Lampung Selatan, September 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan melalui Satgas A dan Satgas B Pengadaan Tanah melaksanakan kegiatan Inventarisasi dan Identifikasi data fisik dan data yuridis objek pengadaan tanah dalam rangka pembangunan Pusat Kegiatan Olahraga beserta fasilitasnya di Kabupaten Lampung Selatan.
Kegiatan inventarisasi dan identifikasi dilaksanakan pada 9–22 September 2026 dengan mencakup sejumlah wilayah yang menjadi lokasi objek pengadaan tanah, yaitu Desa Banjar Agung, Kecamatan Jati Agung, serta Desa Way Galih dan Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang.
Pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pengadaan tanah. Kegiatan ini dilakukan untuk memperoleh dan menghimpun data fisik serta data yuridis mengenai bidang tanah yang menjadi objek pengadaan tanah, termasuk informasi mengenai kondisi dan status bidang tanah serta data pihak yang memiliki atau menguasai tanah.
Dalam pelaksanaannya, Satgas A dan Satgas B Pengadaan Tanah melakukan pendataan terhadap objek pengadaan tanah sesuai dengan wilayah yang telah ditetapkan. Pengumpulan data dilakukan sebagai bagian dari proses penyiapan informasi yang diperlukan dalam tahapan pengadaan tanah, sehingga data yang diperoleh dapat menjadi dasar dalam proses selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini juga melibatkan para pihak yang memiliki kepentingan atau hak atas bidang tanah yang menjadi objek pengadaan. Para Pihak yang Berhak diharapkan dapat hadir dan memberikan informasi serta dokumen yang diperlukan selama pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi. Partisipasi para pihak menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran proses pendataan serta membantu memastikan informasi yang dihimpun sesuai dengan kondisi dan dokumen yang dimiliki.
Inventarisasi dan identifikasi data fisik dan data yuridis tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung proses pengadaan tanah untuk pembangunan Pusat Kegiatan Olahraga beserta fasilitasnya di Kabupaten Lampung Selatan. Pembangunan sarana olahraga tersebut diharapkan dapat mendukung penyediaan infrastruktur olahraga sekaligus menunjang pengembangan kegiatan olahraga di Provinsi Lampung.
Melalui pelaksanaan kegiatan secara terkoordinasi dan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan berkomitmen untuk mendukung proses pengadaan tanah yang tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan inventarisasi dan identifikasi yang dilaksanakan hingga 22 September 2026 diharapkan dapat menghasilkan data yang diperlukan sebagai bagian dari kelanjutan tahapan pengadaan tanah pembangunan Pusat Kegiatan Olahraga beserta fasilitasnya di Kabupaten Lampung Selatan.



















