Pasar Terapung Siring Banjarmasin tidak sekadar menjadi tempat bertemunya penjual dan pembeli. Pasar Apung Banjarmasin Siring merupakan pasar terapung yang terkenal di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Indonesia. Kita dapat menemukan beragam produk dan makanan tradisional yang dijual di atas perahu. Di atas aliran Sungai Barito, aktivitas ekonomi berlangsung dengan cara yang sederhana, tetapi menyimpan nilai-nilai yang menarik jika dilihat dari perspektif ekonomi syariah. Transaksi dilakukan dari satu perahu ke perahu lainnya, sementara prinsip kejujuran, kerelaan, dan tanggung jawab tetap menjadi bagian penting dalam proses jual beli. Bagi saya, pasar terapung merupakan contoh bahwa aktivitas ekonomi tidak selalu harus dipisahkan dari nilai moral dan keagamaan.
Setiap pagi, sekitar pukul 05.00 hingga 09.00 WITA, puluhan perahu yang dikenal sebagai jukung berjajar di atas sungai. Para pedagang membawa berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari sayur, buah, ikan hingga kebutuhan pokok lainnya. Pembeli pun datang menggunakan perahu kecil untuk melakukan transaksi secara langsung. Keunikan pasar ini bukan hanya terletak pada lokasinya yang berada di atas sungai, tetapi juga pada tradisi jual beli yang tetap mempertahankan prinsip-prinsip Islam. Praktik tersebut diyakini berkaitan dengan ajaran Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari dan telah berlangsung secara turun-temurun.
Jika dilihat dari perspektif ekonomi syariah, terdapat sejumlah nilai yang cukup kuat dalam aktivitas perdagangan di pasar terapung. Salah satunya adalah pandangan bahwa harta bukanlah milik manusia secara mutlak. Pedagang memang memiliki perahu dan barang dagangan, tetapi kepemilikan tersebut dipandang sebagai amanah yang harus dikelola secara bertanggung jawab. Cara pandang semacam ini terlihat dari sikap pedagang yang tidak semata-mata mengejar keuntungan, tetapi juga mempertimbangkan kejujuran dan kepentingan pembeli.
Nilai tersebut menjadi semakin terlihat dalam proses penentuan harga. Seperti pasar tradisional pada umumnya, harga ditentukan melalui proses tawar-menawar. Namun, tawar-menawar bukan berarti pembeli atau penjual bebas melakukan segala cara untuk memperoleh keuntungan. Penjual tetap dituntut menjelaskan kondisi barang secara jujur. Sayuran yang sudah layu, ikan yang tidak lagi segar, atau beras yang kualitasnya bercampur seharusnya disampaikan kepada pembeli. Dengan demikian, kerelaan kedua belah pihak (‘an taradhin minkum) menjadi bagian penting dalam transaksi. Bagi ekonomi syariah, keuntungan tidak cukup hanya diperoleh secara ekonomi, tetapi juga harus diperoleh melalui proses yang halal dan adil.
Hal menarik lainnya terlihat dari pola hubungan sosial antarpedagang. Transaksi di pasar terapung pada dasarnya berlangsung secara tunai atau melalui pertukaran barang. Ketika terjadi pinjaman antarpedagang, prinsip yang dikedepankan adalah pengembalian pokok tanpa tambahan yang bersifat bunga. Dalam perspektif ekonomi syariah, praktik semacam ini dapat dikaitkan dengan konsep qardhul hasan, yaitu pinjaman kebajikan yang diberikan tanpa mengambil keuntungan dari pihak yang meminjam. Pola tersebut memperlihatkan bahwa hubungan ekonomi tidak selalu dibangun atas dasar keuntungan finansial semata, tetapi juga dapat didasarkan pada solidaritas.
Nilai sosial juga tampak dalam cara sebagian hasil perdagangan didistribusikan. Pedagang tidak hanya menggunakan pendapatan untuk kepentingan pribadi, tetapi juga mengenal praktik zakat dan sedekah. Sebagian harta diberikan kepada pihak yang membutuhkan, termasuk masyarakat sekitar yang mengalami kesulitan. Di titik inilah ekonomi syariah memiliki karakter yang berbeda karena distribusi kekayaan tidak berhenti pada mekanisme pasar. Ada tanggung jawab sosial yang melekat pada kepemilikan dan pendapatan seseorang.
Menurut saya, hal paling penting dari praktik tersebut adalah orientasi ekonomi yang tidak berhenti pada keuntungan materi. Pedagang tentu membutuhkan keuntungan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun, keuntungan bukan satu-satunya ukuran keberhasilan. Kejujuran, keberkahan, dan hubungan baik dengan sesama juga menjadi pertimbangan. Dalam kerangka ekonomi Islam, orientasi tersebut sejalan dengan konsep falah, yaitu tercapainya kesejahteraan yang mencakup kehidupan dunia sekaligus akhirat. Karena itu, memperoleh keuntungan yang lebih kecil tetapi melalui cara yang jujur dipandang lebih baik daripada mendapatkan keuntungan besar melalui penipuan.
Pasar Terapung dalam Perspektif Kapitalisme
Perbedaan tersebut menjadi lebih jelas ketika pasar terapung dibandingkan dengan sistem ekonomi kapitalis. Kapitalisme pada dasarnya memberikan ruang yang luas bagi individu untuk memiliki dan mengelola sumber daya serta mengejar kepentingan ekonominya. Mekanisme pasar bekerja melalui interaksi antara permintaan dan penawaran, sedangkan keuntungan menjadi salah satu pendorong utama aktivitas ekonomi.
Dalam sistem tersebut, kepemilikan pribadi memiliki posisi yang sangat kuat. Seseorang memiliki kebebasan untuk menggunakan aset yang dimilikinya selama tidak bertentangan dengan aturan hukum. Sementara itu, dalam ekonomi syariah, kepemilikan pribadi tetap diakui, tetapi terdapat dimensi tanggung jawab kepada Allah dan masyarakat. Dengan kata lain, seorang pedagang tidak hanya ditanya mengenai seberapa besar keuntungan yang diperoleh, tetapi juga bagaimana keuntungan tersebut diperoleh dan digunakan.
Perbedaan juga terlihat dalam persoalan keuangan. Sistem kapitalis modern mengenal bunga sebagai salah satu instrumen penting dalam aktivitas pembiayaan. Sebaliknya, ekonomi syariah melarang riba dan menawarkan mekanisme pembiayaan yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah. Dalam konteks pasar terapung, pola transaksi tunai, barter, maupun pinjaman tanpa tambahan menunjukkan bagaimana aktivitas ekonomi dapat berlangsung tanpa harus bergantung pada mekanisme bunga.
Dari sisi distribusi, kapitalisme lebih banyak menyerahkan distribusi pendapatan kepada mekanisme pasar. Mekanisme tersebut dapat menghasilkan efisiensi, tetapi pada kondisi tertentu juga berpotensi menciptakan kesenjangan apabila tidak diimbangi dengan kebijakan dan mekanisme pemerataan. Ekonomi syariah mencoba memberikan dimensi tambahan melalui zakat, sedekah, infak, dan bentuk kepedulian sosial lainnya. Kekayaan tidak hanya dipandang sebagai sesuatu yang harus dikumpulkan, tetapi juga memiliki fungsi sosial.
Karena itu, pasar terapung Siring Banjarmasin menarik untuk dilihat bukan hanya sebagai warisan budaya, tetapi juga sebagai gambaran sederhana mengenai praktik ekonomi yang memasukkan nilai agama ke dalam aktivitas perdagangan. Di tengah perkembangan ekonomi modern yang sering menempatkan efisiensi dan keuntungan sebagai ukuran utama, pasar terapung menunjukkan bahwa transaksi ekonomi masih dapat berjalan dengan mengedepankan kejujuran, kerelaan, tanggung jawab, dan kepedulian sosial.
Pada akhirnya, perbandingan ini tidak berarti bahwa seluruh praktik pasar terapung secara otomatis telah memenuhi seluruh prinsip ekonomi syariah atau bahwa sistem kapitalisme selalu bertentangan dengan nilai moral. Namun, pasar terapung memberikan pelajaran bahwa kegiatan ekonomi memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar pertukaran barang dan uang. Pasar yang sehat bukan hanya pasar yang mampu menghasilkan keuntungan, tetapi juga pasar yang mampu menjaga kepercayaan, keadilan, dan martabat orang-orang yang berada di dalamnya.
Penulis: Muhammad Syarofi dan Suci Nur Chairina (Dosen dan Mahasiswa UPN “Veteran” Jawa Timur)






















