Di era maraknya masyarakat membuka usaha yaitu UMKM, tidak sedikit dari mereka yang baru mulai merintis usaha tidak menetapkan harga jual dengan memikirkan seluruh komponen biaya produksi secara sistematis, seperti upah tenaga kerja pada diri sendiri juga sering tidak dihitung. Hal ini dapat menyebabkan adanya kesalahan persepsi laba yang besar padahal itu belum termasuk komonen-komponen produksi lainnya, dan dampaknya adalah adanya kerugian akibat biaya produksi yang tidak terhitung secara menyeluruh.
Dari situasi di atas dapat kita lihat bahwa ada banyak pemilik usaha kecil dan menengah yang menjalankan operasional usahanya tanpa memahami dengan jelas konsep perhitungan biaya. Hal ini disebabkan karena harga jual yang tepat akan bergantung pada perhitungan biaya yang lengkap yang mencakup biaya bahan baku langsung,biaya tenaga kerja langsung dan biaya overhead pabrik yang sering diabaikan sebagian besar waktu. Hal ini dapat menyebabkan laporan keuntungan yang tidak akurat yang mungkin tidak menggambarkan posisi keuangan aktual dari perusahaan tersebut.
Dengan demikian metode perhitungan biaya tradisional akan memainkan peran yang sangat penting bagi pemilik usaha kecil dan menengah. Hal ini disebabkan karena dengan penerapan metode tradisional secara terus menerus semua komponen biaya produksi akan diidentifikasi dan dialokasikan dengan benar sehingga pemilik usaha akan dapat mengidentifikasi biaya dari seluruh proses produksi serta biaya upah yang ditanggung sendiri oleh pemilik usaha tersebut.
Biaya produksi yang ditanggung oleh sebuah perusahaan dalam memproduksi suatu barang mencakup beberapa aspek penting yang harus dipahami dengan baik.
Komponen Biaya Produksi:
1.Bahan Baku (Bahan Utama)
Definisi : Bahan baku/komponen utama yang secara langsung digunakan dalam proses produksi dan menjadi bagian dari produk jadi dan biaya yang ditanggungnya dapat langsung ditelusuri ke produk tersebut.
Contohnya : Kain untuk menjahit pakaian ,dan tepung untuk toko roti.
2.Upah Langsung (Upah Pekerja)
Definisi : Upah bagi para pekerja yang secara langsung terlibat dalam proses konversi bahan baku menjadi produk jadi dan biaya yang ditanggungnya dapat langsung ditelusuri ke produk tersebut.
Contohnya : Upah seorang penjahit, upah seorang tukang kayu yang membuat suatu produk.
3.Biaya Overhead Pabrik (Biaya Pabrik)
Definisi : Semua biaya produksi kecuali bahan baku dan upah langsung yang tidak dapat ditelusuri ke produk tertentu.
Contohnya : Tagihan listrik pabrik, depreciasi mesin, bahan tambahan, upah seorang kepala tukang/penjaga produksi.
Dalam kenyataannya biaya overhead pabrik biasanya diabaikan oleh sebagian besar pengusaha kecil. Sebagian besar mereka hanya memikirkan biaya bahan dan tenaga kerja tetapi gagal memperhitungkan biaya listrik dan penyusutan mesin saat menghitung harga jual.Jadi margin keuntungan yang tampaknya tinggi dalam akuntansi sederhana sebenarnya sudah di makan oleh biaya-biaya yang tidak diperhitungkan.
Ilustrasi Perhitungan Biaya Overhead
Dengan pemahaman yang mendalam tentang faktor-faktor yang membentuk biaya produksi maka kita bisa memiliki pandangan yang jelas tentang bagaimana menghitung biaya overhead dengan menggunakan contoh berikut.
Komponen Biaya Overhead | Jumlah Biaya |
Listrik tempat usaha | Rp 450.000 |
Biaya penyusutan peralatan produksi | Rp 300.000 |
Biaya bahan penolong (kemasan, plastik, dll) | Rp 250.000 |
Biaya sewa tempat usaha | Rp 300.000 |
Biaya pemeliharaan peralatan | Rp 100.000 |
Total Biaya Overhead | Rp 1.400.000 |
Seperti yang jelas dari ilustrasi yang disediakan untuk proses perhitungan tersebut, dapat dilihat bahwa biaya overhead untuk UMKM dihitung dengan membagi biaya overhead total dengan jam tenaga kerja langsung total yang menghasilkan rasio overhead sebesar Rp 5.000 per jam. Rasio ini kemudian dikalikan dengan waktu yang dibutuhkan untuk membuat satu unit produk sehingga setiap unit produk memiliki biaya overhead sebesar Rp 1.000. Jumlah ini kemudian akan ditambahkan dengan biaya bahan baku langsung dan biaya tenaga kerja langsung.
Adapun data pendukung yang digunakan dalam perhitungan tarif overhead adalah sebagai berikut:
a.      Total jam tenaga kerja langsung selama satu bulan = 280 jam
b.     Total unit produk yang dihasilkan = 1.400 unit
c.      Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan satu unit produk = 0,2 jam
Berdasarkan data tersebut, tarif overhead dihitung dengan membagi total biaya overhead dengan total jam tenaga kerja langsung:
Tarif Overhead per Jam = Rp 1.400.000 ÷ 280 jam = Rp 5.000/jam
Selanjutnya, tarif tersebut dikalikan dengan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan satu unit produk:
Overhead per Unit = 0,2 jam × Rp 5.000 = Rp 1.000/unit
Seperti yang terlihat dari ilustrasi perhitungan tersebut, dapat dipahami bahwa biaya overhead untuk UMKM dihitung dengan membagi total biaya overhead dengan total jam tenaga kerja langsung, sehingga menghasilkan tarif overhead sebesar Rp 5.000 per jam. Tarif ini kemudian dikalikan dengan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan satu unit produk, sehingga setiap unit produk memiliki biaya overhead sebesar Rp 1.000. Jumlah ini selanjutnya akan ditambahkan dengan biaya bahan baku langsung dan biaya tenaga kerja langsung untuk memperoleh total biaya produksi per unit.
Perhitungan Total Biaya Produksi per Unit
Setelah diperoleh besaran biaya overhead per unit, langkah selanjutnya adalah menjumlahkannya dengan biaya bahan baku langsung dan biaya tenaga kerja langsung untuk memperoleh total biaya produksi (Harga Pokok Produksi) per unit. Sebagai ilustrasi, apabila biaya bahan baku langsung per unit sebesar Rp 15.000 dan biaya tenaga kerja langsung per unit sebesar Rp 5.000, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
Komponen Biaya | Jumlah per Unit |
Biaya Bahan Baku Langsung | Rp 15.000 |
Biaya Tenaga Kerja Langsung | Rp 5.000 |
Biaya Overhead | Rp 1.000 |
Total Biaya Produksi (HPP) per Unit | Rp 21.000 |
Â
Penentuan Harga Jual
Setelah diperoleh nilai Harga Pokok Produksi (HPP) per unit, pemilik usaha dapat menentukan harga jual dengan menambahkan margin keuntungan yang diinginkan melalui pendekatan cost-plus pricing. Sebagai contoh, apabila pemilik usaha menetapkan margin keuntungan sebesar 30% dari HPP, maka harga jual dapat dihitung sebagai berikut:
Harga Jual = HPP + (Margin x HPP) = Rp 21.000 + (30% x Rp 21.000) = Rp 27.300
Dengan demikian, harga jual sebesar Rp 27.300 per unit tersebut telah mencerminkan seluruh komponen biaya produksi yang dikeluarkan, sehingga keuntungan yang diperoleh pemilik usaha benar-benar mencerminkan kondisi keuangan yang sesungguhnya, bukan sekadar perkiraan yang belum memperhitungkan biaya secara menyeluruh.






















