9 Agustus 2026 — Salah satu keluarga besar yang selama ini menjadi bagian dari organisasi menyampaikan desakan agar pelantikan Pengurus Ikatan Nanang Galuh (INAGA) Provinsi Kalimantan Selatan yang direncanakan dalam waktu dekat segera ditunda. Desakan ini disampaikan karena dinilai masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang belum diselesaikan sebelum kepengurusan baru resmi dilantik.
Hasil Mubes Dinilai Belum Tuntas
Musyawarah Besar (Mubes) sebagai forum tertinggi organisasi dinilai belum menyelesaikan seluruh agendanya. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hingga kini belum disahkan, dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepengurusan periode sebelumnya belum dibahas maupun disahkan dalam forum resmi.
“Pelantikan yang dipaksakan sebelum seluruh hasil Mubes dituntaskan berpotensi menimbulkan persoalan legitimasi di kemudian hari,” demikian disampaikan dalam pernyataan tersebut.
Mandat Tim Formatur Dinilai Belum Dijalankan
Keputusan Mubes mengenai pembentukan Tim Formatur turut disorot karena dinilai belum dijalankan sebagaimana mestinya. Kejelasan mengenai komposisi, mekanisme kerja, hingga hasil kerja Tim Formatur dinilai perlu disampaikan secara terbuka sebelum proses kepengurusan dilanjutkan.
Evaluasi Kepemimpinan Turut Dituntut
Selain persoalan administrasi, muncul pula desakan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Ketua Terpilih sejak dinyatakan menang pada Oktober 2025. Evaluasi tersebut dinilai penting mengingat belum optimalnya komunikasi dengan pawadahan kabupaten/kota serta minimnya program kerja yang berjalan selama periode tersebut.
Empat Tuntutan Utama
Melalui pernyataan ini, disampaikan empat tuntutan utama yang mendesak untuk segera ditindaklanjuti:
1. Menunda pelantikan Pengurus INAGA Provinsi Kalimantan Selatan sampai seluruh persoalan mendasar organisasi diselesaikan secara tuntas.
2. Menuntaskan seluruh hasil dan keputusan Mubes, termasuk pengesahan AD/ART dan pelaksanaan mandat Tim Formatur.
3. Melakukan evaluasi menyeluruh, objektif, dan terbuka terhadap kinerja kepemimpinan yang berjalan.
4. Membuka ruang dialog dan musyawarah bersama seluruh pawadahan kabupaten/kota sebelum keputusan strategis apa pun diambil, termasuk jadwal pelantikan.
Bukan Penolakan, tapi Permintaan Perbaikan
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa desakan ini bukan bentuk penolakan terhadap regenerasi organisasi, melainkan upaya untuk memastikan kepengurusan yang dilantik nantinya memiliki legitimasi yang kuat, transparan, dan diterima oleh seluruh unsur organisasi.
“Kami tidak sedang menghambat pelantikan. Kami sedang memastikan agar pelantikan dilaksanakan pada waktu dan kondisi yang tepat,” tegas pernyataan tersebut.
— Selesai —























