Contact Us
Login
Logout
Pelataran
Leaderboard Satu Rumah
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
Pelataran
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
No Result
View All Result
Pelataran
No Result
View All Result
Home Sorot

“Inpassing Bukan Sekadar Selembar SK”: Guru Madrasah Swasta Tagih Keadilan Substantif, Menunggu Afirmasi Negara di Balik Pengakuan Administratif

Sami'an by Sami'an
26 September 2026
in Sorot
A A
0
FB IMG 1789567510556 1
852
SHARES
1.2k
VIEWS

LAMONGAN/JAKARTA – 27/9/2026 Di balik selembar Surat Keputusan (SK) Inpassing, tersimpan perjalanan panjang pengabdian, harga diri, dan harapan akan kepastian masa depan yang belum sepenuhnya terjawab. Bagi ribuan guru non-ASN di madrasah swasta, SK Inpassing bukan sekadar dokumen administrasi kepegawaian, melainkan simbol pengakuan negara atas kualifikasi, kompetensi, dan kesetaraan pangkat yang telah mereka capai setelah bertahun-tahun mengajar. Namun, realitas pahitnya adalah: kepemilikan SK Inpassing tidak serta-merta mengubah status menjadi ASN. Di tengah berkembangnya skema PPPK Paruh Waktu dan penataan tenaga non-ASN oleh Kementerian PANRB, guru madrasah swasta kembali menyuarakan pertanyaan mendasar: Jika negara sudah memverifikasi dan menerbitkan SK Inpassing, mengapa pengakuan tersebut belum bertransformasi menjadi kepastian karier dan kesejahteraan yang setara? Aspirasi ini kini digaungkan dari Lamongan hingga Jakarta, menuntut agar inpassing tidak berhenti sebagai “harapan terakhir”, melainkan menjadi fondasi kebijakan afirmasi yang adil, transparan, dan berkeadilan.

 

Kesenjangan Antara Pengakuan Administratif vs Kepastian Status ASN

Inti persoalan ini adalah dualisme antara validitas administratif dan ketidakpastian hukum kepegawaian. SK Inpassing diterbitkan Kemenag (sebanyak 98.972 SK pernah diterbitkan) sebagai bukti kesetaraan pangkat/golongan untuk keperluan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan registrasi EMIS GTK. Namun, dalam hierarki kepegawaian nasional, SK ini tidak memiliki kekuatan hukum sebagai SK Pengangkatan PNS atau PPPK. BKN menegaskan bahwa pengadaan ASN tetap harus melalui mekanisme seleksi dan formasi yang ketat. Akibatnya, guru yang sudah diakui kompetensinya secara administratif melalui inpassing, masih berada di zona abu-abu: diakui sebagai profesional oleh Kemenag, namun dianggap “non-ASN” oleh sistem rekrutmen nasional. Yang dituntut guru bukan “jalan pintas” melanggar aturan, melainkan afirmasi kebijakan yang menjadikan masa bakti, sertifikasi, dan SK Inpassing sebagai bobot pertimbangan utama dalam seleksi PPPK atau skema penataan khusus bagi guru madrasah.

 

Suara Kolektif Guru Madrasah & Respons Lembaga Negara

Pihak yang menyuarakan aspirasi adalah guru madrasah swasta non-ASN yang memegang SK Inpassing, dengan tokoh kunci seperti Sami’an, S.Hum., M.Pd.I. (MTs Muhammadiyah 20 Menongo, Lamongan) dan Al. Multazaman yang menyoroti beban kerja identik dengan guru ASN. Organisasi Persatuan Guru Swasta Nusantara (PGSN) pimpinan Husni Mubarak juga mengangkat isu ini ke tingkat nasional dengan pesan tegas: “Apakah kami bukan guru Indonesia?” Di sisi respons kebijakan, Kementerian PANRB telah mengeluarkan regulasi PPPK Paruh Waktu bagi non-ASN terdata BKN, sementara BKN menetapkan kriteria seleksi berbasis database. Kemenag sendiri terus menyalurkan TPG bagi guru inpassing (contoh: pencairan Jan-Feb 2026 di Sumsel). Namun, kesenjangan persepsi tetap ada: bagi birokrasi, inpassing adalah instrumen tunjangan; bagi guru, inpassing adalah janji keadilan yang tertunda.

 

Momentum Evaluasi Kebijakan Penataan Non-ASN Pasca-2024

Waktu menjadi variabel kritis karena kebijakan penataan non-ASN terus berevolusi. Skema PPPK Paruh Waktu dan mekanisme CASN 2024 yang belum terisi formasi membuka jendela peluang baru. Namun, bagi guru yang telah mengabdi puluhan tahun, setiap penundaan implementasi afirmasi adalah erosi kepercayaan terhadap negara. Tahun 2026 menjadi titik evaluasi penting: apakah regulasi turunan dari UU ASN dan kebijakan PANRB sudah cukup inklusif bagi pemegang SK Inpassing? Ataukah mereka akan terus terjebak dalam siklus “insentif ada, status tiada”? Pertanyaan ini mendesak dijawab sebelum generasi guru senior pensiun tanpa pernah merasakan kepastian yang dijanjikan oleh selembar SK yang mereka banggakan.

 

Beban Kerja Identik, Perlakuan Berbeda, Dampak Sistemik

Mengapa isu inpassing begitu sensitif dan fundamental? Karena guru madrasah swasta menanggung beban profesional yang identik dengan guru ASN: menyusun perangkat ajar, melaksanakan asesmen, mengelola EMIS GTK, mengikuti pengembangan kompetensi, dan membimbing karakter siswa. Al. Multazaman menegaskan bahwa kompleksitas tugas ini tidak berkurang hanya karena status kepegawaiannya berbeda. Membiarkan mereka dalam ketidakpastian berarti mengabaikan prinsip meritokrasi dan keadilan sosial. Lebih jauh, jika guru terbaik di madrasah swasta terus dibiarkan tanpa kepastian, dampaknya adalah penurunan motivasi, brain drain ke sektor lain, dan pada akhirnya degradasi kualitas pendidikan Islam di Indonesia. Inpassing seharusnya menjadi jembatan menuju keadilan, bukan jebakan birokrasi yang memberi harapan palsu.

 

Menuju Kebijakan Afirmasi yang Terukur dan Berkeadilan

Bagaimana mewujudkan transformasi SK Inpassing menjadi kepastian nyata? Diperlukan langkah-langkah konkret yang melampaui retorika:

1. Integrasi Data EMIS-BKN-Kemenag: Sinkronisasi database pemegang SK Inpassing dengan pangkalan data BKN secara otomatis, sehingga mereka masuk dalam pool calon PPPK prioritas tanpa harus mendaftar ulang dari nol.

2. Skema Afirmasi Khusus Guru Madrasah: Buat jalur seleksi PPPK terpisah atau kuota khusus bagi pemegang SK Inpassing dengan masa bakti >10 tahun, di mana penilaian berbasis portofolio pengabdian dan kinerja EMIS, bukan hanya tes akademik.

3. Konversi SK Inpassing Menjadi Dasar Pengangkatan: Terbitkan Peraturan Bersama MENPAN-RB, Mendagri, dan Menteri Agama yang mengakui SK Inpassing sebagai dokumen sah untuk pengangkatan PPPK penuh waktu bagi yang memenuhi syarat usia dan kinerja.

4. Transparansi Mekanisme PPPK Paruh Waktu: Pastikan skema paruh waktu tidak menjadi “parkir” permanen bagi guru madrasah. Harus ada roadmap konversi ke penuh waktu berdasarkan evaluasi kinerja berkala.

5. Dialog Terstruktur dengan PGSN & Serikat Guru: Libatkan organisasi guru dalam penyusunan teknis kebijakan afirmasi, agar regulasi yang lahir benar-benar menyentuh realitas lapangan, bukan asumsi birokrat.

6. Jaminan Sosial Selama Transisi: Sambil menunggu kepastian status, berikan akses BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan yang dibiayai negara bagi semua pemegang SK Inpassing, sebagai bentuk perlindungan minimal.

 

Inpassing Adalah Janji, Bukan Akhir Perjuangan

Kepada Pemerintah: SK Inpassing yang Anda terbitkan adalah surat perjanjian moral dengan ratusan ribu guru yang telah mencerdaskan anak bangsa di pelosok negeri. Jangan biarkan dokumen itu menjadi monumen kenangan pahit. Integrasikan inpassing ke dalam arsitektur kepegawaian nasional secara bermartabat. Keadilan bukan pemberian; ia adalah hak yang tertunda.

 

Kepada Sami’an, PGSN, dan seluruh guru madrasah swasta: perjuangan kalian adalah perjuangan mempertahankan marwah profesi. Teruslah bersuara, teruslah mengawal kebijakan, dan jangan pernah lelah mengingatkan negara akan janjinya. Karena pada akhirnya, guru madrasah swasta juga guru Indonesia. Mereka mengisi kelas, mendidik karakter, dan menjaga tradisi keilmuan Islam. Layakkan pengabdian mereka dengan kepastian yang setimpal.

Baca Juga

1789828947456 1

“Satu Beban Kerja, Satu Hak yang Sama”: Guru Madrasah Swasta Lamongan Tagih Keadilan Sistemik, Bukan Sekadar Insentif Rp400 Ribu

25 September 2026
WhatsApp Image 2026 09 23 at 16.20.15

Pergerakan Pemuda Banten Untuk Keadilan Dan Reformasi Soroti Indikasi Pungli di Samsat Ciputat, Minta Klarifikasi Resmi

24 September 2026
IMG 20260629 WA0074 100kb

Sebut Pemkab Bima Tutup Mata, IMAWI Bima-NTB Soroti Janji Manis Kesetaraan Pembangunan di Ambalawi

24 September 2026
IMG 20260923 WA0022

Dari Lapak Sampah ke Balai Desa: Kisah Surya Mekarwangi Bukti Demokrasi Desa Bukan Milik Orang Kaya, Sami’an Usulkan Biaya Pencalonan Nol Rupiah

24 September 2026

 

Inpassing bukan sekadar selembar SK. Ia adalah napas harapan yang menunggu dihembuskan keadilan.

    Tags: Balik Pengakuan AdministratifGuru Madrasah SwastaInpassingMenunggu Afirmasi NegaraTagih Keadilan Substantif
    Share341Tweet213Share60Pin77SendShare
    Kirim Berita Media Wanita
    Previous Post

    Lapas Bengkulu dan PKBM Songo Langit Perkuat Pendidikan bagi Warga Binaan

    Sami'an

    Sami'an

    Related Posts

    1789828947456 1

    “Satu Beban Kerja, Satu Hak yang Sama”: Guru Madrasah Swasta Lamongan Tagih Keadilan Sistemik, Bukan Sekadar Insentif Rp400 Ribu

    25 September 2026
    WhatsApp Image 2026 09 23 at 16.20.15

    Pergerakan Pemuda Banten Untuk Keadilan Dan Reformasi Soroti Indikasi Pungli di Samsat Ciputat, Minta Klarifikasi Resmi

    24 September 2026
    IMG 20260629 WA0074 100kb

    Sebut Pemkab Bima Tutup Mata, IMAWI Bima-NTB Soroti Janji Manis Kesetaraan Pembangunan di Ambalawi

    24 September 2026
    IMG 20260923 WA0022

    Dari Lapak Sampah ke Balai Desa: Kisah Surya Mekarwangi Bukti Demokrasi Desa Bukan Milik Orang Kaya, Sami’an Usulkan Biaya Pencalonan Nol Rupiah

    24 September 2026
    Please login to join discussion
    Square Media Wanita

    Berita Utama

    Demo 27 Agustus: Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Gedung DPR
    Berita Utama

    Demo 27 Agustus: Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Gedung DPR

    by Redaksi
    27 August 2026
    0

    Demo 27 Agustus: Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Gedung DPR Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan...

    Read moreDetails
    IMG 20260813 WA0042

    Pilar Saga Ultimatum Provider: Jangan Lagi Pasang Kabel Fiber Optik di Atas Jalan

    14 August 2026
    Banjir di Suwawa Selatan. (foto BPBD PROV. Gorontalo)

    BPBD Imbau Warga Gorontalo Waspadai Hujan Lebat

    12 June 2026
    Presiden Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan

    Presiden Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan

    15 May 2026
    Kampung Literasi Pekijing Kota Serang Bangun Budaya Literasi dari Halaman Rumah

    Kampung Literasi Pekijing Kota Serang Bangun Budaya Literasi dari Halaman Rumah

    15 May 2026
    Rumah Prabu Half Page

    Berita Terkait

    FB IMG 1789567510556 1

    “Inpassing Bukan Sekadar Selembar SK”: Guru Madrasah Swasta Tagih Keadilan Substantif, Menunggu Afirmasi Negara di Balik Pengakuan Administratif

    26 September 2026
    Lapas Bengkulu, warga binaan, pendidikan warga binaan, pendidikan kesetaraan, Paket A, Paket B, Paket C, PKBM Songo Langit

    Lapas Bengkulu dan PKBM Songo Langit Perkuat Pendidikan bagi Warga Binaan

    26 September 2026
    WhatsApp Image 2026 09 26 at 10.33.13

    Semai Keterampilan, Warga Binaan Lapas Bandanaira Budidaya Pakcoy dan Selada Hidroponik di Area Brandgang

    26 September 2026
    KOHATI HMI Cabang Palembang Mengikuti Latihan Khusus Kohati, "mendengarkan materi"

    “Kohati Bersuara” Strategi Komunikasi dan Negosiasi dalam Forum Organisasi.

    26 September 2026
    WhatsApp Image 2026 09 25 at 10.40.54 PM

    “TungTingTas” dan Bermain; Pendampingan Peserta Didik dalam Menumbuhkan Nilai SDG 16 di SD INTIS Yogyakarta

    26 September 2026
    IMG 20260925 214854

    Mang Jemy Maju Pilkades Burujul Wetan, Bangun Desa Mandiri dan Sejahtera

    26 September 2026
    Pelataran

    Pelataran.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

    Segala konten yang dipublikasikan di Pelataran.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

    Follow Us

    Pelataran.com

    Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

    📧 redaksi@pelataran.com

    Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

    Penting!

    Tulisan yang tidak disertai dengan foto atau gambar atau ilustrasi tidak akan dipublikasikan dan akan langsung dihapus oleh Redaksi. Gambar harus ada hubungannya dengan tulisan ya dan bukan foto selfie penulis

    Pemberitahuan!

    Pelataran.com adalah portal berita komunitas yang berpusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor perwakilan dimanapun. Tulisan atau berita yang ada merupakan kontribusi penulis lepas dari seluruh Indonesia bahkan dari seluruh dunia. Hati-Hati dengan oknum yang meng-atas-nama-kan Pelataran.com dengan mengaku sebagai wartawan, karena kami tidak memiliki wartawan dan tidak mengeluarkan kartu pengenal wartawan atau Kartu Pers atau Press ID Card.

    Gunakan Gambar AI atau 100% Gratis

    Untuk menghindari klaim hak cipta maka setiap gambar wajib merupakan gambar 100% gratis atau buatan AI. Cantumkan link sumber gambar di akhir tulisan kamu ya, tanpa ini tulisan kamu tidak akan kami terbitkan!

    Iklan Banner Ucapan Selamat

    Pasang Iklan Banner Ucapan Selamat, Kenaikan Pangkat, Pelantikan dan Lain-Lain

    Square Media Wanita
    • Privacy Policy
    • Panduan Komunitas Pelataran
    • Syarat dan Ketentuan Pelataran
    • Disclaimer
    • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
    • Contact Us

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita

    No Result
    View All Result
    • Berita Utama
    • Ekonomi & Bisnis
    • Internasional
    • Nasional
    • Properti
    • SBTV
    • Lainnya
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Otomotif
      • English
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Pariwisata
      • Pendidikan
      • Product Review
      • Sorot
      • Sport
      • Event
      • Opini
      • Profil
    • Kirim Tulisan
      • Login
      • Akun Saya
      • Tulisan Saya
      • Logout
    • Login

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita