Jakarta – Shinta Maharani resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Pelita Harapan (UPH) setelah dinyatakan lulus dengan predikat magna cum laude dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor yang digelar pada Selasa (4/8/2026).
Dalam sidang tersebut, Shinta mempertahankan disertasi berjudul Rekonstruksi Sistem Pemulihan Aset Hasil Kejahatan Berbasis Non-Conviction Based Asset Forfeiture untuk Mewujudkan Kepastian Hukum yang Berkeadilan. Penelitian itu menawarkan pendekatan baru terhadap sistem pemulihan aset hasil kejahatan di Indonesia melalui mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF) sebagai pelengkap dalam upaya penegakan hukum.
Menurut Shinta, efektivitas pemberantasan tindak pidana tidak hanya diukur dari keberhasilan menjatuhkan pidana kepada pelaku, tetapi juga dari kemampuan negara menemukan, mengamankan, mengelola, dan memulihkan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Ia menilai tantangan muncul ketika proses pidana tidak dapat dilanjutkan, misalnya karena pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau berada di luar yurisdiksi Indonesia. Dalam kondisi tersebut, aset yang diduga berasal dari tindak pidana berpotensi sulit dipulihkan apabila hanya mengandalkan mekanisme berbasis putusan pidana.
Karena itu, Shinta mengusulkan penerapan NCBAF sebagai mekanisme yang berfokus pada status aset melalui proses hukum yang tetap berada di bawah pengawasan pengadilan. Menurutnya, pendekatan tersebut bukan untuk menggantikan mekanisme Conviction-Based Asset Forfeiture, melainkan menjadi instrumen pelengkap dalam kondisi tertentu.
Usulkan Perubahan Paradigma RUU Perampasan Aset
Salah satu rekomendasi utama dalam disertasinya ialah mengubah nomenklatur Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pemulihan Aset Hasil Kejahatan.
Shinta berpendapat istilah “perampasan aset” hanya mencerminkan salah satu tahapan penegakan hukum. Sementara itu, sistem pemulihan aset memiliki cakupan yang lebih luas, mulai dari identifikasi, penelusuran, pembekuan, penyitaan, perampasan, pengelolaan, hingga pengembalian aset kepada negara atau pihak yang berhak.
Dengan paradigma tersebut, keberhasilan penegakan hukum dinilai tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang dipidana, tetapi juga dari keberhasilan negara memulihkan nilai ekonomi yang berasal dari tindak pidana.
Ia juga mengusulkan pembentukan undang-undang kerangka yang dapat mengintegrasikan berbagai ketentuan mengenai pemulihan aset yang saat ini masih tersebar dalam sejumlah regulasi.
Pengawasan Pengadilan Dinilai Krusial
Dalam sidang promosi, Shinta turut menjawab sejumlah pertanyaan dari tim penguji terkait landasan hukum dan implementasi mekanisme NCBAF.
Menurutnya, penerapan mekanisme tersebut harus memiliki dasar hukum yang tegas melalui undang-undang, bukan sekadar diatur dalam kebijakan administratif maupun aturan teknis.
Ia menilai regulasi tersebut perlu mengatur secara komprehensif mengenai standar pembuktian, batas kewenangan aparat penegak hukum, mekanisme pengawasan pengadilan, perlindungan hak pemilik aset, hingga perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik. Selain itu, ia juga mengusulkan adanya pengaturan mengenai sanksi bagi aparat yang menyalahgunakan kewenangan dalam proses pemulihan aset.
Dorong Integrasi Data Aset Nasional
Dalam disertasinya, Shinta juga mengusulkan pembentukan Pusat Integrasi Data Aset Nasional (PIDAN) di bawah PPATK sebagai pusat integrasi informasi aset.
Lembaga tersebut diharapkan mampu menghimpun berbagai data keuangan dan nonkeuangan, mulai dari rekening, pertanahan, kendaraan, perusahaan, saham, aset digital, perpajakan, hingga informasi beneficial ownership. Menurutnya, integrasi data dapat memperkuat kemampuan aparat penegak hukum dalam menelusuri aset hasil kejahatan secara lebih efektif tanpa mengambil alih fungsi penyidikan maupun penuntutan.
Selain itu, Shinta memperkenalkan konsep Integrity-Based Asset Recovery System (IBARS) sebagai model tata kelola yang mengintegrasikan aspek regulasi, teknologi, kelembagaan, pengawasan, dan kerja sama internasional dalam sistem pemulihan aset.
Tetap Menjunjung Kepastian Hukum
Usai sidang promosi, Shinta menegaskan bahwa mekanisme NCBAF tidak dimaksudkan untuk membuka kembali putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, mekanisme tersebut hanya dapat diterapkan terhadap aset yang baru ditemukan dan belum pernah diperiksa status hukumnya, sepanjang diatur secara jelas dalam undang-undang beserta ketentuan peralihannya.
Ia berharap gagasan yang dituangkan dalam disertasinya dapat menjadi salah satu referensi akademik dalam penyusunan kebijakan mengenai sistem pemulihan aset hasil kejahatan di Indonesia, dengan tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum, perlindungan hak milik, transparansi, serta akuntabilitas dalam penegakan hukum.























