Raha, 6 Agustus 2026. Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kebutuhan dasar masyarakat. Subsidi yang bersumber dari anggaran negara diberikan agar kelompok masyarakat yang berhak tetap dapat memperoleh energi dengan harga yang terjangkau. Oleh karena itu, setiap liter BBM bersubsidi sesungguhnya adalah amanah yang harus dikelola secara bertanggung jawab dan didistribusikan tepat sasaran.
Namun, munculnya berbagai dugaan penyalahgunaan dalam distribusi BBM bersubsidi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Dugaan adanya praktik yang menyebabkan BBM bersubsidi tidak sampai kepada pihak yang berhak, apabila benar terjadi, merupakan persoalan yang serius karena berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, khususnya para nelayan, petani, pelaku UMKM, pengemudi angkutan umum, dan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada BBM bersubsidi untuk menjalankan aktivitas ekonomi sehari-hari.
Akibat distribusi yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, masyarakat sering dihadapkan pada antrean panjang di SPBU, kelangkaan BBM, keterlambatan memperoleh bahan bakar, hingga meningkatnya biaya operasional. Kondisi seperti ini tidak hanya menyulitkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga dapat menghambat aktivitas ekonomi daerah secara keseluruhan.

Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi. Pengawasan yang lemah berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas. Oleh karena itu, transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang konsisten harus menjadi prioritas bagi seluruh pihak yang memiliki kewenangan.
Penanganan terhadap setiap dugaan penyalahgunaan perlu dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan atau pembuktian yang sah. Namun demikian, setiap informasi atau indikasi yang mengarah pada dugaan penyimpangan patut ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pemeriksaan yang transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem distribusi BBM tetap terjaga.
Kami mendorong pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi pengawas, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam tata kelola distribusi BBM untuk memperkuat koordinasi dan pengawasan di lapangan. Evaluasi terhadap mekanisme distribusi, pemanfaatan teknologi pengawasan, serta penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terbukti merupakan langkah penting dalam memastikan subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Kami mendorong pihak terkait untuk:
✓ Memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
✓ Menelusuri setiap dugaan penyimpangan secara terbuka dan profesional.
✓ Menindak tegas pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
✓ Menjamin ketersediaan BBM agar tepat sasaran dan mudah diakses masyarakat.
Jangan biarkan subsidi yang seharusnya meringankan beban rakyat justru menjadi sumber penderitaan akibat lemahnya pengawasan.
Subsidi adalah hak rakyat. Pengawasan adalah kewajiban negara. Transparansi adalah jalan menuju keadilan.
Muh Ramanda Primasandy
Ketua Komisariat GMNI FMB Muna























