Bandar Lampung, 2 September 2026 — Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung menggelar pembahasan tindak lanjut berkas permohonan pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) atas PT Sekar Kanaka Langgeng. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pembahasan administrasi pertanahan secara terkoordinasi sebagai tindak lanjut atas pengembalian berkas permohonan dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung tersebut dihadiri dan dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Sholin Erbin Mart Rajaguguk, yang mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung serta dihadiri jajaran seksi terkait.
Pembahasan tersebut menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung Nomor HP.02.02/2271-18/VIII/2026 dan Nomor HP.02.02/2272-18/VIII/2026 tanggal 21 Agustus 2026, terkait pengembalian berkas permohonan pemberian HGB dari Andreas Yodeswa yang bertindak untuk dan atas nama PT Sekar Kanaka Langgeng. Objek permohonan berada di Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Forum pembahasan turut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Pemerintah Kota Bandar Lampung, DPRD Kota Bandar Lampung, Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung melalui bidang Survei dan Pemetaan, bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa. Selain itu, turut diundang Camat Panjang, Lurah Way Lunik, serta pihak pemohon.
Pelibatan para pihak dalam forum tersebut menjadi bagian penting dalam memperoleh informasi dan klarifikasi yang diperlukan dalam proses tindak lanjut permohonan. Pembahasan dilakukan untuk melihat berbagai aspek yang berkaitan dengan berkas permohonan sebelum proses selanjutnya dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks pelayanan pertanahan, pemberian HGB merupakan proses yang harus melalui tahapan administrasi dan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, pembahasan berkas tidak dapat dimaknai sebagai keputusan bahwa hak telah diberikan atau HGB telah diterbitkan.
Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung memastikan setiap proses permohonan pertanahan ditangani secara cermat dengan mengedepankan prinsip kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas.
Melalui koordinasi bersama para pemangku kepentingan, pembahasan diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap tindak lanjut berkas permohonan serta mendukung proses pelayanan pertanahan yang tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (MRM/MK/AY)






















