Mojokerto – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto rutin melaksanakan kontrol dan pemeriksaan kamar hunian warga binaan guna memastikan kondisi kamar tetap aman, tertib, bersih, dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah deteksi dini untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas Mojokerto, 28/9/2026.
Selain melakukan pemeriksaan kamar hunian, petugas juga menyempatkan diri berdialog dan ngobrol bersama warga binaan. Komunikasi secara langsung dilakukan untuk mengetahui kondisi serta situasi yang berkembang di lingkungan hunian sekaligus membangun hubungan yang baik antara petugas dan warga binaan. Kegiatan berlangsung dalam suasana aman dan kondusif.
Kontrol rutin tersebut merupakan bagian dari penerapan 3 Kunci Pemasyarakatan Aman, terutama dalam menjaga keamanan dan ketertiban melalui pengawasan serta deteksi dini. Lapas Mojokerto juga berkomitmen memberikan hak warga binaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa ada embel-embel di luar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kalapas Mojokerto, Arifin Akhmad, menegaskan bahwa kontrol kamar hunian dan komunikasi bersama warga binaan harus dilakukan secara konsisten. “Kami memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai SOP. Pengawasan keamanan tetap dilakukan, namun komunikasi dengan warga binaan juga penting agar situasi tetap kondusif. Hak warga binaan diberikan sesuai aturan, tanpa ada tambahan atau permintaan di luar ketentuan yang berlaku,” tegasnya.























