Contact Us
Login
Logout
Pelataran
Banner Publikasi Press Release Gratis
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
Pelataran
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
No Result
View All Result
Pelataran
No Result
View All Result
Home Profil

Raih Predikat Magna Cum Laude, Shinta Maharani Tawarkan Paradigma Baru Pemulihan Aset Hasil Kejahatan

Dikdik Permana Sidik by Dikdik Permana Sidik
5 August 2026
in Profil
A A
0
Doktor hukum bersama sivitas akademika Universitas Pelita Harapan.

Doktor Hukum bersama sivitas akademika Universitas Pelita Harapan. (Dok. Istimewa)

854
SHARES
1.2k
VIEWS

Jakarta – Shinta Maharani resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Pelita Harapan (UPH) setelah dinyatakan lulus dengan predikat magna cum laude dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor yang digelar pada Selasa (4/8/2026).

Dalam sidang tersebut, Shinta mempertahankan disertasi berjudul Rekonstruksi Sistem Pemulihan Aset Hasil Kejahatan Berbasis Non-Conviction Based Asset Forfeiture untuk Mewujudkan Kepastian Hukum yang Berkeadilan. Penelitian itu menawarkan pendekatan baru terhadap sistem pemulihan aset hasil kejahatan di Indonesia melalui mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF) sebagai pelengkap dalam upaya penegakan hukum.

Menurut Shinta, efektivitas pemberantasan tindak pidana tidak hanya diukur dari keberhasilan menjatuhkan pidana kepada pelaku, tetapi juga dari kemampuan negara menemukan, mengamankan, mengelola, dan memulihkan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Ia menilai tantangan muncul ketika proses pidana tidak dapat dilanjutkan, misalnya karena pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau berada di luar yurisdiksi Indonesia. Dalam kondisi tersebut, aset yang diduga berasal dari tindak pidana berpotensi sulit dipulihkan apabila hanya mengandalkan mekanisme berbasis putusan pidana.

Baca Juga

Guru dan siswa SMK di Kabupaten Pacitan membangun ekosistem Bisnis Digital melalui kurikulum, Teaching Factory, proyek nyata, dan persiapan LKS

Guru dan Siswa Pacitan Didorong Menghasilkan Karya Nyata

18 September 2026
Mengenal lebih dekat sosok Awal Miracle, mahasiswa Teknik Keselamatan yang berhasil membangun karier profesional sebagai pesulap panggung sekaligus kreator konten edukasi dengan puluhan ribu pengikut.

Awal Miracle: Perjalanan Pesulap Muda Makassar di Panggung Hiburan dan Era Digital

18 September 2026
12e6f879 a575 4555 9a50 7b6e32d7cb18 350x250 1

Bukan Sekadar Tempat Belanja, Labstore UNPAM Jadi Wadah Inkubator Bisnis Mahasiswa Unjuk Gigi di Tengah Maraknya Minimarket Modern

17 September 2026
jangan hapus tugasmu portofolio siswa ahmadmadani1

Portofolio Jembatani Karya Siswa dengan Kebutuhan Industri

16 September 2026

Karena itu, Shinta mengusulkan penerapan NCBAF sebagai mekanisme yang berfokus pada status aset melalui proses hukum yang tetap berada di bawah pengawasan pengadilan. Menurutnya, pendekatan tersebut bukan untuk menggantikan mekanisme Conviction-Based Asset Forfeiture, melainkan menjadi instrumen pelengkap dalam kondisi tertentu.

Usulkan Perubahan Paradigma RUU Perampasan Aset

Salah satu rekomendasi utama dalam disertasinya ialah mengubah nomenklatur Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pemulihan Aset Hasil Kejahatan.

Shinta berpendapat istilah “perampasan aset” hanya mencerminkan salah satu tahapan penegakan hukum. Sementara itu, sistem pemulihan aset memiliki cakupan yang lebih luas, mulai dari identifikasi, penelusuran, pembekuan, penyitaan, perampasan, pengelolaan, hingga pengembalian aset kepada negara atau pihak yang berhak.

Dengan paradigma tersebut, keberhasilan penegakan hukum dinilai tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang dipidana, tetapi juga dari keberhasilan negara memulihkan nilai ekonomi yang berasal dari tindak pidana.

Ia juga mengusulkan pembentukan undang-undang kerangka yang dapat mengintegrasikan berbagai ketentuan mengenai pemulihan aset yang saat ini masih tersebar dalam sejumlah regulasi.

Pengawasan Pengadilan Dinilai Krusial

Dalam sidang promosi, Shinta turut menjawab sejumlah pertanyaan dari tim penguji terkait landasan hukum dan implementasi mekanisme NCBAF.

Menurutnya, penerapan mekanisme tersebut harus memiliki dasar hukum yang tegas melalui undang-undang, bukan sekadar diatur dalam kebijakan administratif maupun aturan teknis.

Ia menilai regulasi tersebut perlu mengatur secara komprehensif mengenai standar pembuktian, batas kewenangan aparat penegak hukum, mekanisme pengawasan pengadilan, perlindungan hak pemilik aset, hingga perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik. Selain itu, ia juga mengusulkan adanya pengaturan mengenai sanksi bagi aparat yang menyalahgunakan kewenangan dalam proses pemulihan aset.

Dorong Integrasi Data Aset Nasional

Dalam disertasinya, Shinta juga mengusulkan pembentukan Pusat Integrasi Data Aset Nasional (PIDAN) di bawah PPATK sebagai pusat integrasi informasi aset.

Lembaga tersebut diharapkan mampu menghimpun berbagai data keuangan dan nonkeuangan, mulai dari rekening, pertanahan, kendaraan, perusahaan, saham, aset digital, perpajakan, hingga informasi beneficial ownership. Menurutnya, integrasi data dapat memperkuat kemampuan aparat penegak hukum dalam menelusuri aset hasil kejahatan secara lebih efektif tanpa mengambil alih fungsi penyidikan maupun penuntutan.

Selain itu, Shinta memperkenalkan konsep Integrity-Based Asset Recovery System (IBARS) sebagai model tata kelola yang mengintegrasikan aspek regulasi, teknologi, kelembagaan, pengawasan, dan kerja sama internasional dalam sistem pemulihan aset.

Tetap Menjunjung Kepastian Hukum

Usai sidang promosi, Shinta menegaskan bahwa mekanisme NCBAF tidak dimaksudkan untuk membuka kembali putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, mekanisme tersebut hanya dapat diterapkan terhadap aset yang baru ditemukan dan belum pernah diperiksa status hukumnya, sepanjang diatur secara jelas dalam undang-undang beserta ketentuan peralihannya.

Ia berharap gagasan yang dituangkan dalam disertasinya dapat menjadi salah satu referensi akademik dalam penyusunan kebijakan mengenai sistem pemulihan aset hasil kejahatan di Indonesia, dengan tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum, perlindungan hak milik, transparansi, serta akuntabilitas dalam penegakan hukum.

    Tags: Magna Cum LaudePemulihan Aset Hasil KejahatanShinta Maharani
    Share342Tweet214Share60Pin77SendShare
    Leaderboard apa apa
    Previous Post

    Dari Buah Mangrove Menjadi Peluang Usaha, Mahasiswa KKN-PMD Universitas Mataram Latih Ibu-Ibu PKK di Desa Lembar Selatan

    Next Post

    Mahasiswa KKN-PMD Universitas Mataram Tingkatkan Aksesibilitas Ekowisata Mangrove Cemare melalui Penataan Sarana Informasi Wisata

    Dikdik Permana Sidik

    Dikdik Permana Sidik

    Perkenalkan saya Dikdik, dan saya adalah penulis.

    Related Posts

    Guru dan siswa SMK di Kabupaten Pacitan membangun ekosistem Bisnis Digital melalui kurikulum, Teaching Factory, proyek nyata, dan persiapan LKS

    Guru dan Siswa Pacitan Didorong Menghasilkan Karya Nyata

    18 September 2026
    Mengenal lebih dekat sosok Awal Miracle, mahasiswa Teknik Keselamatan yang berhasil membangun karier profesional sebagai pesulap panggung sekaligus kreator konten edukasi dengan puluhan ribu pengikut.

    Awal Miracle: Perjalanan Pesulap Muda Makassar di Panggung Hiburan dan Era Digital

    18 September 2026
    12e6f879 a575 4555 9a50 7b6e32d7cb18 350x250 1

    Bukan Sekadar Tempat Belanja, Labstore UNPAM Jadi Wadah Inkubator Bisnis Mahasiswa Unjuk Gigi di Tengah Maraknya Minimarket Modern

    17 September 2026
    jangan hapus tugasmu portofolio siswa ahmadmadani1

    Portofolio Jembatani Karya Siswa dengan Kebutuhan Industri

    16 September 2026
    Next Post
    WhatsApp Image 2026 08 05 at 17.29.41

    Mahasiswa KKN-PMD Universitas Mataram Tingkatkan Aksesibilitas Ekowisata Mangrove Cemare melalui Penataan Sarana Informasi Wisata

    foto berita 11zon 1 1

    Olah Limbah Daun Tebu Kering Jadi Biochar, Mahasiswa KKN UB Kenalkan TTG SIPICER-CHAR di Desa Karangan

    file 0000000007588207be8e8071035672b

    Hak Rakyat Terancam Akibat Lemahnya Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi

    WhatsApp Image 2026 08 06 at 03.43.49

    Implementasi SDGs 2 dan SDGs 15: Mahasiswa KKN Universitas Brawijaya Edukasi Petani mengenai Pemanfaatan Tanaman Refugia di Desa Karangan

    WhatsAppImage2026 08 04at12.23.521211 2

    KKN FBIPK UB Sukses Sulap Botol Bekas Jadi Media Tanam Vertikultur di Pondok Pesantren Desa Karangan

    Please login to join discussion
    Square Media Wanita

    Berita Utama

    Demo 27 Agustus: Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Gedung DPR
    Berita Utama

    Demo 27 Agustus: Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Gedung DPR

    by Redaksi
    27 August 2026
    0

    Demo 27 Agustus: Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Gedung DPR Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan...

    Read moreDetails
    IMG 20260813 WA0042

    Pilar Saga Ultimatum Provider: Jangan Lagi Pasang Kabel Fiber Optik di Atas Jalan

    14 August 2026
    Banjir di Suwawa Selatan. (foto BPBD PROV. Gorontalo)

    BPBD Imbau Warga Gorontalo Waspadai Hujan Lebat

    12 June 2026
    Presiden Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan

    Presiden Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan

    15 May 2026
    Kampung Literasi Pekijing Kota Serang Bangun Budaya Literasi dari Halaman Rumah

    Kampung Literasi Pekijing Kota Serang Bangun Budaya Literasi dari Halaman Rumah

    15 May 2026
    Rumah Prabu Half Page

    Berita Terkait

    Screenshot 2026 09 18 145946 300kb

    Lapas Mojokerto Bagikan Kolak, Hadirkan Kehangatan bagi Warga Binaan

    18 September 2026
    Guru dan siswa SMK di Kabupaten Pacitan membangun ekosistem Bisnis Digital melalui kurikulum, Teaching Factory, proyek nyata, dan persiapan LKS

    Guru dan Siswa Pacitan Didorong Menghasilkan Karya Nyata

    18 September 2026
    WhatsApp Image 2026 09 18 at 14.16.25 200kb

    Lapas Mojokerto Ikuti APIP SIAGA, Perkuat Pengelolaan Konflik Kepentingan

    18 September 2026
    WhatsApp Image 2026 09 18 at 09.08.27

    13 Peserta Ditetapkan Ikuti Program Magang Nasional di Kantah Kota Bandar Lampung

    18 September 2026
    s

    Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung Gelar Sosialisasi Program Perintis Pada PPAT Se-Bandar Lampung

    18 September 2026
    Mengenal lebih dekat sosok Awal Miracle, mahasiswa Teknik Keselamatan yang berhasil membangun karier profesional sebagai pesulap panggung sekaligus kreator konten edukasi dengan puluhan ribu pengikut.

    Awal Miracle: Perjalanan Pesulap Muda Makassar di Panggung Hiburan dan Era Digital

    18 September 2026
    Pelataran

    Pelataran.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

    Segala konten yang dipublikasikan di Pelataran.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

    Follow Us

    Pelataran.com

    Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

    📧 redaksi@pelataran.com

    Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

    Penting!

    Tulisan yang tidak disertai dengan foto atau gambar atau ilustrasi tidak akan dipublikasikan dan akan langsung dihapus oleh Redaksi. Gambar harus ada hubungannya dengan tulisan ya dan bukan foto selfie penulis

    Pemberitahuan!

    Pelataran.com adalah portal berita komunitas yang berpusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor perwakilan dimanapun. Tulisan atau berita yang ada merupakan kontribusi penulis lepas dari seluruh Indonesia bahkan dari seluruh dunia. Hati-Hati dengan oknum yang meng-atas-nama-kan Pelataran.com dengan mengaku sebagai wartawan, karena kami tidak memiliki wartawan dan tidak mengeluarkan kartu pengenal wartawan atau Kartu Pers atau Press ID Card.

    Iklan Banner Ucapan Selamat

    Pasang Iklan Banner Ucapan Selamat, Kenaikan Pangkat, Pelantikan dan Lain-Lain

    Iklan Guest Post
    • Privacy Policy
    • Panduan Komunitas Pelataran
    • Syarat dan Ketentuan Pelataran
    • Disclaimer
    • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
    • Contact Us

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita

    No Result
    View All Result
    • Berita Utama
    • Ekonomi & Bisnis
    • Internasional
    • Nasional
    • Properti
    • SBTV
    • Lainnya
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Otomotif
      • English
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Pariwisata
      • Pendidikan
      • Product Review
      • Sorot
      • Sport
      • Event
      • Opini
      • Profil
    • Kirim Tulisan
      • Login
      • Akun Saya
      • Tulisan Saya
      • Logout
    • Login

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita