Ternate – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ternate melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dengan agenda pembahasan usulan integrasi dan usulan remisi susulan bagi warga binaan pemasyarakatan, bertempat di Ruang Binadik Lapas Ternate, Senin (14/9).
Kegiatan tersebut dihadiri Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas Ternate, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ternate, Wali Pemasyarakatan, serta perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku Utara, sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi Pembinaan, Monitoring, Pengawasan, dan Pengendalian (Bintorwasdal) terhadap layanan hak bersyarat bagi warga binaan. Dalam sidang, Pembahasan dilakukan secara objektif dan berdasarkan ketentuan yang berlaku guna memastikan setiap usulan diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan.
Kalapas Ternate, Faozul Ansori, menegaskan bahwa pelaksanaan Sidang TPP merupakan bagian penting dalam memastikan pemenuhan hak warga binaan berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan.
“Setiap usulan hak warga binaan harus melalui proses pemeriksaan dan penilaian yang cermat. Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Faozul.

Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Ternate, Yuslizar, menjelaskan bahwa Sidang TPP menjadi wadah untuk melakukan penilaian bersama terhadap kelayakan warga binaan yang diusulkan memperoleh hak integrasi maupun remisi susulan.
“Melalui sidang ini, setiap usulan kami verifikasi berdasarkan persyaratan administratif dan substantif. Sinergi antara Lapas, Bapas, Wali Pemasyarakatan, dan Kanwil sangat penting agar layanan hak bersyarat diberikan secara tepat dan sesuai ketentuan,” jelas Yuslizar.
Pelaksanaan Sidang TPP diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pembinaan yang objektif sekaligus memastikan pemenuhan hak bersyarat warga binaan dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel.























