Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan melaksanakan kegiatan LESLAR (Layanan Ekspres Sertipikat Langsung untuk Rakyat) pada Jumat, 19 Juni 2026, di Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung. Kegiatan ini merupakan salah satu inovasi layanan yang dihadirkan untuk mendekatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat secara cepat, mudah, dan langsung di lokasi.
Selama pelaksanaan kegiatan, masyarakat Desa Karang Anyar menunjukkan antusiasme yang tinggi dengan memanfaatkan layanan yang tersedia untuk berkonsultasi, menyerahkan berkas permohonan, serta memperoleh informasi dan penjelasan terkait prosedur pelayanan pertanahan. Petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan turut memberikan pendampingan secara langsung guna memastikan proses pelayanan berjalan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Interaksi langsung antara petugas dan masyarakat menjadi salah satu nilai penting dalam pelaksanaan LESLAR. Selain memberikan kemudahan akses layanan, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi pertanahan serta pemahaman terhadap proses dan prosedur layanan pertanahan yang benar.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat Desa Karang Anyar atas partisipasi aktif dan dukungan yang diberikan sehingga kegiatan LESLAR dapat terlaksana dengan baik. Dukungan masyarakat menjadi faktor penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Ke depan, masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam mendukung tertib administrasi pertanahan dengan melengkapi dokumen persyaratan secara benar, memastikan pemasangan tanda batas tanah pada bidang yang dimiliki, serta menghindari segala bentuk pungutan liar dalam proses pelayanan pertanahan.

Melalui kegiatan LESLAR, Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan berharap pelayanan pertanahan dapat semakin mudah dijangkau oleh masyarakat, sekaligus mendorong terwujudnya kepastian hukum atas tanah melalui pelayanan yang profesional, terpercaya, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.























