Setiap musim kemarau datang, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menghiasi pemberitaan. Asap mengepul, kualitas udara menurun, aktivitas masyarakat terganggu, sementara flora dan fauna kehilangan ruang hidupnya. Karhutla seolah menjadi persoalan tahunan yang selalu berulang, memunculkan pertanyaan mendasar: apakah bencana ini semata-mata akibat anomali iklim, atau merupakan konsekuensi dari pengabaian manusia terhadap ekosistem? Jawabannya tentu tidak bisa disederhanakan karena kondisi iklim yang semakin kering memang memperbesar potensi karhutla, namun tidak tepat pula menjadikan anomali iklim sebagai satu-satunya kambing hitam.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat bahwa hingga akhir Juli 2026, sekitar 73,8 persen wilayah Indonesia atau 516 Zona Musim telah memasuki musim kemarau, dan pada Dasarian I Agustus, sekitar 90,79 persen wilayah mengalami curah hujan kategori rendah di tengah episode El Niño yang kuat serta ribuan titik panas yang terdeteksi. Secara ilmiah, suhu tinggi, kelembapan rendah, curah hujan sedikit, dan angin memang membuat vegetasi kehilangan kandungan air sehingga lebih mudah terbakar, menciptakan lingkungan yang mendukung penyebaran api. Namun demikian, kondisi kering tidak otomatis menghasilkan kebakaran tanpa adanya sumber penyalaan dan bahan bakar, yang berarti iklim sekadar menyediakan kondisi yang memungkinkan api berkembang, sedangkan aktivitas manusialah yang menyediakan pemicu sekaligus memperbanyak bahan bakarnya.
Di sinilah persoalan karhutla menjadi jauh lebih kompleks, di mana tingkat kerusakan ekosistem turut menentukan seberapa rentan suatu kawasan menghadapi bencana ketika hutan kehilangan tutupan vegetasi, lahan gambut mengalami pengeringan, serta kawasan mengalami perubahan fungsi yang menghilangkan kemampuan alaminya dalam mempertahankan kelembapan. Pengalaman pahit karhutla 2015 yang membakar sekitar 2,6 juta hektare lahan dengan estimasi kerugian ekonomi Bank Dunia mencapai sekitar US$16 miliar membuktikan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan api yang perlu dipadamkan, melainkan malapetaka yang dampaknya menjalar ke kesehatan masyarakat, transportasi, pendidikan, ekonomi, keanekaragaman hayati, hingga emisi karbon. Mencegah kerusakan ekosistem tentu jauh lebih rasional daripada terus-menerus mengeluarkan biaya pemadaman, sebab api mungkin dapat dipadamkan dalam hitungan hari, tetapi hutan yang hilang membutuhkan waktu jauh lebih panjang untuk pulih.
Dalam menatap realitas ekologis ini, Islam tidak memandang alam sebagai objek eksploitasi tanpa batas, melainkan sebagai amanah yang harus dijaga manusia, sebagaimana firman Allah Swt. dalam QS. Ar-Rum ayat 41 yang menegaskan bahwa telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, serta peringatan dalam QS. Al-A’raf ayat 56 agar tidak membuat kerusakan di bumi setelah diperbaiki. Ayat-ayat tersebut tentu tidak bermaksud menuduh setiap bencana ekologis secara otomatis sebagai hukuman instan atas dosa manusia, melainkan mengandung peringatan bahwa manusia memiliki kapasitas untuk merusak sekaligus memikul tanggung jawab moral untuk memperbaiki. Pengabaian terhadap hutan, gambut, and flora pada akhirnya bukan sekadar kesalahan teknis atau ekologis, melainkan persoalan etika ketika manusia mengetahui suatu tindakan berpotensi merusak namun tetap melakukannya.
Pendekatan sains dan Islam sebenarnya tidak perlu dipertentangkan dalam menghadapi karhutla karena keduanya menjawab pertanyaan yang berbeda tetapi saling melengkapi secara harmonis. Sains memberikan perangkat melalui data satelit, prakiraan cuaca, indeks kekeringan, pemantauan titik panas, dan pemodelan iklim untuk mengetahui kapan, di mana, serta mengapa kebakaran berpotensi terjadi, sementara Islam memberikan jawaban moral mengenai alasan mengapa manusia harus peduli. Jika sains mengatakan bahwa hutan yang sehat memiliki fungsi ekologis penting dan pengeringan gambut meningkatkan risiko kebakaran, maka Islam mengajarkan bahwa menjaga ciptaan Allah adalah bagian dari amanah dan etika yang melarang tindakan pembawa kerusakannya. Penanganan karhutla pun harus bergeser dari paradigma reaktif yang menunggu asap menyebar menuju paradigma pencegahan dan pemulihan ekosistem yang terintegrasi.
Langkah konkret tersebut sekidaknya menuntut penguatan pada empat pilar utama: memperkuat sistem peringatan dini berbasis data iklim, satelit, and titik panas; melakukan restorasi ekosistem terutama hutan dan lahan gambut yang terdegradasi; memperkuat edukasi masyarakat mengenai pembukaan serta pengelolaan lahan tanpa bakar; dan menegakkan hukum secara konsisten terhadap pembakaran yang disengaja. Di samping itu, pendidikan ekologis perlu diperkuat melalui sekolah, pesantren, perguruan tinggi, masjid, dan berbagai lembaga sosial-keagamaan agar kesadaran lingkungan tidak berhenti pada slogan semata, melainkan menjelma menjadi perilaku sehari-hari. Pada akhirnya, menyebut karhutla hanya sebagai akibat El Niño adalah penjelasan yang belum selesai, sebab anomali iklim memperbesar risiko, tetapi kondisi ekosistem dan perilaku manusialah yang menentukan tingkat kerentanannya. Di sinilah karhutla menjadi cermin peradaban, di mana sains mengajarkan manusia membaca tanda-tanda alam dan Islam mengajarkan manusia membaca tanggung jawab di balik tanda-tanda tersebut. Jika hari ini hutan terbakar, yang hilang bukan hanya pepohonan, melainkan udara yang tercemar, habitat yang musnah, karbon yang dilepaskan, ekonomi yang terganggu, dan masa depan generasi yang dipertaruhkan. Pertanyaan kita tidak boleh berhenti pada mengapa hutan terbakar, melainkan mengapa kita membiarkan ekosistem berada dalam kondisi yang begitu mudah terbakar. Jika iklim adalah bagian dari sunnatullah yang tidak sepenuhnya dapat dikendalikan, maka menjaga ekosistem adalah bagian dari amanah yang dapat dipertanggungjawabkan, karena merawat bumi hari ini bukan sekadar menyelamatkan hutan dari kebakaran, melainkan memastikan bahwa generasi berikutnya masih memiliki bumi yang layak untuk dihuni.


























