Contact Us
Login
Logout
Pelataran
Kirim Berita Media Wanita
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
Pelataran
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
No Result
View All Result
Pelataran
No Result
View All Result
Home Sorot

Pembelian Lahan Rorotan Murni Business to Business

Juara Pasaribu by Juara Pasaribu
14 March 2025
in Sorot
A A
0
IMG 20250313 WA0044
878
SHARES
1.3k
VIEWS

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang dugaan Tipikor pembelian lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara (Jakut), Rabu (11/03/2025) di PN Jakarta Pusat.

Persidangan menghadirkan empat terdakwa, yakni mantan Direktur Pengembangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya (PP SJ) Indra Sukmono Arharris, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Totalindo Eka Persada (TEP) Donald Sihombing, Komisaris PT TEP dan Kuasa Hukum PT TEP Saut Irianto Rajagukguk dan mantan Direktur Corporate Finance TEP Eko Wardoyo.

Sidang yang digelar di ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, S.H., M.H., itu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa keempat terdakwa telah merugikan Perusahaan Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada 2019 hingga 2020 sebesar Rp223 miliar.

Mereka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999 terkait dugaan secara bersama-sama melakukan dugaan Tipikor.

Pada sidang tersebut, JPU menghadirkan tujuh orang saksi, yakni Rani, Siska, Lukman, David, Dedi Sihombing, Hanif Arif dan lainnya untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum dari keempat terdakwa.

Baca Juga

Ketika Krisis Iklim Mengubah Alpen Swiss: Desa Blatten Tertimbun Longsoran Gletser

Ketika Krisis Iklim Mengubah Alpen Swiss: Desa Blatten Tertimbun Longsoran Gletser

3 June 2026
IMG 20260519 162059

Janji audensi terkait Kredit Macet Bank daerah Lamongan, Janji yang Tertunda, Ada apa?

20 May 2026
IMG 20260507 WA0001

Violation of Workers’ Rights in Online Media: Journalists Unpaid, Forced to Pay for ID Cards and Operational Costs

8 May 2026
IMG 20260429 WA0006

Teriakan widhi Lamong dan Warga Empat Desa Didengar Pak Yes, Bantuan Langsung Turun”

29 April 2026

Kuasa Hukum terdakwa Komisaris dan Kuasa Hukum PT TEP Saut Irianto Rajagukguk, Pasang Haro Rajagukguk, S.H., M.H., mengatakan, keterangan saksi menyangkut PT Nusa Kirana dengan PT TEP terkait transaksi jual beli adalah murni business to business (B to B).

“Jadi intinya, bahwa di situ akan ada transaksi jual beli tanah di Rorotan, Jakut. Sebenarnya itu B to B dan hal yang wajar. Belum bisa dikatakan hal itu korupsi karena memang mereka B to B, karena harga juga ditentukan oleh appraisal,” ujar Pasang Haro Rakagukguk, S.H., M.H., kepada awak media usai sidang.

“Harga bukan ditentukan sepihak. Harga itu ditentukan oleh badan independen yang bisa menilai harga berapa per meternya,” ungkapnya.

Pasang Haro menyebut, kliennya Komisaris PT TEP, tentulah mengikuti aspek hukum dan proses transaksi jual beli tanah, sudah melalui proses tang benar. itu.

“Terdakwa Saut Irianto sebenarnya, kan selaku Komisaris PT TEP diminta atau tidak diminta sebenarnya, kan direksi memberi laporan. Terdakwa Saut Irianto sebagai pengawas. Jadi dia di situ tidak terlibat dalam kasus ini karena yang dilakukan adalah konteksnya sebagai pengacara atau advokat,” paparnya.

Dikatakannya, hingga saat ini dakwaan jaksa belum bisa dibuktikan bagaimana dan siapa yang dapat menikmati hasil kerugian negara tersebut.

“Karena memang di situ menjual aset PT Nusa Kirana ke PT TEP karena mereka punya hutang. PT Nusa Kirana punya hutang Rp65 miliar atas jasa konstruksi yang telah dikerjakan oleh PT TEP,” ucapnya.

“Pada perkara ini, Perumda Pembangunan Sarana Jaya membutuhkan lahan untuk membangun Rumah Susun Sewa Seferhana Murah (Rusunawa)  dengan Usng Muka atau Down Payment (DP) 0% itu program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. Jadi mereka sebenarnya butuh,” jelasnya.

Butuh dalam hal ini, sambungnya, lahan. “Jadi mereka meminta atau mendapat lahan dari PT TEP dan PT TEP langsung ke PT Nusa Kirana. Atas hutangnya itu menjadi dikonversi lah. Hutangnya Rp65 miliar ditambah kekurangannya nanti berapa ratus miliar rupiah,” tuturnya.

Ia menilai keterangan ketujuh saksi obyektif, apa yang mereka lihat, mereka dengar, mereka ketahui atau alami, saksi yang mendengarkan langsung.

“Klien saya akan membawa saksi atau Ahli di bidang advokat. Advokat itu sebenarnya ada UU Nomor 18 tahun 2003. Jadi advokat tidak bisa dipidana karena advokat melakukan kerjaannya sesuai dengan surat kuasa,” ungkap Pasang Haro Rajagukguk dari kantor law firm Pasang Haro and Partner yang beralamat di Rawamangun, Jakarta Timur.

    Tags: Rorotan
    Share351Tweet220Share61Pin79SendShare
    Leaderboard Puteri Anak dan Puteri Remaja Banten 2026
    Previous Post

    Gelar Tes Hafalan Al-Qur’an dan Wawancara dalam Seleksi Tahap 2 PPDB JPTT MAN 2 Bantul

    Next Post

    Seleksi Tahap 2 PPDB JPTT: Calon Peserta Didik MAN 2 Bantul Lengkapi Berkas

    Juara Pasaribu

    Juara Pasaribu

    Related Posts

    Ketika Krisis Iklim Mengubah Alpen Swiss: Desa Blatten Tertimbun Longsoran Gletser

    Ketika Krisis Iklim Mengubah Alpen Swiss: Desa Blatten Tertimbun Longsoran Gletser

    3 June 2026
    IMG 20260519 162059

    Janji audensi terkait Kredit Macet Bank daerah Lamongan, Janji yang Tertunda, Ada apa?

    20 May 2026
    IMG 20260507 WA0001

    Violation of Workers’ Rights in Online Media: Journalists Unpaid, Forced to Pay for ID Cards and Operational Costs

    8 May 2026
    IMG 20260429 WA0006

    Teriakan widhi Lamong dan Warga Empat Desa Didengar Pak Yes, Bantuan Langsung Turun”

    29 April 2026
    Next Post
    berkas1 1024x471 1

    Seleksi Tahap 2 PPDB JPTT: Calon Peserta Didik MAN 2 Bantul Lengkapi Berkas

    sar1

    Guru Pembimbing, Saryanto, Pantau Perkembangan Siswa MAN 2 Bantul yang Magang

    Una Bunga ft Kiki 3 new

    Una Bunga dan Kiki the Mizmar of NQ Persembahkan "Ku Ingin Kembali", Lagu Religi yang Menyentuh Hati

    sapti 1024x461 1

    Tema Kultum Ramadhan MAN 2 Bantul: Membangun Karakter Muslimah

    Ziaroh ramadhan 2025

    Ziarah ke Makam Keluarga Almaghfurlah KH. Raden Didi Abdul Majid

    Please login to join discussion
    Square Media Wanita

    Berita Utama

    Banjir di Suwawa Selatan. (foto BPBD PROV. Gorontalo)
    Berita Utama

    BPBD Imbau Warga Gorontalo Waspadai Hujan Lebat

    by Salsabila Witri Susanto
    12 June 2026
    0

    BPBD Imbau Warga Gorontalo Waspadai Hujan Lebat Kota Gorontalo - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Gorontalo mengimbau seluruh masyarakat...

    Read moreDetails
    Presiden Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan

    Presiden Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan

    15 May 2026
    Kampung Literasi Pekijing Kota Serang Bangun Budaya Literasi dari Halaman Rumah

    Kampung Literasi Pekijing Kota Serang Bangun Budaya Literasi dari Halaman Rumah

    15 May 2026
    Kasus MRS Jadi Alarm Perlindungan Anak, Menteri PPPA: Jangan Ada Lagi Anak Terabaikan

    Kasus MRS Jadi Alarm Perlindungan Anak, Menteri PPPA: Jangan Ada Lagi Anak Terabaikan

    6 May 2026
    Coretax Error! Wajib Pajak Siap-Siap Kena Denda 1 Juta

    Coretax Error! Wajib Pajak Siap-Siap Kena Denda 1 Juta

    24 April 2026
    Rumah Prabu Half Page

    Berita Terkait

    WhatsApp Image 2026 06 13 at 18.23.54

    Warga Binaan Lapas Bandanaira Pimpin Ibadah Tutup Usbu, Sampaikan Pesan Syukur dan Kasih Melalui 1 Tesalonika 5:15-18

    13 June 2026
    IMG 20260613 WA0010 1

    Sarana Pembinaan Keterampilan Cuci Kendaraan bagi Warga Binaan di Sarana Asimilasi Edukasi (SAE) Lapas Arjasa

    13 June 2026
    WhatsApp Image 2026 06 13 at 10.22.41

    Koordinasi Atasi Overstaying, Rutan Bengkulu Kunjungi Pengadilan Negeri Bengkulu

    13 June 2026
    WhatsApp Image 2026 06 13 at 11.30.56 1

    Antisipasi Gangguan Kesehatan, Rutan Bengkulu Optimalkan Senam Pagi bagi Tahanan Baru

    13 June 2026
    WhatsApp Image 2026 06 13 at 09.35.25 1 1

    Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat, Lapas Arjasa Gelar Aksi Bersih-Bersih Blok Hunian

    13 June 2026
    Lapas Bengkulu, BRI KC Bengkulu, Senam Bersama, Pegawai Lapas, Kesehatan Pegawai, Kebugaran Pegawai, Julianto Budhi Prasetyono, Pemasyarakatan

    Sinergi Lapas Bengkulu dan BRI Hadirkan Kegiatan Senam Bersama yang Penuh Semangat

    13 June 2026
    Pelataran

    Pelataran.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

    Segala konten yang dipublikasikan di Pelataran.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

    Follow Us

    Pelataran.com

    Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

    📧 redaksi@pelataran.com

    Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

    Penting!

    Tulisan yang tidak disertai dengan foto atau gambar atau ilustrasi tidak akan dipublikasikan dan akan langsung dihapus oleh Redaksi. Gambar harus ada hubungannya dengan tulisan ya dan bukan foto selfie penulis

    Pemberitahuan!

    Pelataran.com adalah portal berita komunitas yang berpusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor perwakilan dimanapun. Tulisan atau berita yang ada merupakan kontribusi penulis lepas dari seluruh Indonesia bahkan dari seluruh dunia. Hati-Hati dengan oknum yang meng-atas-nama-kan Pelataran.com dengan mengaku sebagai wartawan, karena kami tidak memiliki wartawan dan tidak mengeluarkan kartu pengenal wartawan atau Kartu Pers atau Press ID Card.

    Iklan Banner Ucapan Selamat

    Pasang Iklan Banner Ucapan Selamat, Kenaikan Pangkat, Pelantikan dan Lain-Lain

    Square Media Wanita
    • Privacy Policy
    • Panduan Komunitas Pelataran
    • Syarat dan Ketentuan Pelataran
    • Disclaimer
    • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
    • Contact Us

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita

    No Result
    View All Result
    • Berita Utama
    • Ekonomi & Bisnis
    • Internasional
    • Nasional
    • Properti
    • SBTV
    • Lainnya
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Otomotif
      • English
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Pariwisata
      • Pendidikan
      • Product Review
      • Sorot
      • Sport
      • Event
      • Opini
      • Profil
    • Kirim Tulisan
      • Login
      • Akun Saya
      • Tulisan Saya
      • Logout
    • Login

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita