LAMONGAN/JAKARTA – 27/9/2026 Di balik selembar Surat Keputusan (SK) Inpassing, tersimpan perjalanan panjang pengabdian, harga diri, dan harapan akan kepastian masa depan yang belum sepenuhnya terjawab. Bagi ribuan guru non-ASN di madrasah swasta, SK Inpassing bukan sekadar dokumen administrasi kepegawaian, melainkan simbol pengakuan negara atas kualifikasi, kompetensi, dan kesetaraan pangkat yang telah mereka capai setelah bertahun-tahun mengajar. Namun, realitas pahitnya adalah: kepemilikan SK Inpassing tidak serta-merta mengubah status menjadi ASN. Di tengah berkembangnya skema PPPK Paruh Waktu dan penataan tenaga non-ASN oleh Kementerian PANRB, guru madrasah swasta kembali menyuarakan pertanyaan mendasar: Jika negara sudah memverifikasi dan menerbitkan SK Inpassing, mengapa pengakuan tersebut belum bertransformasi menjadi kepastian karier dan kesejahteraan yang setara? Aspirasi ini kini digaungkan dari Lamongan hingga Jakarta, menuntut agar inpassing tidak berhenti sebagai “harapan terakhir”, melainkan menjadi fondasi kebijakan afirmasi yang adil, transparan, dan berkeadilan.
Kesenjangan Antara Pengakuan Administratif vs Kepastian Status ASN
Inti persoalan ini adalah dualisme antara validitas administratif dan ketidakpastian hukum kepegawaian. SK Inpassing diterbitkan Kemenag (sebanyak 98.972 SK pernah diterbitkan) sebagai bukti kesetaraan pangkat/golongan untuk keperluan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan registrasi EMIS GTK. Namun, dalam hierarki kepegawaian nasional, SK ini tidak memiliki kekuatan hukum sebagai SK Pengangkatan PNS atau PPPK. BKN menegaskan bahwa pengadaan ASN tetap harus melalui mekanisme seleksi dan formasi yang ketat. Akibatnya, guru yang sudah diakui kompetensinya secara administratif melalui inpassing, masih berada di zona abu-abu: diakui sebagai profesional oleh Kemenag, namun dianggap “non-ASN” oleh sistem rekrutmen nasional. Yang dituntut guru bukan “jalan pintas” melanggar aturan, melainkan afirmasi kebijakan yang menjadikan masa bakti, sertifikasi, dan SK Inpassing sebagai bobot pertimbangan utama dalam seleksi PPPK atau skema penataan khusus bagi guru madrasah.
Suara Kolektif Guru Madrasah & Respons Lembaga Negara
Pihak yang menyuarakan aspirasi adalah guru madrasah swasta non-ASN yang memegang SK Inpassing, dengan tokoh kunci seperti Sami’an, S.Hum., M.Pd.I. (MTs Muhammadiyah 20 Menongo, Lamongan) dan Al. Multazaman yang menyoroti beban kerja identik dengan guru ASN. Organisasi Persatuan Guru Swasta Nusantara (PGSN) pimpinan Husni Mubarak juga mengangkat isu ini ke tingkat nasional dengan pesan tegas: “Apakah kami bukan guru Indonesia?” Di sisi respons kebijakan, Kementerian PANRB telah mengeluarkan regulasi PPPK Paruh Waktu bagi non-ASN terdata BKN, sementara BKN menetapkan kriteria seleksi berbasis database. Kemenag sendiri terus menyalurkan TPG bagi guru inpassing (contoh: pencairan Jan-Feb 2026 di Sumsel). Namun, kesenjangan persepsi tetap ada: bagi birokrasi, inpassing adalah instrumen tunjangan; bagi guru, inpassing adalah janji keadilan yang tertunda.
Momentum Evaluasi Kebijakan Penataan Non-ASN Pasca-2024
Waktu menjadi variabel kritis karena kebijakan penataan non-ASN terus berevolusi. Skema PPPK Paruh Waktu dan mekanisme CASN 2024 yang belum terisi formasi membuka jendela peluang baru. Namun, bagi guru yang telah mengabdi puluhan tahun, setiap penundaan implementasi afirmasi adalah erosi kepercayaan terhadap negara. Tahun 2026 menjadi titik evaluasi penting: apakah regulasi turunan dari UU ASN dan kebijakan PANRB sudah cukup inklusif bagi pemegang SK Inpassing? Ataukah mereka akan terus terjebak dalam siklus “insentif ada, status tiada”? Pertanyaan ini mendesak dijawab sebelum generasi guru senior pensiun tanpa pernah merasakan kepastian yang dijanjikan oleh selembar SK yang mereka banggakan.
Beban Kerja Identik, Perlakuan Berbeda, Dampak Sistemik
Mengapa isu inpassing begitu sensitif dan fundamental? Karena guru madrasah swasta menanggung beban profesional yang identik dengan guru ASN: menyusun perangkat ajar, melaksanakan asesmen, mengelola EMIS GTK, mengikuti pengembangan kompetensi, dan membimbing karakter siswa. Al. Multazaman menegaskan bahwa kompleksitas tugas ini tidak berkurang hanya karena status kepegawaiannya berbeda. Membiarkan mereka dalam ketidakpastian berarti mengabaikan prinsip meritokrasi dan keadilan sosial. Lebih jauh, jika guru terbaik di madrasah swasta terus dibiarkan tanpa kepastian, dampaknya adalah penurunan motivasi, brain drain ke sektor lain, dan pada akhirnya degradasi kualitas pendidikan Islam di Indonesia. Inpassing seharusnya menjadi jembatan menuju keadilan, bukan jebakan birokrasi yang memberi harapan palsu.
Menuju Kebijakan Afirmasi yang Terukur dan Berkeadilan
Bagaimana mewujudkan transformasi SK Inpassing menjadi kepastian nyata? Diperlukan langkah-langkah konkret yang melampaui retorika:
1. Integrasi Data EMIS-BKN-Kemenag: Sinkronisasi database pemegang SK Inpassing dengan pangkalan data BKN secara otomatis, sehingga mereka masuk dalam pool calon PPPK prioritas tanpa harus mendaftar ulang dari nol.
2. Skema Afirmasi Khusus Guru Madrasah: Buat jalur seleksi PPPK terpisah atau kuota khusus bagi pemegang SK Inpassing dengan masa bakti >10 tahun, di mana penilaian berbasis portofolio pengabdian dan kinerja EMIS, bukan hanya tes akademik.
3. Konversi SK Inpassing Menjadi Dasar Pengangkatan: Terbitkan Peraturan Bersama MENPAN-RB, Mendagri, dan Menteri Agama yang mengakui SK Inpassing sebagai dokumen sah untuk pengangkatan PPPK penuh waktu bagi yang memenuhi syarat usia dan kinerja.
4. Transparansi Mekanisme PPPK Paruh Waktu: Pastikan skema paruh waktu tidak menjadi “parkir” permanen bagi guru madrasah. Harus ada roadmap konversi ke penuh waktu berdasarkan evaluasi kinerja berkala.
5. Dialog Terstruktur dengan PGSN & Serikat Guru: Libatkan organisasi guru dalam penyusunan teknis kebijakan afirmasi, agar regulasi yang lahir benar-benar menyentuh realitas lapangan, bukan asumsi birokrat.
6. Jaminan Sosial Selama Transisi: Sambil menunggu kepastian status, berikan akses BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan yang dibiayai negara bagi semua pemegang SK Inpassing, sebagai bentuk perlindungan minimal.
Inpassing Adalah Janji, Bukan Akhir Perjuangan
Kepada Pemerintah: SK Inpassing yang Anda terbitkan adalah surat perjanjian moral dengan ratusan ribu guru yang telah mencerdaskan anak bangsa di pelosok negeri. Jangan biarkan dokumen itu menjadi monumen kenangan pahit. Integrasikan inpassing ke dalam arsitektur kepegawaian nasional secara bermartabat. Keadilan bukan pemberian; ia adalah hak yang tertunda.
Kepada Sami’an, PGSN, dan seluruh guru madrasah swasta: perjuangan kalian adalah perjuangan mempertahankan marwah profesi. Teruslah bersuara, teruslah mengawal kebijakan, dan jangan pernah lelah mengingatkan negara akan janjinya. Karena pada akhirnya, guru madrasah swasta juga guru Indonesia. Mereka mengisi kelas, mendidik karakter, dan menjaga tradisi keilmuan Islam. Layakkan pengabdian mereka dengan kepastian yang setimpal.
Inpassing bukan sekadar selembar SK. Ia adalah napas harapan yang menunggu dihembuskan keadilan.



















