LAMONGAN – Semangat keadilan dan penghargaan terhadap pengabdian pendidik bergema keras di Lamongan. Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN) Cabang Lamongan secara resmi menyuarakan aspirasi mendesak kepada pemerintah pusat maupun daerah: guru madrasah swasta yang telah memegang Surat Keputusan (SK) Inpassing sejak tahun 2011 hingga kini layak dan harus segera diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui kampanye “Stop Diskriminasi! Guru Madrasah Swasta Juga Guru Indonesia”, organisasi ini menegaskan bahwa ketiadaan perubahan status selama lebih dari satu dekade merupakan bentuk ketidakadilan administratif yang merugikan ratusan ribu pendidik yang telah mencerdaskan anak bangsa dengan ikhlas.
Penegasan Hak Legalitas SK Inpassing dan Pengangkatan ASN
Inti dari tuntutan PGIN Cabang Lamongan adalah pengakuan penuh terhadap legalitas SK Inpassing yang telah diterbitkan pemerintah sejak tahun 2011. Dokumen tersebut seharusnya menjadi jembatan formal bagi guru madrasah swasta untuk berstatus ASN, namun realitasnya stagnan tanpa tindak lanjut bertahap. PERGIN menyoroti paradoks administrasi: “Dimana letak tertib administrasinya?” ketika regulasi sudah ada tetapi implementasinya mandek. Tuntutan ini bukan sekadar permintaan kenaikan gaji, melainkan penagihan hak konstitusional atas kesetaraan perlakuan negara terhadap seluruh guru Indonesia, terlepas dari apakah mereka mengajar di sekolah negeri atau madrasah swasta di bawah naungan Kementerian Agama.
630 Ribu Guru Madrasah dan PGIN sebagai Representasi
Protagonis dalam gerakan ini adalah 630.000 guru madrasah swasta di seluruh Indonesia, termasuk ribuan anggota PGIN Cabang Lamongan yang menjadi ujung tombak pendidikan Islam di daerah. Mereka adalah pendidik yang setiap hari bekerja dengan prinsip “Mendidik dengan Ikhlas, Mencerdaskan Anak Bangsa, Setia Mengabdi di Madrasah, dan Berkomitmen untuk Pendidikan Islam”. Di sisi penerima aspirasi adalah Pemerintah Pusat (Kementerian PANRB, Kemenag, Kemendikbudristek) serta Pemerintah Kabupaten Lamongan yang diharapkan responsif. PGIN Cabang Lamongan bertindak sebagai representasi sah yang mengumpulkan data, memvalidasi kasus, dan menyampaikan suara kolektif agar tidak terpecah-pecah dalam advokasi kebijakan.
Dari Tahun 2011 Hingga Momentum Sekarang
Permasalahan ini memiliki akar historis yang panjang. SK Inpassing pertama kali diterbitkan pada tahun 2011, namun hingga saat ini (2026) belum ada perubahan signifikan dalam pengangkatan massal menjadi ASN. Kesenjangan waktu selama 15 tahun ini menjadi bukti nyata lambatnya birokrasi dalam merespons kebutuhan pendidik. PGIN Cabang Lamongan menekankan bahwa momentum sekarang adalah waktu yang kritis; semakin lama ditunda, semakin banyak guru senior yang pensiun tanpa pernah menikmati status ASN, sementara guru muda kehilangan motivasi. Tuntutan “Segera Ditindaklanjuti Secara Bertahap” diajukan sebagai solusi realistis di tengah keterbatasan formasi, namun dengan komitmen timeline yang jelas.
Keadilan, Kesejahteraan, dan Masa Depan Anak Bangsa
Mengapa isu ini harus didengar sekarang? Karena diskriminasi status kepegawaian berdampak langsung pada kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru. Guru madrasah swasta seringkali menerima honorium di bawah UMR, tanpa jaminan kesehatan memadai, dan minim akses pelatihan pengembangan profesi. Ketidakpastian karir ini berpotensi menurunkan motivasi mengajar dan memicu brain drain (perpindahan guru berkualitas ke sektor lain). Lebih jauh, PGIN mengingatkan bahwa perjuangan ini “Bukan untuk Diri Sendiri, Tapi untuk Masa Depan Anak Bangsa”. Madrasah yang maju, bermutu, dan mendunia hanya bisa dicapai jika gurunya sejahtera dan merasa dihargai oleh negara. Tanpa keadilan bagi guru, mustahil terwujud “Indonesia Jaya”.
Advokasi Terstruktur dan Kampanye Kesadaran Publik
Bagaimana PGIN Cabang Lamongan mengawal tuntutan ini? Melalui kombinasi advokasi kebijakan dan kampanye kesadaran publik:
1. Pengumpulan Data Valid: Memetakan jumlah guru pemegang SK Inpassing di Lamongan yang belum diangkat, lengkap dengan masa kerja dan kualifikasi.
2. Dialog Intensif: Melakukan audiensi dengan DPRD Lamongan, Kemenag Kab. Lamongan, dan instansi terkait untuk mendorong rekomendasi formal ke pusat.
3. Kampanye Media: Menggunakan poster, media sosial, dan aksi simbolis seperti “Stop Diskriminasi” untuk membangun tekanan moral dan dukungan publik.
4. Koalisi Nasional: Bersinergi dengan PGIN pusat dan organisasi guru lainnya agar suara dari Lamongan terdengar sebagai bagian dari gerakan nasional yang solid.
5. Monitoring Berkala: Tidak berhenti pada penyampaian aspirasi, tetapi terus memantau progres pembahasan di DPR dan kementerian teknis.
Madrasah Maju, Guru Sejahtera, Indonesia Jaya
Seruan PGIN Cabang Lamongan adalah cerminan dari hati nurani para pendidik yang telah mengabdi puluhan tahun tanpa pamrih. Pesan mereka jelas: “Kami Mengabdi, Kami Mendidik, Kami Mencerdaskan Anak Bangsa—Kami Juga Pantas Mendapatkan Keadilan.”
Kepada pemerintah: dengarkan suara 630.000 guru ini. SK Inpassing bukan sekadar kertas, melainkan janji negara yang harus ditepati. Kepada masyarakat: dukung perjuangan ini karena kesejahteraannya guru madrasah adalah investasi bagi masa depan anak-anak kita. Berikan Keadilan, Wujudkan Kesejahteraan Guru Madrasah Swasta. Terima Kasih Atas Perhatian dan Kebijakan yang Berpihak Pada Guru Madrasah.

























