Mojokerto – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mojokerto melaksanakan pemindahan 15 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Madiun sebagai langkah strategis dalam mengatasi kondisi overcrowded sekaligus mengoptimalkan pelaksanaan pembinaan. Kegiatan pemindahan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku dengan pengawalan ketat guna menjamin keamanan, keselamatan, dan kelancaran proses pemindahan, Jumat (31/07).
Dengan kapasitas hunian sebanyak 344 orang, pemindahan tersebut juga tekan tingkat kepadatan hunian dari 283,1 persen menjadi 278,77 persen. Upaya ini merupakan bagian dari penataan hunian untuk atasi overcrowding sekaligus mendukung pembinaan yang lebih optimal.
Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto, Arifin Akhmad, menyampaikan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari upaya penataan hunian guna mengurangi tingkat kepadatan yang saat ini masih terjadi di Lapas Mojokerto.”Langkah tersebut juga bertujuan memberikan kesempatan kepada Warga Binaan untuk mengikuti program pembinaan secara lebih optimal sesuai kapasitas dan sarana yang tersedia di Lapas Pemuda Madiun,”Ujar Arifin.
Kepala Kesatuan Pengamanan, Kinayung NIrwana, menambahkan penataan hunian juga bertujuan menciptakan keseimbangan antara aspek pengamanan dan pembinaan. “Pemindahan ini merupakan salah satu langkah nyata kami dalam mengatasi overcrowding sekaligus memastikan hak-hak Warga Binaan untuk memperoleh pembinaan yang optimal tetap terpenuhi. Dengan pemerataan hunian, pelaksanaan program pembinaan, pembimbingan, maupun pelayanan kepada Warga Binaan dapat berjalan lebih efektif dan maksimal,” ujar Kinayung.
Sebelum diberangkatkan, seluruh Warga Binaan menjalani proses verifikasi administrasi, pemeriksaan kesehatan, serta pemeriksaan badan dan barang bawaan oleh petugas. Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh persyaratan pemindahan telah terpenuhi sekaligus menjamin kondisi Warga Binaan dalam keadaan sehat dan layak untuk dipindahkan ke Lapas tujuan.
Salah seorang Warga Binaan, DAS, mengaku merasakan manfaat dari penataan tersebut.”Sekarang suasananya lebih lega dan tenang. Kami bisa olahraga, belajar, dan berinteraksi dengan lebih nyaman. Penataan ini bikin semangat kami meningkat untuk terus memperbaiki diri,” ujarnya.
Upaya penataan hunian ini merupakan bagian dari implementasi 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam penanganan overcrowding di Lapas. Melalui langkah ini, Lapas Mojokerto terus berkomitmen mendukung penyelenggaraan sistem pemasyarakatan yang profesional, aman, dan humanis. Sinergi antar Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan diharapkan mampu menciptakan pemerataan kapasitas hunian, meningkatkan kualitas pembinaan, serta mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang semakin optimal bagi seluruh Warga Binaan.
























