannya bukan semata-mata meminta pemerintah memberikan gaji sebesar pejabat negara. Guru memahami bahwa setiap jabatan mempunyai aturan, tanggung jawab, dan mekanisme penganggaran yang berbeda.
Tetapi menurutnya, negara harus memiliki keberpihakan yang jelas agar guru yang setiap hari mendidik anak bangsa tidak terus berada dalam kondisi ekonomi yang sulit.
Pendidikan Berkualitas Membutuhkan Guru yang Sejahtera
Persoalan kesejahteraan guru pada akhirnya juga berkaitan dengan kualitas pendidikan.
Guru yang mengajar dengan beban ekonomi berat tetap dituntut profesional, menyusun perangkat pembelajaran, mengikuti berbagai pelatihan, melakukan asesmen, mengembangkan kompetensi, serta membimbing peserta didik.
Pada saat yang sama, pemerintah terus mendorong peningkatan kualitas dan kompetensi guru. Pada September 2026, Kemendikdasmen kembali menegaskan komitmen memperkuat kesejahteraan, kepastian karier, dan kompetensi guru.
Karena itu, menurut Sami’an, peningkatan mutu pendidikan seharusnya berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan pendidik.
“Jangan hanya menuntut guru profesional, tetapi kesejahteraannya tidak dipikirkan secara serius. Guru adalah manusia yang juga memiliki keluarga, kebutuhan hidup, dan tanggung jawab sosial,” katanya.
Bukan Meminta Dibandingkan, Tetapi Meminta Keadilan
Sami’an menegaskan bahwa kritik tersebut bukan ditujukan untuk mempertentangkan guru dengan Wantimpres.
Menurutnya, setiap pejabat negara berhak memperoleh hak keuangan sesuai aturan yang telah ditetapkan. Namun, masyarakat juga memiliki hak untuk mempertanyakan kebijakan negara ketika melihat kesenjangan yang sangat lebar antara penghasilan pejabat dan sebagian tenaga pendidik di lapangan.
“Ini bukan soal iri dengan Wantimpres. Bukan. Kami hanya ingin bertanya, ketika negara mampu menyediakan puluhan juta rupiah untuk seorang pejabat, mengapa masih ada guru yang mendidik puluhan anak hanya mendapatkan ratusan ribu rupiah?” ujar Sami’an.
Pertanyaan tersebut, menurutnya, layak menjadi bahan evaluasi pemerintah, DPR, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, serta seluruh pemangku kepentingan pendidikan.
Sebab, guru bukan sekadar pelaksana kegiatan belajar mengajar. Mereka adalah salah satu fondasi yang menentukan masa depan bangsa.
Di tengah besarnya anggaran pendidikan dan berbagai janji peningkatan kesejahteraan, suara guru madrasah swasta seperti Sami’an kini kembali mengarah pada satu pertanyaan sederhana tetapi mendasar:
Jika negara berbicara tentang keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat, kapan keadilan itu benar-benar dirasakan oleh guru madrasah swasta?
























