Bengkulu – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bengkulu memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dalam mendukung penerapan pidana alternatif dan perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Komitmen tersebut mengemuka dalam kunjungan Kepala Dinas yang membidangi perlindungan perempuan dan anak Kabupaten Bengkulu Utara, Solita Meida, bersama Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bengkulu Utara, Mimid Sarmidin, pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Kunjungan tersebut disambut oleh Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak Bapas Kelas I Bengkulu, Herman Suryadi, bersama Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya, Beben Kurdiono. Pertemuan ini menjadi ruang koordinasi untuk membahas pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan serta penguatan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.
Koordinasi antarlembaga ini penting untuk membangun kesamaan pemahaman mengenai peran dan kewenangan masing-masing instansi. Selain mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial, kerja sama tersebut diharapkan memperkuat perlindungan, pendampingan, dan penanganan anak dengan mengedepankan pendekatan yang humanis serta kepentingan terbaik bagi anak.
Pidana kerja sosial menjadi salah satu bentuk pemidanaan yang dapat memberikan kesempatan kepada pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, koordinasi antara Bapas, pemerintah daerah, dan lembaga terkait diperlukan agar program dapat berjalan terarah, terpantau, serta sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah.
Kepala Bapas Kelas I Bengkulu, Aidil Jumidi, menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor merupakan faktor penting dalam mendukung pelaksanaan tugas Pemasyarakatan, terutama yang berkaitan dengan anak dan penerapan pidana alternatif.
“Sinergi dengan pemerintah daerah dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak sangat penting untuk memastikan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum berjalan secara terkoordinasi dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Kami juga mendorong penguatan koordinasi dalam pelaksanaan pidana kerja sosial agar penerapannya sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Aidil.
Ia menambahkan bahwa penanganan anak yang berhadapan dengan hukum memerlukan keterlibatan berbagai pihak agar proses pembimbingan dan pendampingan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga mendukung pemulihan, pembinaan, dan masa depan anak.
Sementara itu, PK Ahli Madya Beben Kurdiono, yang juga menjabat sebagai Ketua DPW Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Bengkulu, menilai koordinasi tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana dan pelaksanaan pidana alternatif.
“Pidana kerja sosial dan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum membutuhkan sinergi yang kuat antarlembaga. Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran dalam memberikan rekomendasi berdasarkan penelitian kemasyarakatan serta mendukung proses pembimbingan sesuai kewenangannya. Dengan koordinasi yang baik, pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan dapat semakin diperkuat,” ungkap Beben.
Melalui pertemuan ini, Bapas Kelas I Bengkulu berharap kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dan UPTD PPA terus berkembang secara berkelanjutan. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mendukung penerapan pidana kerja sosial yang tepat, meningkatkan perlindungan anak, serta menghadirkan sistem penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat.(IH)




















