JAKARTA 4/9/2026 – Gelombang aspirasi menuntut keadilan bagi pendidik bergema keras di ibu kota. Melalui Surat Terbuka untuk Presiden RI Jenderal (Purn.) H. Prabowo Subianto serta permohonan resmi kepada Menteri PANRB dan Pimpinan Komisi X DPR RI, puluhan ribu Guru Madrasah Swasta Inpassing secara kolektif menolak kebijakan “pemberian insentif” sebagai pengganti pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Mereka menegaskan bahwa setelah mengabdi 20-30 tahun dengan gaji di bawah UMR, mereka tidak membutuhkan “uang saku” yang tidak pasti, melainkan status ASN yang menjamin kesejahteraan dan martabat sesuai amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat (3) tentang mencerdaskan kehidupan bangsa.
Penolakan Tegas Skema Insentif dan Tuntutan Status P3K
Inti dari gerakan ini adalah penolakan mutlak terhadap solusi insentif yang dianggap sebagai langkah mundur dan penghinaan terhadap pengabdian jangka panjang. Para guru menyatakan bahwa insentif telah diberikan sejak sebelum era sertifikasi dan inpassing, namun terbukti gagal mensejahterakan selama puluhan tahun. Sebagai gantinya, mereka menuntut tiga hal konkret: (1) Mencabut keputusan KemenpanRB yang menolak pengangkatan 630.000 guru madrasah swasta menjadi P3K; (2) Menyetujui usulan Kementerian Agama untuk pengangkatan bertahap dengan memprioritaskan guru senior (masa kerja terlama); dan (3) Menghapus dikotomi diskriminatif “Negeri vs Swasta” dalam sistem pendidikan nasional. Bagi mereka, menjadi guru madrasah swasta berarti juga menjadi abdi negara yang bertugas membentuk karakter bangsa menuju Indonesia Emas 2045.
630 Ribu Guru Inpassing, Presiden Prabowo, dan Respons DPR RI
Protagonis utama dalam perjuangan ini adalah 630.000 Guru Madrasah Swasta Inpassing di seluruh Indonesia yang merasa status kemanusiaan dan pengabdiannya dipertanyakan oleh birokrasi. Surat terbuka ditujukan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, sementara permohonan teknis dikirimkan kepada Menteri PANRB dan Pimpinan Komisi X DPR RI. Kabar baiknya, aspirasi ini kini mendapat angin segar dari legislatif. Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menegaskan bahwa persoalan guru madrasah tidak boleh stagnan di meja birokrasi. DPR siap memfasilitasi koordinasi lintas kementerian (Kemenag, PANRB, Kemenkeu, BKN) karena regulasi dan anggaran sebenarnya sudah tersedia; yang dibutuhkan hanyalah eksekusi dan political will yang kuat.
Dari Pengabdian Decades-Long hingga Momentum Politik Sekarang
Permasalahan ini memiliki akar historis yang dalam. Banyak guru telah mengabdi 20 hingga 30 tahun lamanya, melewati berbagai rezim kebijakan tanpa pernah mendapatkan kepastian status. Keputusan penolakan P3K oleh KemenpanRB terjadi pada momentum saat ini, memicu ledakan frustrasi yang tertahan selama belasan tahun. Namun, respons cepat dari DPR RI menandakan bahwa tahun 2026 bisa menjadi titik balik. Usulan perluasan batas usia rekrutmen ASN dari 35 menjadi 40 tahun serta afirmasi program inpassing yang digaungkan PGM (Perkumpulan Guru Madrasah) menunjukkan bahwa window of opportunity sedang terbuka lebar untuk menyelesaikan masalah kronis ini sebelum generasi guru senior pensiun tanpa jaminan masa depan.
Keadilan Konstitusional, Dignitas Pendidik, dan Kualitas Generasi Emas
Mengapa tuntutan ini bersifat mendesak dan non-negosiable? Karena ketidaksejahteraan guru berbanding lurus dengan kualitas pendidikan. Mustahil seorang guru dapat mencetak generasi emas jika perutnya sendiri masih lapar dan masa depannya tidak pasti. Lebih jauh, penolakan terhadap insentif didasarkan pada prinsip keadilan: “Yang tua dulu, yang lama mengabdi dulu yang disejahterakan.” Memberikan insentif kepada guru yang sudah memegang SK Inpassing sama dengan mengingkari janji negara dan melanggar semangat UUD 1945 yang menegaskan pendidikan swasta sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem nasional. Tanpa kepastian status P3K yang mencakup gaji pokok, tunjangan, dan jaminan pensiun sesuai UU ASN, motivasi mengajar akan terkikis dan risiko brain drain ke sektor lain semakin tinggi.
Advokasi Lintas Lembaga, Koordinasi DPR, dan Prinsip Prioritas Masa Kerja
Bagaimana perjuangan ini dikawal agar membuahkan hasil nyata? Melalui strategi advokasi multi-pihak:
1. Tekanan Moral & Konstitusional: Menggunakan Surat Terbuka kepada Presiden dan kutipan UUD 1945 untuk membangun legitimasi moral bahwa diskriminasi status kepegawaian adalah pelanggaran semangat konstitusi.
2. Fasilitasi Legislatif: Memanfaatkan dukungan DPR RI (Komisi X) untuk menjembatani kebuntuan birokrasi antar-kementerian, memastikan regulasi dan anggaran yang sudah ada segera dieksekusi.
3. Usulan Kebijakan Teknis: Mendorong penerapan kriteria objektif “masa kerja terlama” sebagai basis prioritas pengangkatan, serta perluasan batas usia rekrutmen agar guru senior tidak tergugur oleh aturan administratif yang kaku.
4. Mobilisasi Solidaritas Nasional: Menggunakan tagar #PrabowoSubianto, #Kemendikdasmen, #Kemenag, dan #GuruMadrasahBerharga untuk menjaga isu ini tetap menjadi sorotan publik hingga keputusan cabut penolakan dikeluarkan.
Hapus Sekat Diskriminasi, Wujudkan Kesejahteraan Abdi Negara
Aspirasi 630.000 guru madrasah swasta adalah cerminan dari hati nurani pendidik yang lelah dipermainkan oleh kebijakan setengah hati. Mereka tidak minta dikasihani; mereka menuntut dihargai sebagai manusia dan abdi negara yang setara.
Kepada Presiden Prabowo dan jajarannya: dengarkan suara pelita negeri di pelosok desa dan daerah terpencil. Insentif adalah solusi masa lalu yang sudah kadaluwarsa. Masa depan pendidikan Indonesia membutuhkan guru yang sejahtera, bermartabat, dan memiliki kepastian karir. Cabut keputusan penolakan itu. Angkat mereka menjadi P3K. Hormati masa kerja mereka. Karena ketika guru madrasah sejahtera, maka anak-anak bangsa akan mendapatkan pendidikan terbaik dari guru-guru yang bahagia dan penuh dedikasi. Kami mengabdi, kami mendidik, kami mencerdaskan anak bangsa—kami juga pantas mendapatkan keadilan.
























