Arjasa – Lapas Arjasa menerima kunjungan dari Pengadilan Agama Kangean dalam rangka koordinasi dan pembahasan rencana kerja sama terkait pelaksanaan sidang perceraian bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) melalui metode teleconference. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin, (11/5) di Ruang Rapat Kepala Lapas Arjasa dan dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kangean, Imdad, S.H., M.H., beserta jajaran, serta pihak Lapas Arjasa yang dipimpin oleh Kepala Lapas, Ristanto Rachmad Hidayat.

Dalam pertemuan tersebut, membahas rencana penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) sebagai dasar pelaksanaan layanan sidang jarak jauh bagi WBP. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memberikan kemudahan akses layanan hukum dan peradilan bagi warga binaan tanpa harus keluar dari lingkungan lapas. Selain meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan sidang, sistem teleconference juga diharapkan mampu mendukung keamanan dan ketertiban selama proses persidangan berlangsung.

Kalapas Arjasa menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik rencana kerja sama tersebut sebagai bentuk sinergi positif antarinstansi dalam meningkatkan pelayanan kepada warga binaan. “Kami mendukung penuh upaya kolaborasi ini agar warga binaan tetap mendapatkan hak layanan hukum secara optimal melalui mekanisme yang lebih efektif dan aman,” ujarnya. Kegiatan berlangsung dengan lancar dan diharapkan kerja sama ini dapat segera direalisasikan dalam waktu dekat.
(Humas Lapas Arjasa)




















