Official Whatsapp
  • Contact Us
  • Mengapa Tulisan Saya Belum Ditayangkan?
Login
Logout
Pelataran
Banner Publikasi Press Release Gratis
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
Pelataran
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
No Result
View All Result
Pelataran
No Result
View All Result
Home Opini

Kritik Bukan Kejahatan: Menguji Komitmen Demokrasi Indonesia dalam Kasus Laras Faizati

Penulis Harian by Penulis Harian
4 November 2026
in Opini
A A
0
Kritik Bukan Kejahatan: Menguji Komitmen Demokrasi Indonesia dalam Kasus Laras Faizati

Kritik Bukan Kejahatan: Menguji Komitmen Demokrasi Indonesia dalam Kasus Laras Faizati

856
SHARES
1.2k
VIEWS

Dalam mempelajari perkembangan hukum dan politik, tentu sering melihat situasi penegakan hukum di dunia maya yang memberikan kesan memilukan bagi kebebasan masyarakat sipil. Salah satu contoh nyata dari hal tersebut adalah kasus hukum yang dialami oleh Laras Faizati Khairunnisa pada periode tahun 2025 sampai 2026. Perjalanan kasus ini dimulai pada akhir Agustus 2025 ketika terjadi gelombang refleksi besar di Jakarta akibat kritik terhadap kebijakan publik, seperti kericuhan dan kejadian yang menyebabkan seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan terlibat. Kemarahan terhadap hal ini membuat Laras mengunggah narasi di fitur Instagram Story akun pribadinya yang berisi ungkapan kemarahan, kecaman, serta kekecewaan atas tindakan aparat keamanan dalam menangani para pengunjuk rasa. Unggahan yang dibuat karena perasaan empati dan peduli terhadap isu sosial akhirnya direspons dengan tindakan hukum yang keras.

Pihak Siber Bareskrim Polri mengatakan bahwa pernyataan Laras di media sosial berisi narasi yang bisa memicu penghasutan, memprovokasi aksi anarkis, serta memetakan potensi gangguan keamanan di daerah objek vital. Karena unggahannya itu, Laras ditangkap pada 1 September 2025 dan diancam dengan Pasal 160 serta Pasal 161 KUHP terkait penghasutan, ditambah beberapa pasal dalam UU ITE, yaitu Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A. Kasus ini kemudian berlanjut hingga proses konferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada bulan Januari 2026, majelis hakim secara resmi memberikan hukuman pidana pengawasan atau percobaan selama satu tahun terhadap Laras. Melalui hukuman pidana ini, Laras tidak perlu menjalani hukuman utama berupa enam bulan penjara selama ia tidak melakukan tindak pidana lain dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.

Meskipun Laras telah keluar dari penjara, putusan yang menjadikannya bersalah masih meninggalkan dampak penting yang berpengaruh pada masa depan demokrasi Indonesia. Dari sudut pandang hukum konstitusi, Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 secara jelas menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk bebas berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat. Sesuai dengan prinsip tersebut, Karo (2022) dalam penelitiannya di Jurnal Lemhannas RI menjelaskan bahwa kebebasan berpendapat adalah fondasi keadilan yang dijamin dalam konstitusi, sehingga penerapan Undang-Undang ITE tidak boleh melanggar hak-hak dasar warga negara. Ketika warga secara cepat mengkritik tindakan kekerasan dari pihak berwenang dengan cara yang terburu-buru, tindakan tersebut bisa dianggap sebagai penghasutan, sehingga batas antara kritik yang sah dari netizen dan tindakan kejahatan siber semakin sulit dipisahkan.

Penetapan status sebagai tersangka terhadap seseorang yang memberikan kritik terhadap pemerintah dapat menyebabkan rasa takut di kalangan masyarakat, sehingga orang-orang enggan untuk menyampaikan pendapat mereka. Hal ini seperti dijelaskan dalam penelitian Guntara dan Herry (2022) pada Jurnal Pendidikan dan Konseling, yang menunjukkan bahwa penerapan pasal – pasal dalam UU ITE yang bersifat fleksibel dan bisa dipahami berbagai cara berpotensi mengurangi kebebasan berpendapat dari perspektif hak asasi manusia. Ketika warganet melihat bahwa postingan yang mengungkapkan kekecewaan terhadap institusi negara bisa berakhir pada penangkapan dan hukuman dari pengadilan, kecenderungan umum yang muncul adalah rasa takut untuk ikut serta dalam diskusi publik. Masyarakat dan generasi muda akhirnya memilih untuk tidak berkomentar daripada menghadapi risiko terpisah dari pihak yang berwenang menegakkan hukum.

Pada akhirnya, Laras Faizati menjadi ujian nyata bagi komitmen negara hukum (Rechtsstaat) Indonesia dalam melindungi kebebasan. Demokrasi yang baik tidak boleh takut menerima kritik, terlepas dari tindakan atau sepedas apa pun pernyataan yang disampaikan oleh warga negara. Hukum pidana sebaiknya digunakan sebagai pilihan terakhir, bukan sebagai alat utama untuk menanggapi perubahan opini di media sosial . Hal ini dapat di pandang bahwa menjaga ruang publik yang terbuka dari bawah rasa takut adalah syarat mutli bagi keinginan demokrasi. Negara seharusnya hadir untuk menjamin bahwa kritik dari warga negara merupakan bentuk kepedulian dan kontrol sosial yang sah, tidak dianggap sebagai tindakan kejahatan.

Baca Juga

Pentingnya Akses Bantuan Hukum untuk Menjamin Keadilan bagi Seluruh Warga Negara

Pentingnya Akses Bantuan Hukum untuk Menjamin Keadilan bagi Seluruh Warga Negara

4 November 2026
Pengaruh Mobile Banking terhadap Efisiensi Pengelolaan Keuangan Generasi Z

Pengaruh Mobile Banking terhadap Efisiensi Pengelolaan Keuangan Generasi Z

3 November 2026
Bijak Mengganti Smartphone pada 2026 di Tengah Kenaikan Harga RAM: Antara Kebutuhan dan Kondisi Keuangan

Bijak Mengganti Smartphone pada 2026 di Tengah Kenaikan Harga RAM: Antara Kebutuhan dan Kondisi Keuangan

2 November 2026
Opini Bisnis: Membedah Potensi dan Tantangan Kelayakan Usaha M5 Accessories

Opini Bisnis: Membedah Potensi dan Tantangan Kelayakan Usaha M5 Accessories

2 November 2026

Landasan Opini

Guntara, B., & Herry, A. S. (2022). Hak kebebasan berpendapat di media sosial dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 6945-6961.

Karo Karo, R. P. P. (2022). Hate Speech: Penyimpangan terhadap UU ITE, Kebebasan Berpendapat dan Nilai-Nilai Keadilan Bermartabat. Jurnal Lemhannas RI, 10(4), 52–65

Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”

Pasal 45A

(1) Setiap Orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(3) Setiap Orang yang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 28

(1) Setiap Orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.

(3) Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Sumber gambar (Amnesty International Indonesia melalui The Star/ANN, 5 Februari 2026.)

Opini ditulis oleh Aini Zahra & Herti Eriyanti Sinaga

    Tags: Demokrasi IndonesiaKejahatanKomitmenKritikLaras Faizati
    Share342Tweet214Share60Pin77SendShare
    Leaderboard Satu Rumah
    Previous Post

    Pentingnya Akses Bantuan Hukum untuk Menjamin Keadilan bagi Seluruh Warga Negara

    Next Post

    Perkuat Sinergi Nasional, Bapas Bengkulu Ikuti Silaturahmi Perdana Bersama Wamen Imipas: Pelayanan Masyarakat Jadi Prioritas

    Penulis Harian

    Penulis Harian

    Related Posts

    Pentingnya Akses Bantuan Hukum untuk Menjamin Keadilan bagi Seluruh Warga Negara

    Pentingnya Akses Bantuan Hukum untuk Menjamin Keadilan bagi Seluruh Warga Negara

    4 November 2026
    Pengaruh Mobile Banking terhadap Efisiensi Pengelolaan Keuangan Generasi Z

    Pengaruh Mobile Banking terhadap Efisiensi Pengelolaan Keuangan Generasi Z

    3 November 2026
    Bijak Mengganti Smartphone pada 2026 di Tengah Kenaikan Harga RAM: Antara Kebutuhan dan Kondisi Keuangan

    Bijak Mengganti Smartphone pada 2026 di Tengah Kenaikan Harga RAM: Antara Kebutuhan dan Kondisi Keuangan

    2 November 2026
    Opini Bisnis: Membedah Potensi dan Tantangan Kelayakan Usaha M5 Accessories

    Opini Bisnis: Membedah Potensi dan Tantangan Kelayakan Usaha M5 Accessories

    2 November 2026
    Next Post
    Perkuat Sinergi Nasional, Bapas Bengkulu Ikuti Silaturahmi Perdana Bersama Wamen Imipas: Pelayanan Masyarakat Jadi Prioritas

    Perkuat Sinergi Nasional, Bapas Bengkulu Ikuti Silaturahmi Perdana Bersama Wamen Imipas: Pelayanan Masyarakat Jadi Prioritas

    Please login to join discussion
    Square Media Wanita

    Berita Utama

    Demo 27 Agustus: Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Gedung DPR
    Berita Utama

    Demo 27 Agustus: Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Gedung DPR

    by Redaksi
    27 August 2026
    0

    Demo 27 Agustus: Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Gedung DPR Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan...

    Read moreDetails
    IMG 20260813 WA0042

    Pilar Saga Ultimatum Provider: Jangan Lagi Pasang Kabel Fiber Optik di Atas Jalan

    14 August 2026
    Banjir di Suwawa Selatan. (foto BPBD PROV. Gorontalo)

    BPBD Imbau Warga Gorontalo Waspadai Hujan Lebat

    12 June 2026
    Presiden Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan

    Presiden Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan

    15 May 2026
    Kampung Literasi Pekijing Kota Serang Bangun Budaya Literasi dari Halaman Rumah

    Kampung Literasi Pekijing Kota Serang Bangun Budaya Literasi dari Halaman Rumah

    15 May 2026
    Rumah Prabu Half Page

    Berita Terkait

    Perkuat Sinergi Nasional, Bapas Bengkulu Ikuti Silaturahmi Perdana Bersama Wamen Imipas: Pelayanan Masyarakat Jadi Prioritas

    Perkuat Sinergi Nasional, Bapas Bengkulu Ikuti Silaturahmi Perdana Bersama Wamen Imipas: Pelayanan Masyarakat Jadi Prioritas

    4 November 2026
    Kritik Bukan Kejahatan: Menguji Komitmen Demokrasi Indonesia dalam Kasus Laras Faizati

    Kritik Bukan Kejahatan: Menguji Komitmen Demokrasi Indonesia dalam Kasus Laras Faizati

    4 November 2026
    Pentingnya Akses Bantuan Hukum untuk Menjamin Keadilan bagi Seluruh Warga Negara

    Pentingnya Akses Bantuan Hukum untuk Menjamin Keadilan bagi Seluruh Warga Negara

    4 November 2026
    Karhutla Bukan Sekadar Bencana, tetapi Cerminan Kelalaian Manusia

    Karhutla Bukan Sekadar Bencana, tetapi Cerminan Kelalaian Manusia

    4 November 2026
    Tingkatkan Kesadaran Kesehatan, Lapas Mojokerto Berikan Penyuluhan Kesehatan bagi Tahanan Baru

    Tingkatkan Kesadaran Kesehatan, Lapas Mojokerto Berikan Penyuluhan Kesehatan bagi Tahanan Baru

    4 November 2026
    Lapas Bengkulu, Ditjenpas, Pemasyarakatan Bengkulu, Gayatri Rachmi Rilowati, Bimtek Duta Kerja Sama, Bimtek Pelayanan Publik, Aplikasi SIKAP

    Jelang Tiga Agenda Bimtek, Kasubdit Kerja Sama Tinjau Kesiapan Lapas Bengkulu

    4 November 2026
    Pelataran

    Pelataran.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

    Segala konten yang dipublikasikan di Pelataran.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

    Follow Us

    Pelataran.com

    Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

    📧 media@swsmedia.id

    Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

    Penting!

    Tulisan yang tidak disertai dengan foto atau gambar atau ilustrasi tidak akan dipublikasikan dan akan langsung dihapus oleh Redaksi. Gambar harus ada hubungannya dengan tulisan ya dan bukan foto selfie penulis

    Pemberitahuan!

    Pelataran.com adalah portal berita komunitas yang berpusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor perwakilan dimanapun. Tulisan atau berita yang ada merupakan kontribusi penulis lepas dari seluruh Indonesia bahkan dari seluruh dunia. Hati-Hati dengan oknum yang meng-atas-nama-kan Pelataran.com dengan mengaku sebagai wartawan, karena kami tidak memiliki wartawan dan tidak mengeluarkan kartu pengenal wartawan atau Kartu Pers atau Press ID Card.

    Gunakan Gambar AI atau 100% Gratis

    Untuk menghindari klaim hak cipta maka setiap gambar wajib merupakan gambar 100% gratis atau buatan AI. Cantumkan link sumber gambar di akhir tulisan kamu ya, tanpa ini tulisan kamu tidak akan kami terbitkan!

    Iklan Banner Ucapan Selamat

    Pasang Iklan Banner Ucapan Selamat, Kenaikan Pangkat, Pelantikan dan Lain-Lain

    Iklan MC DSA Square
    • Privacy Policy
    • Panduan Komunitas Pelataran
    • Syarat dan Ketentuan Pelataran
    • Disclaimer
    • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
    • Contact Us

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita

    No Result
    View All Result
    • Berita Utama
    • Ekonomi & Bisnis
    • Internasional
    • Nasional
    • Properti
    • SBTV
    • Lainnya
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Otomotif
      • English
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Pariwisata
      • Pendidikan
      • Product Review
      • Sorot
      • Sport
      • Event
      • Opini
      • Profil
    • Kirim Tulisan
      • Login
      • Akun Saya
      • Tulisan Saya
      • Logout
    • Login

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita