Panitia Konstatasi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan melaksanakan kegiatan konstatasi di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, pada Kamis, 23 April 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan kejelasan data fisik dan yuridis bidang tanah sebagai dasar dalam proses administrasi pertanahan. Melalui konstatasi ini, diharapkan seluruh data yang dihimpun dapat dipastikan akurat dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Pelaksanaan konstatasi dilakukan dengan turun langsung ke lokasi guna melakukan pengecekan terhadap kondisi riil objek tanah, meliputi batas-batas bidang, penggunaan lahan, serta kesesuaian dengan dokumen yang diajukan oleh pemohon.
Dalam kegiatan tersebut, tim panitia juga berkoordinasi dengan aparat desa setempat serta melibatkan masyarakat, baik pemilik maupun penggarap tanah. Hal ini dilakukan untuk memperoleh informasi yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan terlaksananya kegiatan konstatasi ini, diharapkan proses pelayanan pertanahan di Kabupaten Lampung Selatan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel, serta mampu memberikan kepastian hukum yang kuat bagi masyarakat.





















