Contact Us
Login
Logout
Pelataran
Leaderboard apa apa
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
Pelataran
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
No Result
View All Result
Pelataran
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Permendiknas 13 Tahun 2025, Kuatkan Kembali Pramuka Sebagai Ekskul Wajib

Ade Dedi by Ade Dedi
24 July 2025
in Pendidikan
A A
0
image
960
SHARES
1.4k
VIEWS

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, disusun dengan maksud untuk menghidupkan dan menggerakkan kembali semangat perjuangan yang dijiwai nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat yang beraneka ragam dan demokratis. Undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi semua komponen bangsa dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan yang bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis dengan semangat Bhineka Tunggal Ika untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Didalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka ini mengatur aspek pendidikan kepramukaan, kelembagaan, tugas dan wewenang Pemerintah dan pemerintah daerah, hak dan kewajiban para pemangku kepentingan, serta aspek keuangan Gerakan Pramuka.

Secara tegas di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 bahwa Pancasila merupakan asas Gerakan pramuka dan gerakan pramuka berfungsi sebagai wadah untuk mencapai tujuan pramuka melalui kegiatan kepramukaan yaitu pendidikan dan pelatihan, pengembangan, pengabdian masyarakat dan orang tua, serta permainan yang berorientasi pada pendidikan.

Baca Juga

WhatsApp Image 2026 05 04 at 12.59.39

SDGs 4 dalam Aksi: Mahasiswa Gelar Pembelajaran Interaktif melalui Kuis dan Latihan Soal untuk Meningkatkan Pemahaman Siswa di SDN Resapombo

4 May 2026
Upacara Pengibaran

Tiga siswa MAN 1 OKU Selatan jadi pengibar bendera pada Upacara Hardiknas 2026

4 May 2026
IMG 20260501 WA0021

Berbakti dan Mengabdi Mencerdaskan Generasi Bangsa: Guru Sami’an Wujudkan Semangat Muhammadiyah di Hardiknas 2026

2 May 2026
Kegiatan Jaksa Masuk sekolah

Dari Sekolah untuk Indonesia Taat Hukum: Kejari OKU Selatan Gaungkan “Jaksa Masuk Sekolah” di MAN 1 OKU Selatan

29 April 2026

Untuk menguatkan kepramukaan dikelembagaan pendidikan lahirlah peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor 63 tahun 2014 tentang pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Pada masa Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, sempat muncul polemik dengan lahirnya Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang ditandatangani pada tanggal 25 Maret 2024, menjadikan Pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler berbasis sukarela, dan Pramuka sebagai Ektrakurikurikuler wajib pada Permendikbud No. 63 Tahun 2014 dicabut .

Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 semula berlaku sejak 26 Maret 2024 di bawah komando eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Namun, setelah tahun ajaran baru 2025/2026, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengeluarkan aturan perubahan yang dituangkan ke dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025, yang termasuk didalamnya penguatan kembali bahwa kepramukaan merupakan ekstrakurikuler wajib, sebagaimana tercantum di dalam pasal 22 tentang ekstrakurikuler, dengan ditambahkan 1 ayat tambahan, yang berbunyi: “Sekolah sekurang-kurangnya menyediakan ekstrakurikuler kepramukaan atau kepanduan lainnya.”

Adanya ayat  tambahan ini, membuktikan bahwa Negara masih mempercayai Pendidikan kepramukaan untuk memperkuat Pendidikan formal. Untuk memperkuat pendidikan karakter, kegiatan kepramukaan dan kepanduan kini ditetapkan sebagai bagian wajib dari pilihan kegiatan ekstrakurikuler. Langkah ini bertujuan untuk menumbuhkan semangat kemandirian, kepemimpinan, dan gotong royong pada diri peserta didik

Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 menegaskan kembali pentingnya pendidikan karakter melalui kepramukaan.  Kini, setiap sekolah diwajibkan menyediakan paling sedikit satu kegiatan ekstrakurikuler kepramukaan atau kepanduan lainnya. Melalui Langkah ini, penanamkan nilai-nilai kepemimpinan, kemandirian, dan kebangsaan kepada siswa sejak dini akan bisa terwujud. Semoga…

    Share384Tweet240Share67Pin86SendShare
    Leaderboard Satu Rumah
    Previous Post

    Pemuda Sukoharjo Siap Hadapi Dunia Kerja: KNPI Gelar Seminar Soft Skill dan Life Skill

    Next Post

    “Serunya Jalan Pagi Bersama! SD Muhammadiyah 1 Candi Ajak Siswa Jelajah Lingkungan Sekolah”

    Ade Dedi

    Ade Dedi

    Related Posts

    WhatsApp Image 2026 05 04 at 12.59.39

    SDGs 4 dalam Aksi: Mahasiswa Gelar Pembelajaran Interaktif melalui Kuis dan Latihan Soal untuk Meningkatkan Pemahaman Siswa di SDN Resapombo

    4 May 2026
    Upacara Pengibaran

    Tiga siswa MAN 1 OKU Selatan jadi pengibar bendera pada Upacara Hardiknas 2026

    4 May 2026
    IMG 20260501 WA0021

    Berbakti dan Mengabdi Mencerdaskan Generasi Bangsa: Guru Sami’an Wujudkan Semangat Muhammadiyah di Hardiknas 2026

    2 May 2026
    Kegiatan Jaksa Masuk sekolah

    Dari Sekolah untuk Indonesia Taat Hukum: Kejari OKU Selatan Gaungkan “Jaksa Masuk Sekolah” di MAN 1 OKU Selatan

    29 April 2026
    Next Post
    jalan pagi, foto bersama antar kelas

    "Serunya Jalan Pagi Bersama! SD Muhammadiyah 1 Candi Ajak Siswa Jelajah Lingkungan Sekolah"

    iga

    Kerenbro : Kewirausahaan Edukasi Responsif Berbasis Proyek, Menumbuhkan Jiwa Wirausaha Alumni SMKN 1 Banyuwangi di Era Digital

    foto bersama

    Kolaborasi Mahasiswa UNUGIRI dan Pemerintah Desa Dorong Kemajuan Koperasi Merah Putih

    Bullying

    FKRML Gaungkan Gerakan Anti-Bullying Lewat Edukasi Anak

    Cashless

    Dari Dompet ke Digital: Menakar Arah Indonesia Menuju Cashless Society

    Please login to join discussion
    Square Media Wanita

    Berita Utama

    Coretax Error! Wajib Pajak Siap-Siap Kena Denda 1 Juta
    Berita Utama

    Coretax Error! Wajib Pajak Siap-Siap Kena Denda 1 Juta

    by tondosusanto
    24 April 2026
    0

    Coretax Error! Wajib Pajak Siap-Siap Kena Denda 1 Juta Coretax Error! Wajib Pajak Siap-Siap Kena Denda 1 Juta Rupiah. Perusahaan...

    Read moreDetails
    WhatsApp Image 2026 01 22 at 19.35.45 1

    Panen Kacang Panjang Jadi Bukti Pembinaan Nyata di Lapas Bandanaira

    23 January 2026
    WhatsApp Image 2026 01 12 at 14.19.12 1 768x512 1

    Presiden Prabowo Perkuat Pembangunan SDM Lewat Sekolah Rakyat Terintegrasi

    20 January 2026
    PLN Terus Pulihkan Listrik Aceh, Crane Disulap Jadi Tower Darurat

    PLN Terus Pulihkan Listrik Aceh, Crane Disulap Jadi Tower Darurat

    29 December 2025
    Lapas Bengkulu, Pembinaan Rohani, Penyuluh Agama, Warga Binaan, Masjid An-Nur, Kemenag Bengkulu, Mengaji Iqro, Tausiyah, Pembinaan Kepribadian, Bakti pada Orang Tua

    WBP Dalami Iqro dan Al-Qur’an dalam Pembinaan Rohani Rutin Lapas Bengkulu

    9 December 2025
    Rumah Prabu Half Page

    Berita Terkait

    Lapas Bengkulu, Rekam Medis Elektronik, Khanza, Layanan Kesehatan, Warga Binaan, CPNS, Latsar CPNS, Digitalisasi, Pemasyarakatan, Kemenimipas

    Tingkatkan Layanan Medis, Lapas Bengkulu Kenalkan Rekam Medis Elektronik Khanza

    4 May 2026
    WhatsApp Image 2026 05 04 at 12.59.39

    SDGs 4 dalam Aksi: Mahasiswa Gelar Pembelajaran Interaktif melalui Kuis dan Latihan Soal untuk Meningkatkan Pemahaman Siswa di SDN Resapombo

    4 May 2026
    e3e1ee18 665e 40df ab5e 120bdc593cd2

    Perluas Area Tempat Wudhu demi Kenyamanan Ibadah, Rutan Bengkulu Tingkatkan Fasilitas Masjid At-Taubah

    4 May 2026
    WhatsApp Image 2026 05 04 at 10.15.30

    Semangat Kebangsaan Menggema di Apel Pagi Warga Binaan

    4 May 2026
    IMG 20260503 210051 902 2

    mengelola uang dengan bijak

    4 May 2026
    Lapas Bengkulu, Kalapas Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, Satops Patnal, Disiplin Pegawai, Seragam Dinas, Pemasyarakatan, Kemenimipas

    Satops Patnal dan Kalapas Bengkulu Perkuat Disiplin Pegawai

    4 May 2026
    Pelataran

    Pelataran.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

    Segala konten yang dipublikasikan di Pelataran.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

    Follow Us

    Pelataran.com

    Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

    📧 redaksi@pelataran.com

    Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

    Penting!

    Tulisan yang tidak disertai dengan foto atau gambar atau ilustrasi tidak akan dipublikasikan dan akan langsung dihapus oleh Redaksi. Gambar harus ada hubungannya dengan tulisan ya dan bukan foto selfie penulis

    Pemberitahuan!

    Pelataran.com adalah portal berita komunitas yang berpusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor perwakilan dimanapun. Tulisan atau berita yang ada merupakan kontribusi penulis lepas dari seluruh Indonesia bahkan dari seluruh dunia. Hati-Hati dengan oknum yang meng-atas-nama-kan Pelataran.com dengan mengaku sebagai wartawan, karena kami tidak memiliki wartawan dan tidak mengeluarkan kartu pengenal wartawan atau Kartu Pers atau Press ID Card.

    Iklan Banner Ucapan Selamat

    Pasang Iklan Banner Ucapan Selamat, Kenaikan Pangkat, Pelantikan dan Lain-Lain

    Iklan Haposan
    • Privacy Policy
    • Panduan Komunitas Pelataran
    • Syarat dan Ketentuan Pelataran
    • Disclaimer
    • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
    • Contact Us

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita

    No Result
    View All Result
    • Berita Utama
    • Ekonomi & Bisnis
    • Internasional
    • Nasional
    • Properti
    • SBTV
    • Lainnya
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Otomotif
      • English
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Pariwisata
      • Pendidikan
      • Product Review
      • Sorot
      • Sport
      • Event
      • Opini
      • Profil
    • Kirim Tulisan
      • Login
      • Akun Saya
      • Tulisan Saya
      • Logout
    • Login

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita