Contact Us
Login
Logout
Pelataran
Leaderboard Satu Rumah
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
Pelataran
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
No Result
View All Result
Pelataran
No Result
View All Result
Home Opini

Wajib Hukum: Perusahaan Pers Harus Menggaji Wartawan, Ini Aturan dan Sanksinya

Mayang Kara by Mayang Kara
12 April 2026
in Opini
A A
0
Pria bekerja dengan laptop di kantor 1
868
SHARES
1.3k
VIEWS

JAKARTA – Hak wartawan untuk mendapatkan penghasilan dan kesejahteraan yang layak bukan sekadar permintaan, melainkan kewajiban yang telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hal ini menjadi perhatian penting dalam upaya menjaga profesionalisme, independensi, dan martabat insan pers di Indonesia.

Dalam sebuah materi sosialisasi yang disampaikan, ditampilkan bunyi Pasal 10 UU Pers yang menjadi landasan utama:

“Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.”

Baca Juga

Komunikasi manusia dan mesin AI

Komunikasi Manusia dan Mesin Ketika Batas Itu Semakin Kabur

10 September 2026
Ilustrasi peningkatan produktivitas kerja di lingkungan perusahaan. (Ilustrasi/AI)

Pemerintah Bantu Dorong Perusahaan Tingkatkan Produktivitas di Tengah Tekanan Ekonomi

5 September 2026
IMG 2765

Perencanaan SDM di Era AI: Apakah Perusahaan Harus Mengurangi Karyawan atau Justru Meningkatkan Kompetensinya?

3 September 2026
1787323144748

“Pengabdian Sama Mulianya, Hak Harus Sama Adilnya”: Suara Hati Ribuan Pendidik Madrasah Swasta yang Selama Ini Diam Mengabdi

31 August 2026

Pasal ini menegaskan bahwa pemberian kesejahteraan adalah kewajiban hukum, bukan kebijakan sukarela. Bentuknya tidak hanya terbatas pada gaji pokok, tetapi juga mencakup kepemilikan saham, bonus, pembagian laba, tunjangan, asuransi, hingga fasilitas lainnya yang mendukung kehidupan pekerja pers.

Standar Minimum Gaji dan Jaminan Sosial

Selain UU Pers, kewajiban ini juga dipertegas melalui berbagai peraturan turunan dan standar yang ditetapkan. Berdasarkan data dan referensi yang ada, perusahaan pers yang profesional wajib memenuhi syarat-syarat berikut:

1. Upah Minimum: Perusahaan wajib memberikan upah kepada wartawan dan karyawannya sekurang-kurangnya sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku.

​2. Pembayaran Rutin: Gaji harus dibayarkan secara teratur minimal 13 kali dalam setahun (termasuk Tunjangan Hari Raya/THR).

​3. Perlindungan Hukum: Memberikan perlindungan hukum saat wartawan menjalankan tugas.

​4. Pengembangan Kompetensi: Wajib memberikan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan profesionalisme.

​5. Jaminan Sosial: Menyertakan karyawan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Mengapa Ini Penting?

Kesejahteraan adalah fondasi utama bagi independensi pers. Jika wartawan tidak digaji atau digaji di bawah standar, maka dikhawatirkan akan muncul praktik-praktik yang tidak etis, seperti meminta uang kepada narasumber atau objek berita sebagai pengganti upah. Hal ini jelas akan merusak citra dan objektivitas pemberitaan.

Sebagaimana dijelaskan dalam berbagai kajian hukum, UU Pers lahir di era reformasi dengan semangat bahwa pers harus mandiri dan mampu mengatur dirinya sendiri. Oleh karena itu, beban kesejahteraan sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan pers tempat wartawan bekerja, bukan pihak lain atau negara.

Sanksi Bagi yang Melanggar

Perusahaan pers yang tidak memenuhi kewajiban menggaji karyawan dapat dikenakan sanksi berat, baik dari sisi regulasi pers maupun ketenagakerjaan:

– Sanksi Administratif: Teguran tertulis, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan status verifikasi atau izin operasional oleh Dewan Pers dan instansi terkait.

​

– Sanksi Pidana: Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, pengusaha yang sengaja tidak membayar upah dapat dijerat dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan denda minimal Rp40 juta hingga Rp100 juta, atau bahkan lebih tergantung pada tingkat pelanggaran.

​- Tuntutan Perdata: Wartawan atau karyawan yang dirugikan berhak menuntut pembayaran gaji beserta kerugian lainnya melalui jalur hukum atau pengadilan hubungan industrial.

Panggilan untuk Seluruh Pihak

Dengan adanya aturan yang jelas ini, diharapkan seluruh pengelola media dapat mematuhi ketentuan yang berlaku. Wartawan juga perlu memahami hak-haknya agar dapat bekerja dengan tenang, fokus, dan profesional.

Sebagai penutup, pesan yang disampaikan sangat tegas: “Hati-hati, Perusahaan Pers Harus Menggaji Wartawan.” Kepatuhan terhadap aturan ini adalah syarat mutlak bagi sebuah perusahaan pers untuk disebut sebagai lembaga yang profesional dan bermartabat.

Sumber Referensi: Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Peraturan Dewan Pers, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta berbagai kajian hukum dan media.

    Tags: Wartawan
    Share347Tweet217Share61Pin78SendShare
    Leaderboard Puteri Anak dan Puteri Remaja Banten 2027
    Previous Post

    Kepala LPP Bengkulu Hadiri Pelantikan Pejabat Manajerial di Lingkungan Ditjenpas Bengkulu

    Next Post

    Kalapas Arga Makmur Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Manajerial di Lingkungan Kanwil Ditjenpas Bengkulu

    Mayang Kara

    Mayang Kara

    Wartawan senior - Investigasi

    Related Posts

    Komunikasi manusia dan mesin AI

    Komunikasi Manusia dan Mesin Ketika Batas Itu Semakin Kabur

    10 September 2026
    Ilustrasi peningkatan produktivitas kerja di lingkungan perusahaan. (Ilustrasi/AI)

    Pemerintah Bantu Dorong Perusahaan Tingkatkan Produktivitas di Tengah Tekanan Ekonomi

    5 September 2026
    IMG 2765

    Perencanaan SDM di Era AI: Apakah Perusahaan Harus Mengurangi Karyawan atau Justru Meningkatkan Kompetensinya?

    3 September 2026
    1787323144748

    “Pengabdian Sama Mulianya, Hak Harus Sama Adilnya”: Suara Hati Ribuan Pendidik Madrasah Swasta yang Selama Ini Diam Mengabdi

    31 August 2026
    Next Post
    IMG 20260411 WA0084

    Kalapas Arga Makmur Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Manajerial di Lingkungan Kanwil Ditjenpas Bengkulu

    WhatsApp Image 2026 04 11 at 20.17.09

    Pastikan Kesehatan WBP, Lapas Arga Makmur Laksanakan Pengobatan Rutin di Klinik Pratama

    WhatsApp Image 2026 04 11 at 08.32.09 2

    Jaga Kebugaran dan Kebersamaan, Lapas Arga Makmur Gelar Senam Pagi Bersama WBP

    Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari S 1 22

    Tunjukkan Komitmen Pelayanan Prima, Rutan Manna Rujuk Satu Orang WBP Ke Rumah Sakit As-Syifa

    WhatsApp Image 2026 04 10 at 21.42.24

    Masuk Jajaran Terbaik, Lapas Mojokerto Peringkat Kedua Penilaian Ombudsman RI Jawa Timur

    Please login to join discussion
    Square Media Wanita

    Berita Utama

    Demo 27 Agustus: Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Gedung DPR
    Berita Utama

    Demo 27 Agustus: Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Gedung DPR

    by Redaksi
    27 August 2026
    0

    Demo 27 Agustus: Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Gedung DPR Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan...

    Read moreDetails
    IMG 20260813 WA0042

    Pilar Saga Ultimatum Provider: Jangan Lagi Pasang Kabel Fiber Optik di Atas Jalan

    14 August 2026
    Banjir di Suwawa Selatan. (foto BPBD PROV. Gorontalo)

    BPBD Imbau Warga Gorontalo Waspadai Hujan Lebat

    12 June 2026
    Presiden Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan

    Presiden Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan

    15 May 2026
    Kampung Literasi Pekijing Kota Serang Bangun Budaya Literasi dari Halaman Rumah

    Kampung Literasi Pekijing Kota Serang Bangun Budaya Literasi dari Halaman Rumah

    15 May 2026
    Rumah Prabu Half Page

    Berita Terkait

    Alat NoodleTech berbasis IoT untuk proses pengacakan, pencetakan, penggulungan, dan pendataan produksi Mie Lethek

    Saat Tradisi Bertemu Otomasi: NoodLeTech Hadir untuk Menjawab Tantangan Produksi Mie Lethek

    10 September 2026
    Melihat secara langsung apartemen cacing sutra

    Apartemen Cacing Sutra Berbasis Energi Surya, Dorong Kemandirian Pakan di Desa Karangnanas

    10 September 2026
    Komunikasi manusia dan mesin AI

    Komunikasi Manusia dan Mesin Ketika Batas Itu Semakin Kabur

    10 September 2026
    pelataran 1

    PEDAL JUARA Dorong Anak Pemulung Bantargebang Berani Bermimpi dan Mengenali Potensi Diri

    10 September 2026
    WhatsApp Image 2026 09 10 at 09.37.22

    KUA Pangkalan Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Momentum Meneladani Akhlak Rasulullah

    10 September 2026
    Reward konten zoyalink

    Mengenal Sistem Reward dan Monetisasi Konten ZOYALINK

    10 September 2026
    Pelataran

    Pelataran.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

    Segala konten yang dipublikasikan di Pelataran.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

    Follow Us

    Pelataran.com

    Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

    📧 redaksi@pelataran.com

    Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

    Penting!

    Tulisan yang tidak disertai dengan foto atau gambar atau ilustrasi tidak akan dipublikasikan dan akan langsung dihapus oleh Redaksi. Gambar harus ada hubungannya dengan tulisan ya dan bukan foto selfie penulis

    Pemberitahuan!

    Pelataran.com adalah portal berita komunitas yang berpusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor perwakilan dimanapun. Tulisan atau berita yang ada merupakan kontribusi penulis lepas dari seluruh Indonesia bahkan dari seluruh dunia. Hati-Hati dengan oknum yang meng-atas-nama-kan Pelataran.com dengan mengaku sebagai wartawan, karena kami tidak memiliki wartawan dan tidak mengeluarkan kartu pengenal wartawan atau Kartu Pers atau Press ID Card.

    Iklan Banner Ucapan Selamat

    Pasang Iklan Banner Ucapan Selamat, Kenaikan Pangkat, Pelantikan dan Lain-Lain

    Iklan MC DSA Square
    • Privacy Policy
    • Panduan Komunitas Pelataran
    • Syarat dan Ketentuan Pelataran
    • Disclaimer
    • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
    • Contact Us

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita

    No Result
    View All Result
    • Berita Utama
    • Ekonomi & Bisnis
    • Internasional
    • Nasional
    • Properti
    • SBTV
    • Lainnya
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Otomotif
      • English
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Pariwisata
      • Pendidikan
      • Product Review
      • Sorot
      • Sport
      • Event
      • Opini
      • Profil
    • Kirim Tulisan
      • Login
      • Akun Saya
      • Tulisan Saya
      • Logout
    • Login

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita