Arga Makmur, 29 September 2026 – Dalam rangka memperkuat keamanan dan ketertiban serta menciptakan lingkungan hunian yang bersih, rapi, dan kondusif, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Arga Makmur melaksanakan kegiatan Penertiban dan Pembersihan Barang serta Fasilitas pada Kamar Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (29/9).
Kegiatan yang dilaksanakan di blok dan kamar hunian WBP Lapas Kelas IIB Arga Makmur tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur, Yulian Fernando, bersama Pejabat Eselon IV dan V, JFT/JFU, serta petugas pengamanan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu Nomor WP.8-PK.09.02-2104 tanggal 28 September 2026 tentang Pelaksanaan Penertiban dan Pembersihan Barang serta Fasilitas pada Kamar Hunian.
Tertibkan Barang dan Fasilitas pada Kamar Hunian
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dan penertiban terhadap berbagai barang, fasilitas, instalasi, serta perlengkapan yang berada di dalam kamar hunian.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tidak terdapat barang maupun fasilitas yang dilarang, tidak sesuai dengan ketentuan, maupun yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.
Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap alat komunikasi dan alat elektronik, senjata api, senjata tajam, barang yang dapat menimbulkan ledakan dan/atau kebakaran, serta instalasi listrik yang dipasang atau dimodifikasi tanpa kewenangan.
Selain itu, pemeriksaan dilakukan terhadap penggunaan alat pendingin, kipas angin, kompor, televisi, slot pintu, maupun peralatan elektronik lainnya yang digunakan untuk kepentingan pribadi di luar ketentuan yang berlaku.
Perkuat Pengawasan dan Deteksi Dini
Penertiban juga dilakukan terhadap pakaian, obat, uang, serta barang berkemasan yang berada di dalam kamar hunian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan dilakukan secara cermat sebagai bagian dari upaya memastikan setiap barang yang berada di dalam kamar hunian dapat dipertanggungjawabkan keberadaan dan penggunaannya.
Petugas juga melakukan pengecekan terhadap fasilitas kamar hunian untuk memastikan tidak terdapat penambahan, perubahan, maupun pemasangan fasilitas secara mandiri yang dapat mengubah fungsi kamar atau menimbulkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Pengawasan tersebut menjadi bagian dari langkah preventif untuk memperkuat deteksi dini terhadap berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.
Ciptakan Hunian yang Bersih dan Tertata
Selain penertiban, kegiatan juga diisi dengan pembersihan kamar dan lingkungan hunian yang melibatkan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kegiatan pembersihan diarahkan untuk menciptakan kondisi kamar dan lingkungan hunian yang bersih, rapi, sehat, dan tertata dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban.
Dalam kesempatan tersebut, petugas juga memberikan arahan kepada WBP agar senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku, tidak memiliki, menguasai, maupun menggunakan barang dan fasilitas yang dilarang, serta turut menjaga kebersihan dan fasilitas yang telah disediakan.
Inventarisasi dan Pengamanan Barang Temuan
Terhadap barang hasil temuan dalam kegiatan penertiban, dilakukan inventarisasi dan pengamanan untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan pemeriksaan dan penertiban juga menjadi bagian dari pengawasan berkala maupun insidentil terhadap barang dan fasilitas yang berada di kamar hunian.
Setiap hasil kegiatan didokumentasikan melalui foto dan/atau video sebagai bahan dokumentasi dan pelaporan kepada pimpinan secara berjenjang.
Kalapas: Keamanan dan Ketertiban Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur, Yulian Fernando, menyampaikan bahwa kegiatan penertiban dan pembersihan kamar hunian merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus menciptakan lingkungan hunian yang layak dan kondusif.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan seluruh kamar hunian berada dalam kondisi aman, tertib, bersih, dan sesuai dengan ketentuan. Pemeriksaan dan penertiban akan terus dilakukan secara berkala maupun insidentil sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban,” ujar Yulian Fernando.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh jajaran akan terus meningkatkan pengawasan terhadap barang dan fasilitas yang berada di dalam kamar hunian.
“Kami juga mengingatkan seluruh Warga Binaan untuk mematuhi aturan yang berlaku serta turut menjaga kebersihan dan fasilitas yang telah disediakan. Setiap temuan akan kami inventarisasi dan tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan,” tambahnya.
Komitmen Lanjutkan Penertiban dan Pengawasan
Pelaksanaan penertiban dan pembersihan kamar hunian akan terus dilanjutkan sesuai dengan rentang waktu yang telah ditetapkan, yaitu 28 September sampai dengan 1 Oktober 2026.
Lapas Kelas IIB Arga Makmur juga akan meningkatkan pelaksanaan penggeledahan, pemeriksaan, dan pengawasan terhadap barang serta fasilitas kamar hunian secara berkala maupun insidentil.
Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, penyalahgunaan narkotika, pelanggaran disiplin, aktivitas penipuan (scamming), maupun aktivitas ilegal lainnya, akan dilakukan penanganan dan koordinasi dengan pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan tersebut, Lapas Kelas IIB Arga Makmur terus memperkuat komitmen dalam menciptakan lingkungan Pemasyarakatan yang aman, tertib, bersih, dan kondusif serta mendukung pelaksanaan tugas Pemasyarakatan yang profesional dan bertanggung jawab.
Seluruh rangkaian kegiatan penertiban dan pembersihan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.

















