Kalianda, 22 Oktober 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan melaksanakan Sosialisasi Kegiatan Pelaksanaan Zona Nilai Tanah (ZNT) bersama Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (22/10/2026). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari studi tiru dan kunjungan komparatif Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan ke Kota Jambi terkait pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah.
Melalui sosialisasi ini, kedua instansi membahas pemanfaatan serta pembaruan data nilai tanah sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan menyamakan pemahaman dalam pemanfaatan informasi pertanahan untuk mendukung kebutuhan pemerintah daerah.
Pembahasan juga mencakup keterkaitan data nilai tanah dengan informasi perpajakan serta persiapan pelaksanaan kegiatan secara bertahap. Sinergi antara Kantor Pertanahan dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan diharapkan dapat mendukung pemanfaatan data pertanahan secara lebih optimal dalam perencanaan dan pengelolaan daerah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan terus mendorong kolaborasi lintas instansi dalam pemanfaatan data dan informasi pertanahan, sehingga dapat memberikan manfaat dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat serta pembangunan dan perekonomian di Kabupaten Lampung Selatan.






















