Lampung Selatan, Kamis (23/04/2026) — Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapangan dalam rangka proses penetapan hak atas tanah di Desa Bangunsari, Kecamatan Tanjung Sari.
Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses administrasi pertanahan, yang bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara data fisik dan data yuridis atas bidang tanah yang dimohonkan. Tim Panitia A yang terdiri dari unsur Kantor Pertanahan, pemerintah desa, serta pihak terkait lainnya turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi dan validasi data secara menyeluruh.
Dalam pelaksanaannya, panitia melakukan pengecekan batas-batas bidang tanah, penggunaan lahan, serta mencocokkan dokumen kepemilikan dengan kondisi riil di lapangan. Kehadiran masyarakat pemohon dan para saksi turut menjadi bagian penting dalam memastikan keabsahan dan kebenaran data yang diperiksa.
Selain itu, tim panitia juga berkoordinasi dengan aparat desa setempat serta melibatkan masyarakat pemilik maupun penggarap tanah guna memperoleh informasi yang akurat, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat terwujud kepastian hukum atas tanah yang dimohonkan, sekaligus meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari. Kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan dalam memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan terlaksananya kegiatan konstatasi ini, diharapkan proses pelayanan pertanahan di Kabupaten Lampung Selatan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum yang kuat bagi masyarakat.





















