Contact Us
Login
Logout
Pelataran
Kirim Berita Media Wanita
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Account
    • Logout
Pelataran
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Account
    • Logout
No Result
View All Result
Pelataran
No Result
View All Result
Home Sorot

Pembelian Lahan Rorotan Murni Business to Business

Juara Pasaribu by Juara Pasaribu
14 March 2025
in Sorot
A A
0
IMG 20250313 WA0044
878
SHARES
1.3k
VIEWS

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang dugaan Tipikor pembelian lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara (Jakut), Rabu (11/03/2025) di PN Jakarta Pusat.

Persidangan menghadirkan empat terdakwa, yakni mantan Direktur Pengembangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya (PP SJ) Indra Sukmono Arharris, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Totalindo Eka Persada (TEP) Donald Sihombing, Komisaris PT TEP dan Kuasa Hukum PT TEP Saut Irianto Rajagukguk dan mantan Direktur Corporate Finance TEP Eko Wardoyo.

Sidang yang digelar di ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, S.H., M.H., itu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa keempat terdakwa telah merugikan Perusahaan Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada 2019 hingga 2020 sebesar Rp223 miliar.

Mereka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999 terkait dugaan secara bersama-sama melakukan dugaan Tipikor.

Pada sidang tersebut, JPU menghadirkan tujuh orang saksi, yakni Rani, Siska, Lukman, David, Dedi Sihombing, Hanif Arif dan lainnya untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum dari keempat terdakwa.

Kuasa Hukum terdakwa Komisaris dan Kuasa Hukum PT TEP Saut Irianto Rajagukguk, Pasang Haro Rajagukguk, S.H., M.H., mengatakan, keterangan saksi menyangkut PT Nusa Kirana dengan PT TEP terkait transaksi jual beli adalah murni business to business (B to B).

“Jadi intinya, bahwa di situ akan ada transaksi jual beli tanah di Rorotan, Jakut. Sebenarnya itu B to B dan hal yang wajar. Belum bisa dikatakan hal itu korupsi karena memang mereka B to B, karena harga juga ditentukan oleh appraisal,” ujar Pasang Haro Rakagukguk, S.H., M.H., kepada awak media usai sidang.

“Harga bukan ditentukan sepihak. Harga itu ditentukan oleh badan independen yang bisa menilai harga berapa per meternya,” ungkapnya.

Pasang Haro menyebut, kliennya Komisaris PT TEP, tentulah mengikuti aspek hukum dan proses transaksi jual beli tanah, sudah melalui proses tang benar. itu.

“Terdakwa Saut Irianto sebenarnya, kan selaku Komisaris PT TEP diminta atau tidak diminta sebenarnya, kan direksi memberi laporan. Terdakwa Saut Irianto sebagai pengawas. Jadi dia di situ tidak terlibat dalam kasus ini karena yang dilakukan adalah konteksnya sebagai pengacara atau advokat,” paparnya.

Dikatakannya, hingga saat ini dakwaan jaksa belum bisa dibuktikan bagaimana dan siapa yang dapat menikmati hasil kerugian negara tersebut.

“Karena memang di situ menjual aset PT Nusa Kirana ke PT TEP karena mereka punya hutang. PT Nusa Kirana punya hutang Rp65 miliar atas jasa konstruksi yang telah dikerjakan oleh PT TEP,” ucapnya.

“Pada perkara ini, Perumda Pembangunan Sarana Jaya membutuhkan lahan untuk membangun Rumah Susun Sewa Seferhana Murah (Rusunawa)  dengan Usng Muka atau Down Payment (DP) 0% itu program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. Jadi mereka sebenarnya butuh,” jelasnya.

Butuh dalam hal ini, sambungnya, lahan. “Jadi mereka meminta atau mendapat lahan dari PT TEP dan PT TEP langsung ke PT Nusa Kirana. Atas hutangnya itu menjadi dikonversi lah. Hutangnya Rp65 miliar ditambah kekurangannya nanti berapa ratus miliar rupiah,” tuturnya.

Baca Juga

IMG 20260428 050647 501

Tiga Proyek di Satu Kawasan Lamongan, KAGAMA, Publik Perlu Waspadai Indikasi Double Budget

28 April 2026
IMG 20260413 221809 480

Dua tahun tanpa penahanan, kasus korupsi Rp151 miliar di Lamongan jadi sorotan publik

14 April 2026
2 2

Bangunan Ambruk di Banjarmasin

1 April 2026
IMG 20250121 WA0005

Pelajar SMKN 5 Palembang Berusia 17 Tahun Temukan Celah Keamanan di Situs Pemerintah, Miliki 10 Sertifikat IT Internasional

14 March 2026

Ia menilai keterangan ketujuh saksi obyektif, apa yang mereka lihat, mereka dengar, mereka ketahui atau alami, saksi yang mendengarkan langsung.

“Klien saya akan membawa saksi atau Ahli di bidang advokat. Advokat itu sebenarnya ada UU Nomor 18 tahun 2003. Jadi advokat tidak bisa dipidana karena advokat melakukan kerjaannya sesuai dengan surat kuasa,” ungkap Pasang Haro Rajagukguk dari kantor law firm Pasang Haro and Partner yang beralamat di Rawamangun, Jakarta Timur.

    Tags: Rorotan
    Share351Tweet220Share61Pin79SendShare
    Leaderboard apa apa
    Previous Post

    Gelar Tes Hafalan Al-Qur’an dan Wawancara dalam Seleksi Tahap 2 PPDB JPTT MAN 2 Bantul

    Next Post

    Seleksi Tahap 2 PPDB JPTT: Calon Peserta Didik MAN 2 Bantul Lengkapi Berkas

    Juara Pasaribu

    Juara Pasaribu

    Related Posts

    IMG 20260428 050647 501

    Tiga Proyek di Satu Kawasan Lamongan, KAGAMA, Publik Perlu Waspadai Indikasi Double Budget

    28 April 2026
    IMG 20260413 221809 480

    Dua tahun tanpa penahanan, kasus korupsi Rp151 miliar di Lamongan jadi sorotan publik

    14 April 2026
    2 2

    Bangunan Ambruk di Banjarmasin

    1 April 2026
    IMG 20250121 WA0005

    Pelajar SMKN 5 Palembang Berusia 17 Tahun Temukan Celah Keamanan di Situs Pemerintah, Miliki 10 Sertifikat IT Internasional

    14 March 2026
    Next Post
    berkas1 1024x471 1

    Seleksi Tahap 2 PPDB JPTT: Calon Peserta Didik MAN 2 Bantul Lengkapi Berkas

    sar1

    Guru Pembimbing, Saryanto, Pantau Perkembangan Siswa MAN 2 Bantul yang Magang

    Una Bunga ft Kiki 3 new

    Una Bunga dan Kiki the Mizmar of NQ Persembahkan "Ku Ingin Kembali", Lagu Religi yang Menyentuh Hati

    sapti 1024x461 1

    Tema Kultum Ramadhan MAN 2 Bantul: Membangun Karakter Muslimah

    Ziaroh ramadhan 2025

    Ziarah ke Makam Keluarga Almaghfurlah KH. Raden Didi Abdul Majid

    Please login to join discussion
    Square Media Wanita

    Berita Utama

    Coretax Error! Wajib Pajak Siap-Siap Kena Denda 1 Juta
    Berita Utama

    Coretax Error! Wajib Pajak Siap-Siap Kena Denda 1 Juta

    by tondosusanto
    24 April 2026
    0

    Coretax Error! Wajib Pajak Siap-Siap Kena Denda 1 Juta Coretax Error! Wajib Pajak Siap-Siap Kena Denda 1 Juta Rupiah. Perusahaan...

    Read moreDetails
    WhatsApp Image 2026 01 22 at 19.35.45 1

    Panen Kacang Panjang Jadi Bukti Pembinaan Nyata di Lapas Bandanaira

    23 January 2026
    WhatsApp Image 2026 01 12 at 14.19.12 1 768x512 1

    Presiden Prabowo Perkuat Pembangunan SDM Lewat Sekolah Rakyat Terintegrasi

    20 January 2026
    PLN Terus Pulihkan Listrik Aceh, Crane Disulap Jadi Tower Darurat

    PLN Terus Pulihkan Listrik Aceh, Crane Disulap Jadi Tower Darurat

    29 December 2025
    Lapas Bengkulu, Pembinaan Rohani, Penyuluh Agama, Warga Binaan, Masjid An-Nur, Kemenag Bengkulu, Mengaji Iqro, Tausiyah, Pembinaan Kepribadian, Bakti pada Orang Tua

    WBP Dalami Iqro dan Al-Qur’an dalam Pembinaan Rohani Rutin Lapas Bengkulu

    9 December 2025
    Rumah Prabu Half Page

    Berita Terkait

    Lapas Bengkulu, Skrining HIV, IMS, Kesehatan Warga Binaan, Pemasyarakatan, Dinkes Bengkulu, Deteksi Dini Penyakit, Layanan Kesehatan Lapas

    Deteksi Dini Penyakit Menular, Lapas Bengkulu Gelar Skrining HIV dan IMS bagi Warga Binaan

    29 April 2026
    Lapas Bengkulu, Bimkemaswat, Warga Binaan, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, Pembinaan Narapidana, Pemasyarakatan, Ditjenpas, Hak Warga Binaan, Reintegrasi Sosial

    Kasubsi Bimkemaswat Lapas Bengkulu Berikan Pengarahan Perdana Usai Senam Pagi

    29 April 2026
    Lapas Bengkulu, Warga Binaan, Senam Pagi, Pembinaan Narapidana, Kesehatan Mental, Kesehatan Fisik, Pemasyarakatan, Gaya Hidup Sehat, Reintegrasi Sosial, Ditjenpas

    Jaga Kebugaran dan Mental, Warga Binaan Lapas Bengkulu Antusias Ikuti Senam Pagi

    29 April 2026
    WhatsApp Image 2026 04 29 at 08.46.25

    Tingkatkan Kemampuan dan Kesiapsiagaan, Karutan Bengkulu Ikuti Pelatihan Menembak Gabungan

    29 April 2026
    WhatsApp Image 2026 04 29 at 08.58.03

    Perkuat Arah Kebijakan, Lapas Mojokerto Ikuti Arahan Strategis Kanwil Ditjenpas Jatim

    29 April 2026
    IMG 20260429 WA0017

    Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkoba, Lapas Bandanaira Tes Urine Petugas dan Warga Binaan ‎

    29 April 2026
    Pelataran

    Pelataran.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

    Segala konten yang dipublikasikan di Pelataran.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

    Follow Us

    Pelataran.com

    Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

    📧 redaksi@pelataran.com

    Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

    Penting!

    Tulisan yang tidak disertai dengan foto atau gambar atau ilustrasi tidak akan dipublikasikan dan akan langsung dihapus oleh Redaksi. Gambar harus ada hubungannya dengan tulisan ya dan bukan foto selfie penulis

    Pemberitahuan!

    Pelataran.com adalah portal berita komunitas yang berpusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor perwakilan dimanapun. Tulisan atau berita yang ada merupakan kontribusi penulis lepas dari seluruh Indonesia bahkan dari seluruh dunia. Hati-Hati dengan oknum yang meng-atas-nama-kan Pelataran.com dengan mengaku sebagai wartawan, karena kami tidak memiliki wartawan dan tidak mengeluarkan kartu pengenal wartawan atau Kartu Pers atau Press ID Card.

    Iklan Banner Ucapan Selamat

    Pasang Iklan Banner Ucapan Selamat, Kenaikan Pangkat, Pelantikan dan Lain-Lain

    PS DSA Square
    • Privacy Policy
    • Panduan Komunitas Pelataran
    • Syarat dan Ketentuan Pelataran
    • Disclaimer
    • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
    • Contact Us

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita

    No Result
    View All Result
    • Berita Utama
    • Ekonomi & Bisnis
    • Internasional
    • Nasional
    • Properti
    • SBTV
    • Lainnya
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Otomotif
      • English
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Pariwisata
      • Pendidikan
      • Product Review
      • Sorot
      • Sport
      • Event
      • Opini
      • Profil
    • Kirim Tulisan
      • Login
      • Account
      • Logout
    • Login

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita