Arga Makmur, 29 September 2026– Penguatan tata kelola menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan berjalan secara tertib, sesuai prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut menjadi salah satu penekanan dalam pengarahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang diikuti jajaran Lapas Kelas IIB Arga Makmur, Selasa (29/9).
Penertiban dan Pembenahan Lingkungan UPT
Dalam arahannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menekankan pentingnya seluruh jajaran untuk segera melakukan penertiban dan pembenahan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
Penataan tersebut mencakup evaluasi terhadap bangunan dan fasilitas yang berada di lingkungan UPT. Bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukannya agar segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku.
Selain itu, seluruh fasilitas yang tersedia di lingkungan UPT perlu dipastikan digunakan sebagaimana mestinya sesuai fungsi dan peruntukannya.
Arahan tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan UPT yang lebih tertib serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan.
Benahi Tata Kelola dari Penerimaan hingga Pembebasan
Selain pembenahan lingkungan, Ditjenpas memberikan penekanan terhadap tata kelola proses Pemasyarakatan yang berlangsung sejak penerimaan tahanan hingga proses pembebasan.
Setiap tahapan perlu dilaksanakan secara tertib, sesuai prosedur, serta didukung dengan administrasi dan pencatatan yang lengkap. Hal tersebut mencakup proses penerimaan, penempatan, pelayanan, pembinaan, pengawasan, hingga proses pembebasan.
Pembenahan tata kelola tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan dan seluruh data serta administrasi dapat dipertanggungjawabkan.
Evaluasi Menjadi Bagian dari Pembenahan
Arahan yang disampaikan menjadi bahan evaluasi bagi seluruh UPT untuk melihat kembali pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
Evaluasi dilakukan terhadap proses kerja, kelengkapan administrasi, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta pelaksanaan setiap tahapan pelayanan dan pembinaan.
Dengan evaluasi secara berkala, berbagai hal yang masih memerlukan pembenahan dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Lapas Arga Makmur Siap Tindak Lanjuti Arahan
Lapas Kelas IIB Arga Makmur akan menindaklanjuti arahan tersebut melalui evaluasi terhadap kondisi bangunan dan fasilitas yang ada di lingkungan Lapas serta memastikan pemanfaatannya sesuai dengan fungsi dan peruntukan.
Selain itu, pembenahan juga akan diarahkan pada tata kelola Pemasyarakatan, khususnya memastikan setiap proses mulai dari penerimaan tahanan hingga pembebasan dilaksanakan secara tertib, sesuai prosedur, dan terdokumentasi dengan baik.
Koordinasi antarjajaran juga akan terus diperkuat untuk memastikan setiap tindak lanjut dapat dilaksanakan secara terarah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mewujudkan Tata Kelola yang Tertib dan Akuntabel
Pengarahan Ditjenpas menjadi bagian dari penguatan pelaksanaan tugas Pemasyarakatan agar setiap UPT terus melakukan pembenahan secara berkelanjutan.
Lapas Kelas IIB Arga Makmur berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap arahan melalui penataan lingkungan, optimalisasi pemanfaatan fasilitas, serta penguatan tata kelola pelayanan dan administrasi.
Dengan pembenahan yang dilakukan secara konsisten, pelaksanaan tugas diharapkan semakin tertib, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam mendukung penyelenggaraan Pemasyarakatan yang profesional.
Kegiatan pengarahan diikuti jajaran Lapas Kelas IIB Arga Makmur dengan tertib dan berjalan dengan aman serta lancar.


















