Keadilan merupakan hak setiap warga negara yang harus dijamin tanpa membedakan status sosial, tingkat pendidikan, maupun kemampuan ekonomi. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat masyarakat yang kesulitan memahami hukum, menyelesaikan sengketa, atau memperoleh pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa akses terhadap bantuan hukum sangat penting untuk memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan dan perlakuan yang adil.
Menurut ANTARA News Sumatera Utara pada 12 Oktober 2026, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperkuat pelayanan hukum melalui peningkatan kapasitas paralegal di Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di 6.110 desa dan kelurahan. Dari 800 kasus yang dilaporkan, sebanyak 713 kasus telah diselesaikan. Informasi tersebut menunjukkan adanya upaya untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Meskipun demikian, keberhasilan program tidak cukup dinilai dari jumlah perkara yang diselesaikan, tetapi juga harus dilihat dari kualitas pelayanan, keadilan hasil penyelesaian, dan terpenuhinya hak-hak masyarakat.
Dari perspektif Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), akses bantuan hukum berkaitan erat dengan pemenuhan hak dan kewajiban warga negara serta pelaksanaan prinsip negara hukum. Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Sementara itu, Pasal 28D ayat (1) menjamin pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Kedua ketentuan tersebut menunjukkan bahwa keadilan tidak boleh hanya dinikmati oleh masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi atau pengetahuan hukum yang memadai. Negara perlu memastikan bahwa masyarakat yang kurang mampu juga mempunyai kesempatan nyata untuk mempertahankan haknya.
Penguatan Posbankum merupakan langkah positif karena dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan konsultasi hukum sejak awal. Dalam perspektif PPKn, keberadaan layanan ini mencerminkan hubungan antara hak warga negara dan tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan. Negara tidak cukup hanya membuat peraturan, tetapi juga harus memastikan bahwa peraturan tersebut dapat diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Apabila seseorang tidak mampu memahami prosedur hukum atau tidak memiliki akses terhadap pendampingan, hak yang dijamin oleh konstitusi berisiko sulit diwujudkan dalam kehidupan nyata.
Selain itu, Posbankum dapat membantu masyarakat menghadapi persoalan seperti sengketa tanah, perselisihan antarwarga, dan masalah keluarga. Melalui pendampingan awal dari paralegal, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai pilihan penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum. Dengan demikian, persoalan yang masih dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tepat berpeluang diselesaikan tanpa berkembang menjadi konflik yang lebih besar. Namun, paralegal harus bekerja sesuai dengan kewenangannya dan merujuk perkara kepada advokat atau lembaga yang berwenang apabila diperlukan pendampingan profesional.
Dari sudut pandang PPKn, penyelesaian sengketa melalui musyawarah dan mediasi juga mencerminkan penerapan nilai Pancasila, khususnya sila keempat, yaitu Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Musyawarah mengajarkan pentingnya dialog, penghormatan terhadap pendapat, dan pencarian kesepakatan secara bertanggung jawab. Akan tetapi, musyawarah bukan berarti semua persoalan harus diselesaikan secara damai tanpa mempertimbangkan hukum. Kesepakatan tidak boleh dipaksakan kepada korban, menghilangkan hak pihak yang dirugikan, atau mengabaikan pelanggaran yang harus diproses oleh lembaga berwenang. Oleh karena itu, nilai musyawarah harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kepastian hukum.
Persoalan berikutnya adalah memastikan bahwa keberadaan Posbankum benar-benar diketahui dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi, memperkuat kemampuan paralegal, serta menyediakan informasi hukum dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami. Masyarakat juga perlu memiliki kesadaran untuk mencari informasi yang benar, memahami hak dan kewajibannya, serta tidak mudah mempercayai informasi hukum yang belum jelas sumbernya. Dalam pembelajaran PPKn, hal ini berkaitan dengan pembentukan warga negara yang cerdas, kritis, bertanggung jawab, dan mampu berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Penguatan pelayanan hukum juga perlu disertai pendidikan hukum yang berkelanjutan. Pemerintah desa dan kelurahan dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi, organisasi bantuan hukum, advokat, serta komunitas masyarakat untuk menyelenggarakan penyuluhan mengenai hak warga negara, prosedur pengaduan, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Di samping itu, evaluasi dan pengawasan perlu dilakukan secara berkala agar pelayanan berlangsung transparan dan akuntabel. Keberhasilan program seharusnya tidak hanya diukur berdasarkan jumlah kasus yang selesai, tetapi juga berdasarkan aksesibilitas layanan, kepuasan masyarakat, keadilan hasil penyelesaian, serta perlindungan terhadap hak pihak-pihak yang terlibat.
Dalam analisis kewarganegaraan, bantuan hukum bukan sekadar pelayanan administratif, melainkan salah satu instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial. Ketika masyarakat memiliki kesempatan yang setara untuk memperoleh informasi dan perlindungan hukum, kepercayaan terhadap lembaga negara dapat diperkuat. Sebaliknya, apabila akses hukum hanya mudah dijangkau oleh kelompok tertentu, kesenjangan sosial dapat semakin besar dan prinsip persamaan di hadapan hukum sulit diwujudkan. Oleh sebab itu, keberhasilan negara hukum harus dinilai tidak hanya dari keberadaan peraturan, tetapi juga dari kemampuan negara menjamin pelaksanaan hak warga negara secara adil.
Pada akhirnya, akses bantuan hukum merupakan bagian penting dalam mewujudkan keadilan bagi seluruh warga negara. Upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperkuat Posbankum hingga tingkat desa dan kelurahan layak diapresiasi, tetapi perlu diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan, sosialisasi yang merata, pendampingan profesional, serta pengawasan berkelanjutan. Pemerintah bertanggung jawab menyediakan akses hukum yang memadai, sedangkan masyarakat perlu meningkatkan kesadaran hukum dan berpartisipasi secara bertanggung jawab dalam penyelesaian persoalan di lingkungannya. Sejalan dengan nilai Pancasila dan prinsip negara hukum dalam UUD 1945, keadilan tidak cukup hanya tercantum dalam peraturan, tetapi harus dapat dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan bantuan hukum yang mudah diakses, berkualitas, dan bertanggung jawab, cita-cita keadilan bagi seluruh warga negara akan semakin mungkin diwujudkan.
Opini ditulis oleh Yolanda & Subhana Aulia





















