Dalam mempelajari perkembangan hukum dan politik, tentu sering melihat situasi penegakan hukum di dunia maya yang memberikan kesan memilukan bagi kebebasan masyarakat sipil. Salah satu contoh nyata dari hal tersebut adalah kasus hukum yang dialami oleh Laras Faizati Khairunnisa pada periode tahun 2025 sampai 2026. Perjalanan kasus ini dimulai pada akhir Agustus 2025 ketika terjadi gelombang refleksi besar di Jakarta akibat kritik terhadap kebijakan publik, seperti kericuhan dan kejadian yang menyebabkan seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan terlibat. Kemarahan terhadap hal ini membuat Laras mengunggah narasi di fitur Instagram Story akun pribadinya yang berisi ungkapan kemarahan, kecaman, serta kekecewaan atas tindakan aparat keamanan dalam menangani para pengunjuk rasa. Unggahan yang dibuat karena perasaan empati dan peduli terhadap isu sosial akhirnya direspons dengan tindakan hukum yang keras.
Pihak Siber Bareskrim Polri mengatakan bahwa pernyataan Laras di media sosial berisi narasi yang bisa memicu penghasutan, memprovokasi aksi anarkis, serta memetakan potensi gangguan keamanan di daerah objek vital. Karena unggahannya itu, Laras ditangkap pada 1 September 2025 dan diancam dengan Pasal 160 serta Pasal 161 KUHP terkait penghasutan, ditambah beberapa pasal dalam UU ITE, yaitu Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A. Kasus ini kemudian berlanjut hingga proses konferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada bulan Januari 2026, majelis hakim secara resmi memberikan hukuman pidana pengawasan atau percobaan selama satu tahun terhadap Laras. Melalui hukuman pidana ini, Laras tidak perlu menjalani hukuman utama berupa enam bulan penjara selama ia tidak melakukan tindak pidana lain dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.
Meskipun Laras telah keluar dari penjara, putusan yang menjadikannya bersalah masih meninggalkan dampak penting yang berpengaruh pada masa depan demokrasi Indonesia. Dari sudut pandang hukum konstitusi, Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 secara jelas menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk bebas berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat. Sesuai dengan prinsip tersebut, Karo (2022) dalam penelitiannya di Jurnal Lemhannas RI menjelaskan bahwa kebebasan berpendapat adalah fondasi keadilan yang dijamin dalam konstitusi, sehingga penerapan Undang-Undang ITE tidak boleh melanggar hak-hak dasar warga negara. Ketika warga secara cepat mengkritik tindakan kekerasan dari pihak berwenang dengan cara yang terburu-buru, tindakan tersebut bisa dianggap sebagai penghasutan, sehingga batas antara kritik yang sah dari netizen dan tindakan kejahatan siber semakin sulit dipisahkan.
Penetapan status sebagai tersangka terhadap seseorang yang memberikan kritik terhadap pemerintah dapat menyebabkan rasa takut di kalangan masyarakat, sehingga orang-orang enggan untuk menyampaikan pendapat mereka. Hal ini seperti dijelaskan dalam penelitian Guntara dan Herry (2022) pada Jurnal Pendidikan dan Konseling, yang menunjukkan bahwa penerapan pasal – pasal dalam UU ITE yang bersifat fleksibel dan bisa dipahami berbagai cara berpotensi mengurangi kebebasan berpendapat dari perspektif hak asasi manusia. Ketika warganet melihat bahwa postingan yang mengungkapkan kekecewaan terhadap institusi negara bisa berakhir pada penangkapan dan hukuman dari pengadilan, kecenderungan umum yang muncul adalah rasa takut untuk ikut serta dalam diskusi publik. Masyarakat dan generasi muda akhirnya memilih untuk tidak berkomentar daripada menghadapi risiko terpisah dari pihak yang berwenang menegakkan hukum.
Pada akhirnya, Laras Faizati menjadi ujian nyata bagi komitmen negara hukum (Rechtsstaat) Indonesia dalam melindungi kebebasan. Demokrasi yang baik tidak boleh takut menerima kritik, terlepas dari tindakan atau sepedas apa pun pernyataan yang disampaikan oleh warga negara. Hukum pidana sebaiknya digunakan sebagai pilihan terakhir, bukan sebagai alat utama untuk menanggapi perubahan opini di media sosial . Hal ini dapat di pandang bahwa menjaga ruang publik yang terbuka dari bawah rasa takut adalah syarat mutli bagi keinginan demokrasi. Negara seharusnya hadir untuk menjamin bahwa kritik dari warga negara merupakan bentuk kepedulian dan kontrol sosial yang sah, tidak dianggap sebagai tindakan kejahatan.
Landasan Opini
Guntara, B., & Herry, A. S. (2022). Hak kebebasan berpendapat di media sosial dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 6945-6961.
Karo Karo, R. P. P. (2022). Hate Speech: Penyimpangan terhadap UU ITE, Kebebasan Berpendapat dan Nilai-Nilai Keadilan Bermartabat. Jurnal Lemhannas RI, 10(4), 52–65
Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”
Pasal 45A
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Sumber gambar (Amnesty International Indonesia melalui The Star/ANN, 5 Februari 2026.)
Opini ditulis oleh Aini Zahra & Herti Eriyanti Sinaga




















