Lampung Selatan – Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan menerima kunjungan pada Selasa, 7 Juli 2026, dalam rangka percepatan sertipikasi aset milik Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen bersama antara Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam memperkuat sinergi untuk mendukung pengamanan aset daerah melalui penerbitan sertipikat hak atas tanah. Sertipikasi aset menjadi langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum serta mewujudkan tertib administrasi pengelolaan aset pemerintah daerah.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas sejumlah hal terkait perkembangan proses sertipikasi aset, mulai dari inventarisasi dan identifikasi bidang tanah yang belum bersertipikat, pemenuhan kelengkapan dokumen administrasi, hingga penyusunan langkah-langkah percepatan penyelesaian sertipikasi. Selain itu, koordinasi ini juga menjadi forum untuk menyamakan persepsi dan memperkuat kolaborasi guna memastikan pelaksanaan sertipikasi aset berjalan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui koordinasi yang berkelanjutan, diharapkan proses sertipikasi aset Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dapat terlaksana secara lebih optimal, sehingga seluruh aset daerah memiliki kepastian hukum yang kuat. Dengan demikian, pengelolaan aset pemerintah daerah dapat semakin akuntabel, tertib administrasi, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan berkomitmen untuk terus memberikan dukungan dan pelayanan terbaik dalam upaya percepatan sertipikasi aset pemerintah, sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang modern, profesional, dan terpercaya.





















