Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan melaksanakan kegiatan penelitian lapang dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat di Desa Margodadi, Kecamatan Jati Agung.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan masyarakat serta untuk memastikan data dan kondisi di lapangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tim melakukan pemeriksaan lokasi, pengumpulan informasi, serta klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait guna mendukung penyelesaian permasalahan secara objektif dan transparan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa seluruh pelayanan penanganan pengaduan masyarakat tidak dipungut biaya. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap praktik pungutan liar yang mengatasnamakan instansi maupun petugas tertentu.
Baca Juga
Selain itu, masyarakat diharapkan berperan aktif dalam mendukung kelancaran proses dengan melengkapi dokumen yang diperlukan, memasang tanda batas tanah secara jelas, serta menjaga kondusivitas di lapangan.
Pelaksanaan kegiatan ini turut didukung oleh Pemerintah Daerah melalui kebijakan keringanan BPHTB, serta melibatkan unsur Kepolisian dan Kejaksaan guna memastikan proses berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.























