SURABAYA – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya mengikuti kegiatan pengamatan sidang di Pengadilan Agama Surabaya pada Senin, 05 Oktober 2026. Kegiatan ini memberi mahasiswa kesempatan melihat langsung proses peradilan untuk mempelajarinya lewat teori di ruang kuliah.
Kegiatan pengamatan sidang merupakan bagian dari pembelajaran PLKH Litigasi Pengadilan Agama yang menekankan pemahaman praktis atas penerapan hukum acara. Selama pengamatan, mahasiswa mengikuti jalannya persidangan mulai dari pembukaan sidang, pemeriksaan identitas para pihak, upaya mediasi, hingga tahapan pembuktian.
Pengadilan Agama merupakan salah satu lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tertentu bagi masyarakat beragama Islam. Kewenangannya meliputi perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, dan ekonomi syariah. Prngadilan Agama Surabaya menangani perkara yang banyak antara lain perceraian, isbat nikah, dan dispensasi kawin.

Salah satu mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Ismadiya Dwi Noviani yang mengatakan bahwa kegiatan ini membuka wawasannya tentang praktik peradilan yang sesungguhnya. “Di kelas kami mempelajari hukum acara secara teoritis. Saat melihat langsung persidangan, kami memahami bagaimana majelis hakim bersikap netral, bagaimana prosedur dijalankan, dan betapa pentingnya ketelitian dalam setiap tahapan,” ujarnya.
Ismadiya Dwi Noviani menambahkan bahwa pengamatan ini juga menunjukkan peran hakim dalam mengupayakan perdamaian bagi para pihak.
Seusai persidangan, mahasiswa menyusun laporan pengamatan yang memuat uraian jalannya sidang, analisis penerapan hukum acara, serta refleksi atas pengalaman di lapangan. Laporan ini menjadi bagian dari penilaian mata kuliah terkait.
Pihak Fakultas Hukum Untag Surabaya berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan dan kerja sama dengan lembaga peradilan semakin erat. Kegiatan ini juga diharapkan menumbuhkan kesadaran hukum dan integritas mahasiswa sebagai calon praktisi hukum.
Ismdiya Dwi Noviani/ Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya

























