Makassar, 21 Oktober 2026 — PLN Unit Pelaksana Pengatur Beban (UP2B) Makassar menggelar Edukasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bertajuk “Kewaspadaan terhadap Penurunan Kualitas Udara Akibat PM2.5” di Aula UP2B Makassar, Rabu (21/10). Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman pegawai mengenai risiko kesehatan akibat paparan partikel halus di udara serta langkah-langkah pencegahan yang dapat diterapkan dalam aktivitas sehari-hari.
Kegiatan dibuka oleh Manager PLN UP2B Makassar yang diwakili oleh Asisten Manajer Fasilitas Operasi, Danang Chandra Kartika. Materi edukasi disampaikan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan, Rizal Amin, S.Sos., M.Si., yang memaparkan pentingnya kewaspadaan terhadap penurunan kualitas udara dan dampaknya bagi kesehatan pekerja.
Dalam pemaparannya, Rizal Amin menekankan pentingnya penggunaan masker sebagai salah satu langkah perlindungan diri dari paparan polusi udara. Secara khusus, ia menjelaskan bahwa masker berstandar N95 dapat membantu menyaring partikel halus PM2.5 apabila digunakan dengan benar dan terpasang rapat pada wajah. Penggunaan masker ini menjadi perhatian penting ketika konsentrasi PM2.5 melampaui nilai pedoman kualitas udara yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Selain penggunaan alat pelindung diri, kewaspadaan terhadap penurunan kualitas udara juga perlu diimbangi dengan pemantauan kondisi kesehatan pegawai. Memastikan pegawai berada dalam kondisi sehat saat bekerja merupakan salah satu langkah penting untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan dan mendukung pelaksanaan tugas secara aman.
Melalui kegiatan edukasi ini, PLN UP2B Makassar terus mendorong penerapan budaya K3 di lingkungan kerja. Pemahaman mengenai bahaya PM2.5 diharapkan dapat meningkatkan kepedulian pegawai terhadap kualitas udara, penggunaan alat pelindung diri, serta pentingnya menjaga kesehatan dalam menjalankan aktivitas operasional. Dengan demikian, lingkungan kerja yang sehat, aman, dan produktif dapat terus diwujudkan






















